Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Tlk 1.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
SUKRI CHARLES Als LELET Bin SOFYAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2408/L.4.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI CHARLES Als LELET Bin SOFYAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-61/L.4.18/Eku.2/09/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

SUKRI CHARLES Alias LELET Bin SOFYAN EFENDI

NIK

:

1409050308980004

Tempat lahir

:

Pesikaian

Umur/Tanggal lahir

:

26 tahun / 03 Agustus 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 003/005 Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025.

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 5 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025

Pembantaran Penahanan

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 sd 21 Juli 2025

Penahanan lanjutan

:

Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 08 Agustus 2025

Perpanjangan PN-1

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d 07 September 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 3 September 2025 s/d 22 September 2025

  1. Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Sukri Charles Alias Lelet Bin Sofyan Efendi pada Hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pesikaian RT/RW 003/005, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL yang merupakan Ibu Terdakwa bersama dengan anak perempuan Terdakwa, Sdri ALENSA PERTIWI berangkat ke Desa Pangkalan Melako Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dikarenakan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL menghindari Terdakwa SUKRI CHARLES ALIAS LELET Bin SOFYAN EFENDI yang selalu mendatangi Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan meminta uang untuk membeli sepeda motor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SITI RAHAYU yang merupakan Kakak Ipar Terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL, kemudian Saksi SITI RAHAYU mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL lalu Terdakwa menyuruh Saksi SITI RAHAYU menghubungi Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL untuk pulang dan membawa serta anak Terdakwa yang sedang bersama Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi SITI RAHAYU dan menanyakan mengenai keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL,Terdakwa berkata kepada Saksi SITI RAHAYU “Belum pulang juga ibu kak? Bilang sama Ibu kalau gak pulang nanti aku bakar rumah Ibu ni” lalu Saksi SITI RAHAYU menjawab “ini kakak sedang usahakan cari tahu nomor travel yang di tumpangi Ibu”.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa mendatangi lagi rumah Saksi SITI RAHAYU dan menanyakan keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL kepada Saksi SITI RAHAYU, namun Saksi SITI RAHAYU berkata belum ada mendapat kabar dari Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Setelah mendengar jawaban dari Saksi SITI RAHAYU tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL yang mana posisi rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan Saksi SITI RAHAYU bersebelahan. Terdakwa masuk melalui pintu depan dan langsung menuju ke arah dapur, lalu Terdakwa melakukan pembakaran dengan cara mengambil busa sofa yang berada di dapur rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan membakarnya menggunakan Mancis warna Bening, kemudian Terdakwa meletakkan busa yang sudah terbakar tersebut di atas Sofa warna Biru milik Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Setelah melakukan pembakaran, Terdakwa menghampiri Saksi SITI RAHAYU yang sedang berada di bawah pohon mangga di depan rumah Saksi RESI Binti ALI SAPRIN dan mengatakan ”itu rumah mamak dah ku bakar, awas menjalar ke rumah kakak apinya”.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL merasa trauma dan sehingga setelah kejadian tersebut Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL tidak berani lagi tinggal di rumahnya.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Sukri Charles Alias Lelet Bin Sofyan Efendi pada Hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pesikaian RT/RW 003/005, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL yang merupakan Ibu Terdakwa bersama dengan anak perempuan Terdakwa, Sdri ALENSA PERTIWI berangkat ke Desa Pangkalan Melako Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dikarenakan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL menghindari Terdakwa SUKRI CHARLES ALIAS LELET Bin SOFYAN EFENDI yang selalu mendatangi Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan meminta uang untuk membeli sepeda motor. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SITI RAHAYU yang merupakan Kakak Ipar Terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL, kemudian Saksi SITI RAHAYU mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL lalu Terdakwa menyuruh Saksi SITI RAHAYU menghubungi Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL untuk pulang dan membawa serta anak Terdakwa yang sedang bersama Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi SITI RAHAYU dan menanyakan mengenai keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL,Terdakwa berkata kepada Saksi SITI RAHAYU “Belum pulang juga ibu kak? Bilang sama Ibu kalau gak pulang nanti aku bakar rumah Ibu ni” lalu Saksi SITI RAHAYU menjawab “ini kakak sedang usahakan cari tahu nomor travel yang di tumpangi Ibu”.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa mendatangi lagi rumah Saksi SITI RAHAYU dan menanyakan keberadaan Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL kepada Saksi SITI RAHAYU, namun Saksi SITI RAHAYU berkata belum ada mendapat kabar dari Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Setelah mendengar jawaban dari Saksi SITI RAHAYU tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL yang mana posisi rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan Saksi SITI RAHAYU bersebelahan. Terdakwa masuk melalui pintu depan dan langsung menuju ke arah dapur, lalu Terdakwa melakukan pembakaran dengan cara mengambil busa sofa yang berada di dapur rumah Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan membakarnya menggunakan Mancis warna Bening, kemudian Terdakwa meletakkan busa yang sudah terbakar tersebut di atas Sofa warna Biru milik Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL. Setelah melakukan pembakaran, Terdakwa menghampiri Saksi SITI RAHAYU yang sedang berada di bawah pohon manga di depan rumah Saksi RESI Binti ALI SAPRIN dan mengatakan ”itu rumah mamak dah ku bakar, awas menjalar ke rumah kakak apinya”.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL merasa trauma dan sehingga setelah kejadian tersebut Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL tidak berani lagi tinggal di rumahnya.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa Sukri Charles Alias Lelet Bin Sofyan Efendi pada Hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.30 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pesikaian RT/RW 003/005, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan lain yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL sedang berada di bawah pohon manga di depan rumah Saksi RESI yang beralamat di Desa Pesikaian Kecamatan Cirenti Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan meminta uang sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL untuk membeli sepeda motor, Saksi YUSNIMAR berkata kepada Terdakwa tidak memiliki uang dengan nominal tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Saksi YUSNIMAR menjual kebun namun Saksi YUSNIMAR menolak. Mendengar jawaban Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL, Terdakwa kemudian marah dan memukul tempat Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL dan Terdakwa duduk, karena melihat kejadian tersebut, Saksi VIKI PRATAMA Alias PIKI Bin SUMARDI (Alm) pun mendatangi mereka dan berkata kepada Terdakwa “sabarlah dulu, kasih kesempatan nenek berunding” mendengar hal itu Terdakwa kembali marah sambil melemparkan puntung rokok kearah Saksi VIKI PRATAMA Alias PIKI. Kemudian Terdakwa berkata lagi kepada Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL “kek mana cerita kebun tu mak dah laku mana duit 40 juta tu mak” dan Saksi YUSNIMAR menjawab “sabar dulu tunggu berunding dulu”, lalu Terdakwa berkata ”ku bunuh lah mamak ya” kemudian Terdakwa pulang sebentar ke rumah dan kembali menemui Saksi YUSNIMAR sambil mengantongi sebuah pisau yang berada di saku sebelah kanan Terdakwa sambil mengatakan kepada Saksi YUSNIMAR “ayoklah ke rumah mak biar kubunuh mamak, disini ramai orang” lalu tidak lama kemudian Sdri. ENJEL datang dan membawa pergi Terdakwa.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi YUSNIMAR datang ke rumah Saksi DARMI di Desa Pesikaian Kecamatan Cirenti untuk menumpang mencuci baju, lalu sekira pukul 09.30 WIB setelah Saksi YUSNIMAR selesai mencuci baju, Terdakwa menghampiri saksi YUSNIMAR di rumah Saksi DARMI dan bertanya kepada Saksi DARMI, “mana mamak tu” dan Saksi DARMI menjawab “itu di kamar mandi”, setelah itu Terdakwa langsung menjumpai Saksi YUSNIMAR dan langsung mencekik leher Saksi YUSNIMAR dan mendorong Saksi YUSNIMAR ke bawah. Melihat kejadian itu, Saksi DARMI lalu mengatakan kepada Terdakwa “jangan kek gitu di rumah saya”, dan setelah itu Terdakwa melepaskan tangannya dari leher Saksi YUSNIMAR dan langsung pergi.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL merasa trauma dan tidak bisa tidur, dan juga setelah kejadian tersebut Saksi YUSNIMAR Alias NIMAL tidak berani lagi tinggal di rumah.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

 

Teluk Kuantan, 3 September 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya