Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
DIKA NOPRIANDA Als DIKA NANOK Bin SALIM Alm Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-319/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA NOPRIANDA Als DIKA NANOK Bin SALIM Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

    SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/L.4.18/Enz.2/1/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

DIKA NOPRIANDA Als DIKA NANOK Bin SALIM (Alm)

Nomor Identitas

:

1409031709990002

Tempat lahir

:

Seberang Pantai

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 09 November 1994

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 001/001 Desa Seberang Pantai Kec.Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 15 September 2025 s/d 16 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 06 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 15 November 2025 s/d 14 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 15 Desember 2025 s/d 13 Januari 2026

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 13 Januari 2026 s/d 01 Februari  2026

 

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan, 02 Februari 2026 s/d 03 Maret  2026

           

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DIKA NOPRIANDA Als DIKA NANOK Bin SALIM (Alm) bersama-sama dengan sdr. OCIAK (DPO) dan saksi BUJANG SAPAR (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat  di pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Kebun Sawit Desa Pebaun Hulu Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa DIKA NOPRIANDA menghubungi saksi BUJANG SAPAR untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kemudian saksi BUJANG SAPAR mengarahkan Terdakwa DIKA NOPRIANDA untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut kepada sdr. OCIAK (DPO) di Kebun Sawit Desa Pebaun Hulu dengan kesepakatan pembayaran nantinya akan dilakukan setelah Narkotika habis terjual, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa DIKA NOPRIANDA pergi menuju lokasi yang disepakati menggunakan sepeda motor Suzuki FU dan setelah bertemu, sdr. OCIAK (DPO) memberikan 1 (satu) kantong Narkotika Jenis Shabu seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa DIKA NOPRIANDA dan kemudian Terdakwa DIKA NOPRIANDA langsung kembali kerumahnya yang berada di Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing untuk memaketkan Narkotika jenis Shabu yang baru saja di beli kemudian Terdakwa DIKA NOPRIANDA menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut di dapur rumahnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi jika Terdakwa DIKA NOPRIANDA yang berada di Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing kerap melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB pihak kepolisian melakukan penggrebekan ke rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA yang disaksikan oleh Aparat setempat dimana setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA ditemukan:
  • 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam korek api gas warna hitam yang terletak di dalam laci ruangan tamu rumah.
  • 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam dompet warna putih yang diselipkan disebuah kursi kayu dikamar Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hitam tempat Terdakwa DIKA NOPRIANDA meletakan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Shabu
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan model kunci mobil ditemukan didalam dompet warna putih
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet warna putih yang ditemukan didalam dompet warna putih
  • 50 (lima puluh) plastik klip bening diantaranya 34 (tiga puluh empat) plastik klip bening yang berukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip bening yang berukuran sedang dan 13 (tiga belas) plastik klip bening yang berukuran besar dan masing-masing plastik klip bening tersebut dalam keadaan kosong, ditemukan didalam dompet warna putih.
  • 1 (satu) unit handpone android merk OPPO A 18 dengan EMAI 1 862085069603197, EMAI 2 862085069603189 warna hitam yang digunakan Terdakwa DIKA NOPRIANDA untuk melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu yang terletak diatas kasur rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • Uang pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,00 sebayak 21 (dua puluh satu) lembar hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa DIKA NOPRIANDA sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet warna coklat.
  • 1 (satu) buah kursi tempat menyembunyikan dompet warna putih yang berisikan Narkotika Jenis Shabu
  • 1 (satu) buah dompet warna putih tempat Terdakwa DIKA NOPRIANDA menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang di selipkan disebuah kursi kayu dikamar Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat tempat uang penjualan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa DIKA NOPRIANDA

Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polsek guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 109/IX/14342/2025, tanggal 16 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,25 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,98 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3413/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 5015/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIKA NOPRIANDA Als DIKA NANOK Bin SALIM (Alm) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat  di Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi jika Terdakwa DIKA NOPRIANDA yang berada di Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing kerap melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB pihak kepolisian melakukan penggrebekan ke rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA yang disaksikan oleh Aparat setempat dimana setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA ditemukan:
  • 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam korek api gas warna hitam yang terletak di dalam laci ruangan tamu rumah.
  • 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam dompet warna putih yang diselipkan disebuah kursi kayu dikamar Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hitam tempat Terdakwa DIKA NOPRIANDA meletakan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Shabu
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan model kunci mobil ditemukan didalam dompet warna putih
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet warna putih yang ditemukan didalam dompet warna putih
  • 50 (lima puluh) plastik klip bening diantaranya 34 (tiga puluh empat) plastik klip bening yang berukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip bening yang berukuran sedang dan 13 (tiga belas) plastik klip bening yang berukuran besar dan masing-masing plastik klip bening tersebut dalam keadaan kosong, ditemukan didalam dompet warna putih.
  • 1 (satu) unit handpone android merk OPPO A 18 dengan EMAI 1 862085069603197, EMAI 2 862085069603189 warna hitam yang digunakan Terdakwa DIKA NOPRIANDA untuk melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu yang terletak diatas kasur rumah Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • Uang pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,00 sebayak 21 (dua puluh satu) lembar hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa DIKA NOPRIANDA sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet warna coklat.
  • 1 (satu) buah kursi tempat menyembunyikan dompet warna putih yang berisikan Narkotika Jenis Shabu
  • 1 (satu) buah dompet warna putih tempat Terdakwa DIKA NOPRIANDA menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang di selipkan disebuah kursi kayu dikamar Terdakwa DIKA NOPRIANDA
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat tempat uang penjualan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa DIKA NOPRIANDA

Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke Polsek guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 109/IX/14342/2025, tanggal 16 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,25 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,98 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3413/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 5015/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Teluk Kuantan,13 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya