Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
OGI SAPUTRA Als OGI Bin AHMAD ARIFIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1841/L.4.18/Enz.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-67/L.4.18/Enz.2/06/2025
Pertama : Bahwa Ogie Saputra Als Ogi Bin Ahmad Arifin pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Dusun III, Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa saat itu berada di rumah Dusun III, Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Cik (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Pak Cik (DPO) menyampaikan bahwa akan ada orang lain yang menghubungi terdakwa. Tak lama setelah itu, Terdakwa menerima panggilan dari nomor yang berbeda. Dalam pembicaraan singkat, penelepon menyuruh Terdakwa untuk berangkat menuju daerah Bukit Tiga Baserah. Setibanya di lokasi, terdakwa menerima kiriman foto lokasi tempat narkotika disembunyikan kemudian terdakwa mengambil barang yang merupakan narkotika jenis sabu, lalu membawanya pulang ke rumahnya di Dusun III, Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menuju ke pondok yang berada di belakang rumahnya untuk membagi-bagi nerkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital warna hitam, kemudian terdakwa membuka paket sabu yang didapat, lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket sedang, masing-masing seberat kurang lebih 2,5 g (dua koma lima gram). Kemudian salah satu dari paket tersebut dibagi kembali menjadi 15 (lima Belas paket kecil dengan ukuran dan harga bervariasi, mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket. Setelah proses pengemasan selesai, narkotika disembunyikan sementara di semak-semak belakang rumah. Kemudian Terdakwa mulai melakukan transaksi penjualan sabu kepada berbagai pembeli pada malam itu juga, terdakwa melakukan transaksi dengan Andre (DPO) di dekat danau Desa Gunung Melintang, menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000. Selanjutnya, transaksi dilakukan dengan Robert (DPO) yang membeli 2 (dua) paket seharga Rp200.000 di Simpang Empat Gunung Melintang. Setelah itu Surip (DPO) menelepon terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket seharga total Rp200.000 di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari Uyen (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah. Terdakwa mengantarkan paket tersebut ke simpang empat, lalu kembali ke rumah. Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali menerima pesanan dari Ardi (DPO) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan mengantarkannya ke simpang empat. Sekitar 30 menit kemudian, Ardi (DPO) kembali menelpon dan memesan paket tambahan seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, yang juga diantar terdakwa ke lokasi yang sama. Pada pukul 12.30 WIB, Dioni (DPO) memesan sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah, yang diantar terdakwa ke simpang empat. Sekitar 30 menit setelah itu, Dioni (DPO) kembali menelpon dan memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah, yang kali ini diantar ke dekat danau. Sekitar pukul 17.00 WIB, Gultum (DPO) memesan sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan terdakwa mengantarkannya ke dekat rumah Gultum (DPO). Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Febri (DPO) menghubungi terdakwa dan memesan sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, yang diantar ke workshop PT. RAPP, lalu terdakwa kembali ke rumah. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, Uyen (DPO) kembali menelpon dan memesan sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah, yang diantar terdakwa ke simpang empat. Sekitar pukul 10.00 WIB, Robert (DPO) memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah dan terdakwa mengantarnya ke simpang empat. Pukul 11.30 WIB, Eldi (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, yang diantar ke dekat danau. Pada pukul 14.30 WIB, Dioni (DPO) kembali memesan sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah dan terdakwa memintanya menjemput ke rumah. Selanjutnya pukul 15.30 WIB, Super (DPO) menelpon dan memesan sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah, yang juga dijemput di dekat rumah terdakwa. Sekitar pukul 17.30 WIB, Anggi (DPO) memesan sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah dan terdakwa mengantarnya ke dekat danau. Pada pukul 19.00 WIB, Ardi (DPO) kembali memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah yang diantar ke simpang empat. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Super (DPO) kembali menelpon dan memesan sabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah yang juga diantar ke simpang empat. Pukul 23.30 WIB, Tekno (DPO) menelpon terdakwa dan memesan sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah. Terdakwa mengajaknya bertemu di jalan dekat SD Gunung Melintang, lalu kembali ke rumah. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, Robert (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan memesan sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah. Robert (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan HP karena akan menjemput langsung ke rumah. Sekitar pukul 10.00 WIB, Medi (DPO) menelpon dan memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah. Terdakwa memintanya menjemput di dekat kebun belakang. Sekitar pukul 13.27 WIB, terdakwa kembali ke rumah. Tidak lama berselang, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Kuantan Hilir bersama barang bukti, dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam proses menjual narkotika jenis sabu yang di dapat dari Pak cik (DPO) dengan sistem kerja, dimana narkotika jenis sabu yang diambil dari Pak cik (DPO) tersebut telah habis terjual setelahnya terdakwa membayar uang tersebut kepada Pak cik (DPO) dan mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) serta pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0830/NNF 2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 33/II/14342/2024 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 10 (sepuluh) Paket Plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 8,21 gram (ldelapan koma dua satu gram) dan berat bersih 5,88 gram (lima koma delapan delapan gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa Terdakwa Ogie Saputra Als Ogi Bin Ahmad Arifin pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 13.27 WIB WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun III RT 001 RW 001 Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “dengan tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa saat itu berada di rumah Dusun III, Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Cik (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Pak Cik (DPO) menyampaikan bahwa akan ada orang lain yang menghubungi terdakwa. Tak lama setelah itu, Terdakwa menerima panggilan dari nomor yang berbeda. Dalam pembicaraan singkat, penelepon menyuruh Terdakwa untuk berangkat menuju daerah Bukit Tiga Baserah. Setibanya di lokasi, terdakwa menerima kiriman foto lokasi tempat narkotika disembunyikan kemudian terdakwa mengambil barang yang merupakan narkotika jenis sabu, lalu membawanya pulang ke rumahnya di Dusun III, Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menuju ke pondok yang berada di belakang rumahnya untuk membagi-bagi nerkotika jenis sabu tersebut menggunakan timbangan digital warna hitam Selanjutnya pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Kuantan Hilir menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba oleh Terdakwa di Dusun III RT 001 RW 001 Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di rumah tersangka sekitar pukul 13.27 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Tersangka ditemukan sedang duduk di dekat dapur. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengaku bahwa sabu disimpan di saku celana kanan yang sedang ia pakai, serta sebagian lain disimpan di dekat rak piring di dapur. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yaitu 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan sebagian di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan sisanya diletakkan di dapur dekat rak piring, 8 (delapan) plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 3 (tiga) plastik klip bening kosong ukuran sedang di meja dapur, serta 4 (empat) buah kaca virex bekas pakai di sekitar dapur. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital mini warna hitam merk Pocket Scale di meja dekat dapur, 24 (dua puluh empat) buah kaca virex baru dalam toples mini merk Tupperware warna merah yang berada di rak dapur, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Bromen di lantai dapur, 2 (dua) buah mancis warna ungu tanpa kepala, 1 (satu) buah toples mini warna putih, dan 2 (dua) potong pipet sedotan di atas rak dapur. Di ruang tengah, petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04 warna pink yang berada di atas meja. Dari tubuh Terdakwa turut diamankan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berada di saku baju, serta 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk HB Boss Denim yang dipakai saat penangkapan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah), terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,-, 2 (dua) lembar pecahan Rp50.000,-, dan 2 (dua) lembar pecahan Rp2.000,- yang berada di atas meja dekat dapur. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0830/NNF 2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T.,M.T., M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 33/II/14342/2024 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 10 (sepuluh) Paket Plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 8,21 gram (ldelapan koma dua satu gram) dan berat bersih 5,88 gram (lima koma delapan delapan gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |