Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
JULIANSYAH ARI WIBOWO BIN JAMAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2909/L.4.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANSYAH ARI WIBOWO BIN JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                                                                                                P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-108./L.4.18/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMAL

Nomor Identitas

:

1409020407040002

Tempat lahir

:

Sungai Jering

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 04 Juli 2004

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Proklamasi RT/RW 001/002 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 12 Juni 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d 15 Juni 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Juli 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 06 Juli 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025.

3.

Diperpanjang PN I  sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 September 2025.

4.

Diperpanjang oleh PN II sejak tanggal 14 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025.

6.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 2 November  2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMAL bersama-sama dengan saksi BANG BANG Bin IRPANUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sekitar jalan yang berada di Desa Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 08.32 WIB terdakwa menghubungi saksi BANG BANG dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi BANG BANG menyuruh terdakwa untuk langsung datang kerumah terdakwa yang beada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya dirumah saksi BANG BANG terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi BANG BANG langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa, lalu sekira pukul 12.00 WIB saksi BANG BANG mengajak terdakwa pergi ke sekitar jalan Sungai Jering untuk meletakkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dimana terdakwa bersama-sama dengan saksi BANG BANG pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, setelah selesai meletakkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di beberapa titik, terdakwa dan saksi BANG BANG pulang kerumah saksi BANG BANG untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama sebagai upah kepada terdakwa karena telah membantu saksi BANG BANG meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi yang lebih dulu telah mengamankan saksi BANG BANG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) batang kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2311/NNF/2025 pada tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMAL pada hari bersama-sama dengan saksi BANG BANG Bin IRPANUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di lingkungan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di RT/RW 004/002 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan saksi BANG BANG yang sedang seorang diri berada di dalam rumah tersebut, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pirex kosong, 11 (sebelas) buah pipet bening dengan garis warna pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah alat hisap bong, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna Dongker dimana di dalam 1 (satu) unit handphone tersebut terdapat bukti percakapan dan gambar lokasi saksi BANG BANG meletakkan narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap saksi BANG BANG dimana saksi BANG BANG kemudian mengakui bahwasanya saksi BANG BANG telah meletakkan semua paket narkotika jenis sabu ke beberapa lokasi bersama-sama dengan terdakwa.
  • Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dengan membawa saksi BANG BANG pergi ke lokasi saksi BANG BANG meletakkan narkotika jenis sabu, dan tepatnya di tepi jalan Gang samping Kantor Samsat Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh saksi BANG BANG bersama dengan terdakwa, setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bersama dengan saksi BANG BANG pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Jl. Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y36 warna biru muda milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi BANG BANG, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BANG BANG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) batang kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2311/NNF/2025 pada tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya