Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.RISDA WERNI
2.BAMBANG DONNI SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISDA WERNI
2BAMBANG DONNI SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.224.707,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Sisa pokok                                       : Rp.   201.084.500
  • Bunga           Berjalan                                : Rp.   34.824.261
  • Secondary Accrued Int     : Rp.   83.335.991
  • Total                                                               : Rp.   319.224.707

(Tiga ratus sembilan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 7062 Atas nama Sunari yang terletak di Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kec.Kuantan Tengah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • SHM No 7062 Atas nama Sunari yang terletak di Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kec.Kuantan Tengah

 

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

 

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak