Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Tlk NOORHAYATI JUSMANIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOORHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Saputra, SHNOORHAYATI
Tergugat
NoNama
1JUSMANIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum 
3.    Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal setempat dengan nama Dusun Keramat, Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Yang diperoleh dari orang tua Penggugat yakni Alm. MUSLINA yang dulunya ukuran dan batas sebagai berikut :
-    Utara berbatasan dengan Napsiah              ± 30,8 M2
-    Barat berbatasan dengan Jusmaniar             ± 13 M2
-    Selatan berbatasan dengan Halimah             ± 30,8 M2
-    Timur berbatasan dengan Sungai Kuantan         ± 13 M2 
Yang sekarang kondisi sebenarnya tanah tersebut telah di belah menjadi 2 (dua) bagian oleh Jalan, sehingga saat ini, tanah tersebut ukuran dan batasnya sebagai berikut :
TANAH BIDANG 1
-    Utara berbatasan dengan Napsiah              ± 9,8 M2
-    Barat berbatasan dengan Jusmaniar             ± 13 M2
-    Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak            ± 9,8 M2
-    Timur berbatasan dengan Trotoar Jalan             ± 13 M2 
TANAH BIDANG 2
-    Utara berbatasan dengan Napsiah              ± 13 M2
-    Barat berbatasan dengan Jalan                 ± 13 M2
-    Selatan berbatasan dengan Halimah            ± 13 M2
-    Timur berbatasan dengan Sungai Kuantan         ± 13 M2 
4.    Menghukum Tergugat untuk membongkar  bangunan warung/kedai yang dibangun Tergugat diatas objek perkara BIDANG 2 dan menyerahkan objek perkara BIDANG 2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya.;
5.    Menghukum Tergugat untuk tidak menganggu, mengusik dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan pembangunan dan merehab bangunan yang lama diatas objek perkara BIDANG 1;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun inmateril kepada Penggugat sebagai berikut:
a.    Kerugian Materil
Bahwa Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 2024 hingga gugatan ini diajukan yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 2.000.000 per bulan x 15 bulan = Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) 
b.    Kerugian inmateriil 
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat merasa malu dan tercoreng harga dirinya di tengah masyarakat, karena dianggap tidak dapat mempertahankan tanah obyek perkara yang telah dikuasai sekian lama, yang apabila di nilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
7.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari kepada Penggugat, terhitung semenjak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Subsider :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak