Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
1.INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL
2.DESI Alias DESI Binti SARIPUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/L.4.18/Eku.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL[Penahanan]
2DESI Alias DESI Binti SARIPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/L.4.18/Eku.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama lengkap

:

INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL

 

Nomor Identitas

:

1409074107890006

 

Tempat lahir

:

Teluk Beringin

 

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 04 Juni 1989

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Teluk Beringin RT/RW 002/002 Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

DESI Alias DESI Binti SARIPUL

 

Nomor Identitas

:

1409074107860007

 

Tempat lahir

:

Teluk Beringin

 

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 01 Juli 1986

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Teluk Beringin RT/RW 002/002 Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN:

1.

Tidak dilakukan penahanan terhadap para terdakwa oleh Penyidik.

2.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa terdakwa I INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL bersama-sama dengan terdakwa II DESI Alias DESI Binti SARIPUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi YURANIS pergi menuju Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk mengambil bantuan sembako pada saat kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, sesampainya disana saksi YURANIS langsung berbaris menunggu antrian, disaat sedang menunggu antrian saksi YURANIS melihat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sedang berjalan sehabis mengambil bantuan sembako, lalu saat terdakwa I dan terdakwa II berjalan melewati saksi YURANIS tiba-tiba terdakwa I langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi YURAIS menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan telapak tangannya, merasa terkejut saksi YURANIS berbalik badan dan spontan menarik jilbab yang dikenakan oleh terdakwa I yang kemudian terdakwa I membalas dengan cara menarik jilbab yang digunakan saksi YURANIS hingga terlepas, kemudian terdakwa II menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS dan mencakar pipi sebelah kiri saksi YURANIS, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS hingga membuat saksi YURANIS terjatuh, pada saat terjatuh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II langsung menginjak-injak dan memukul kepala dan badan saksi YURANIS hingga saksi YURANIS tidak sadarkan diri, yang mana kejadian tersebut disaksikan oleh saksi MASRION, saksi DESI, saksi JUIZAR, saksi SIBERTI, saksi OLVI dan masyarakat yang sedang mengantri mengambil bantuan sembako di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi YURANIS tidak sadarkan diri dan dirawat inap selama 4 (empat) hari di Klinik Mecca Medical Center.
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor 124/183/RHS/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama YURANIS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada hasil pemeriksaan ditemukan dua belas buah luka lecet pada pelipis sebelah kiri, sudut mata bagian dalam sebelah kiri, pipi sebelah kiri, garis senyum sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri bagian belakang, dada sebelah kanan, punggung tangan sebelah kiri, ujung jari kelingking tangan sebelah kiri, dan ditemukan satu luka memar pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa I INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL bersama-sama dengan terdakwa II DESI Alias DESI Binti SARIPUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi YURANIS pergi menuju Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk mengambil bantuan sembako pada saat kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, sesampainya disana saksi YURANIS langsung berbaris menunggu antrian, disaat sedang menunggu antrian saksi YURANIS melihat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sedang berjalan sehabis mengambil bantuan sembako, lalu saat terdakwa I dan terdakwa II berjalan melewati saksi YURANIS tiba-tiba terdakwa I langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi YURAIS menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan telapak tangannya, merasa terkejut saksi YURANIS berbalik badan dan spontan menarik jilbab yang dikenakan oleh terdakwa I yang kemudian terdakwa I membalas dengan cara menarik jilbab yang digunakan saksi YURANIS hingga terlepas, kemudian terdakwa II menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS dan mencakar pipi sebelah kiri saksi YURANIS, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS hingga membuat saksi YURANIS terjatuh, pada saat terjatuh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II langsung menginjak-injak dan memukul kepala dan badan saksi YURANIS hingga saksi YURANIS tidak sadarkan diri, yang mana kejadian tersebut disaksikan oleh saksi MASRION, saksi DESI, saksi JUIZAR, saksi SIBERTI, saksi OLVI dan masyarakat yang sedang mengantri mengambil bantuan sembako di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi YURANIS tidak sadarkan diri dan dirawat inap selama 4 (empat) hari di Klinik Mecca Medical Center.
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor 124/183/RHS/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama YURANIS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada hasil pemeriksaan ditemukan dua belas buah luka lecet pada pelipis sebelah kiri, sudut mata bagian dalam sebelah kiri, pipi sebelah kiri, garis senyum sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri bagian belakang, dada sebelah kanan, punggung tangan sebelah kiri, ujung jari kelingking tangan sebelah kiri, dan ditemukan satu luka memar pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 27  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya