Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/L.4.18/Enz.2/05/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ANDRION SAPUTRA Als IYON Bin JAMHUR
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409031509920001
|
Tempat lahir
|
:
|
Logas
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 15 September 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Logas Hilir RT 004 RW 002 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
20 Januari 2025 s.d 22 Januari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
23 januari s.d 25 Januari 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
26 Januari 2025 s.d 14 Februari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
15 Februari 2025 s.d 6 Maret 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PU
|
7 Maret 2025 s.d 26 Maret 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
27 Maret 2025 s.d 25 April 2025
|
|
5.
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
26 April 2025 s.d 25 Mei 2025
|
|
6.
|
Penuntut Umum
|
22 Mei 2025 s.d 10 Juni 2025
|
|
7.
|
Perpanjangan PN
|
11 Juni 2025 s.d 10 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 04 RW 02 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 pukul 09.30 WIB terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saudara Riska (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp yang disepakati saudara Riska akan mengirimkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut ketika terdakwa sudah melakukan transfer dana, setelah terdakwa melakukan transfer dana untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kemudian diarahkan oleh saudara Riska untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Lapangan Bola Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera menuju rumah terdakwa dan masuk ke kamar untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudara Remon (DPO) pada pukul 11.00 WIB yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu disepakati saudara Remon akan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saudara Remon di Lapangan Bola Logas Hilir, setelah bertemu dengan saudara Remon terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut sekaligus menerima uang senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari saudara Remon.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.30 WIB terdakwa yang sedang makan di warung yang berada di Simpang 4 Ojolali Desa Logas Hilir,didatangi oleh saudara Dika (DPO) , yang mana kedatangan saudara Dika adalah mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara Regar (DPO) dan saudara Pras (DPO), karena saudara Regar dan saudara Pras ada melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan saudara Dika ditugaskan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menunggu uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh saudara Dika, namun saat menunggu saudara Dika tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan ketika didatangi oleh anggota Tentara tersebut terdakwa kedapatan sedang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kanan terdakwa dan 2 (dua) paket diletakkan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa dibawa oleh anggota TNI ke kediaman terdakwa dan didalam rumah terdakwa ditemukan 4 (empat) alat hisap bong untuk menggunakan narkotika, 4 (empat) plastik klip bening sisa pemakaian narkotika serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, uang tunai Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu serta kendaraan 1 (satu) unit toyota Yaris warna putih yang diakui terdakwa sebagai alat transportasi untuk jual beli narkotika, bahwa setelah terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan kemudian anggota TNI tersebut membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu sejak tahun 2024 dan terdakwa telah memperoleh keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan dari Pegadaian UPC Sei Jering Nomor : 12/I/14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih 0,87 gram untuk LABFOR POLDA RIAU dan pembungkus Shabu dengan berat bersih 0,56 gram
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilasitik No.Lab 0047/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T., M.T. selaku Ps. Kepala Bidang Laboratroium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,87 gram diberi nomor barang bukti 0632/2025/NNF dan cairan urine dengan volume 30 Ml milik Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur positif Narkotika Metafetamina, metafetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan tanaman.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 04 RW 02 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 pukul 09.30 WIB terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada saudara Riska (DPO) melalui pesan aplikasi WhatsApp yang disepakati saudara Riska akan mengirimkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut ketika terdakwa sudah melakukan transfer dana, setelah terdakwa melakukan transfer dana untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kemudian diarahkan oleh saudara Riska untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Lapangan Bola Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa segera menuju rumah terdakwa dan masuk ke kamar untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudara Remon (DPO) pada pukul 11.00 WIB yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu disepakati saudara Remon akan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saudara Remon di Lapangan Bola Logas Hilir, setelah bertemu dengan saudara Remon terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut sekaligus menerima uang senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari saudara Remon.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.30 WIB terdakwa yang sedang makan di warung yang berada di Simpang 4 Ojolali Desa Logas Hilir,didatangi oleh saudara Dika (DPO) , yang mana kedatangan saudara Dika adalah mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara Regar (DPO) dan saudara Pras (DPO), karena saudara Regar dan saudara Pras ada melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan saudara Dika ditugaskan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menunggu uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh saudara Dika, namun saat menunggu saudara Dika tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan ketika didatangi oleh anggota Tentara tersebut terdakwa kedapatan sedang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kanan terdakwa dan 2 (dua) paket diletakkan di dalam dompet warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa dibawa oleh anggota TNI ke kediaman terdakwa dan didalam rumah terdakwa ditemukan 4 (empat) alat hisap bong untuk menggunakan narkotika, 4 (empat) plastik klip bening sisa pemakaian narkotika serta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, uang tunai Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu serta kendaraan 1 (satu) unit toyota Yaris warna putih yang diakui terdakwa sebagai alat transportasi untuk jual beli narkotika, bahwa setelah terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan kemudian anggota TNI tersebut membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa telah menjual Narkotika jenis sabu sejak tahun 2024 dan terdakwa telah memperoleh keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegalan dari Pegadaian UPC Sei Jering Nomor : 12/I/14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Hendra Yanto, S.E. terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih 0,87 gram untuk LABFOR POLDA RIAU dan pembungkus Shabu dengan berat bersih 0,56 gram
- Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilasitik No.Lab 0047/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola S.T., M.T. selaku Ps. Kepala Bidang Laboratroium Forensik POLDA Riau terhadap barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,87 gram diberi nomor barang bukti 0632/2025/NNF dan cairan urine dengan volume 30 Ml milik Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur positif Narkotika Metafetamina, metafetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
|
Teluk Kuantan, 22 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001
|
|