INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Tlk | 1.BUGIYO 2.SARBINGAT 3.SUPARDI 4.HEPI SUDARYANTO 5.SURANTO, 6.TRIYONO 7.KUSNANTO 8.KASIK MANEDI 9.SUNARDI 10.PAIDI 11.WAGIMIN 12.Ali Usman Bin Syahrudin 13.RUSDI 14.ASHADI 15.SUNARKO 16.MUKOLIPIN 17.ARIFIN 18.GALIH AGUNG WIBOWO 19.LAGIYO 20.WIRANTO 21.DEDAH 22.TAKAT 23.RUDY SUGANDA 24.DEWI YAYUK 25.SUWARJO 26.EFRI YANI 27.SUTRISNO 28.SUPRAPTO 29.SUWARJI 30.SUTAMTO 31.SUKIMAN 32.HERMAN SETIAWAN 33.EKA ERNAWATI 34.SURATIMAN 35.SUMARNO 36.SUROTO 37.MARJUKI 38.SUGIYONO 39.SUWANTO 40.BOIRIN 41.IWAN SUTIAWAN 42.SUWITO TARUNO 43.RUDI HARTONO 44.MUSIYANTO 45.KATENO 46.ZAINAL ARIFIN 47.SARJIANTO 48.SUHARDI 49.MARKONDIN 50.HARIYADI 51.SAMIRAN |
54.JORDAN SAPTAGIHON NAPITUPULU 55.AGUSTINUS MANAO 56.M. STEFANUS DAUD 57.ODY 58.5. LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT SOLID PERS INDONESIA ( LBHR-SPI ) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan Provisi Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala Aktifitas di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) ;
3. Memberikan Izin kepada Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) untuk menguasai, merawat dan mengambil hasil panen dari kebun sawit di atas seluruh tanah objek Perkara sebelum adanya putusan akhir .
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh Bukti –Bukti Surat yang diajukan oleh Para Penggugat ( Penggugat I S/d Penggugat LI ) adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan Bukti – Bukti Surat/ Alas Hak kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) berupa: Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat dan telah teregister di Kantor Camat Sentajo Raya dan juga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, seluruhnya adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa seluruh bidang tanah objek perkara berikut tanaman di atasnya berupa Kebun Kelapa Sawit yang ditanam oleh Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) seluas ± 705.368 M?2; / ± 70,5 Hektar ( Tujuh ratus lima ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi ), yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, adalah milik sah Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) dengan rincian sebagai berikut :
4.1. Tanah Milik Penggugat I ( SUGIYONO ) seluas 25.977 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 011/ ML-SKRPT/ III/ 2019, tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUGIYONO, Register Camat Nomor : 35/SKRPT/596/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.100 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. MR Ukuran 120 M
- Selatan berbatasan dengan Suroto Ukuran 120 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Sunardi Ukuran 85 M
2) Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 32/ ML-SKRPT/ III/ 2019, tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUGIYONO, Register Camat Nomor : 62/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 14.877 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suwito Taruno Ukuran 127 M
- Selatan berbatasan dengan Bonres Ukuran 112 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 122 M
- Timur berbatasan dengan Paidi Ukuran 127 M
4.2. Tanah Milik Penggugat II ( MARJUKI ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 59/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama MARJUKI, Register Camat Nomor : 56/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Bonres Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Ratiman Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 200 M
4.3. Tanah Milik Penggugat III ( SUROTO ) seluas 31.400 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 009/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUROTO, Register Camat Nomor : 34/SKRPT/596/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 19.500 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sugiyono Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan JL.MR Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Syaifruddin Amir Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Suhardi Ukuran 95 M
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 019/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 14 Maret 2019 atas nama SUMARI, Register Camat Nomor : 44/SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.900 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/RW.005 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Tarman Ukuran 68 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR Ukuran 68 M
- Barat berbatasan dengan Suwanto Ukuran 174 M
- Timur berbatasan dengan Suyutno Ukuran 176 M
Yang dibeli Penggugat III dari Sumari sesuai dengan Bukti Pembayaran ( KWITANSI ) tertanggal 18 November 2019.
4.4. Tanah Milik Penggugat IV ( SUMARNO ) seluas 8.700 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 84/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SUMARNO, Register Camat Nomor : 87/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 8.700 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Takat Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 87 M
- Timur berbatasan dengan Giono Ukuran 87 M
4.5. Tanah Milik Penggugat V ( SURATIMAN ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 60/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SURATIMAN, Register Camat Nomor : 57/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019,Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Sunardi Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Marjuki Ukuran 200 M
4.6. Tanah Milik Penggugat VI ( EKA ERNAWATI ) seluas 10.800 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 45/ ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama EKA ERNAWATI, Register Camat Nomor : 75/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.800 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari,RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Kebun Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Bonres Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Musyanto Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 200 M
4.7. Tanah Milik Penggugat VII ( HERMAN SETIAWAN ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 84/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 13 Juni/2019 atas nama HERMAN SETIAWAN , Register Camat Nomor : 104/ ML-SKRPT/ VI/ 2019 tertanggal 24 Juni 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari,RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Almis Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Afriyani Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Cut Nurniza Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Ody Ukuran 100 M
4.8. Tanah Milik Penggugat VIII ( SUKIMAN ) seluas 10.330 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 40/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama SUKIMAN, Register Camat Nomor: 70/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April /2019, , Luas tanah 10.330 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan JL. CR Ukuran 71 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR Ukuran 71 M
- Barat berbatasan dengan Sutamto Ukuran 146 M
- Timur berbatasan dengan Triyono Ukuran 145 M
4.9. Tanah Milik Penggugat IX ( SUTAMTO ) seluas 10.548 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 42/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama SUTAMTO, Register Camat Nomor : 72/ SKRP/ 596/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.548 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi,dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan JL.CR Ukuran 72 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 72 M
- Barat berbatasan dengan Rusdi Ukuran 146 M
- Timur berbatasan dengan Sukiman Ukuran 147 M
4.10. Tanah Milik Penggugat X ( SUWARJI ) a Seluas 30.800 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 020/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 14 Maret 2019 atas nama SUWARJI, Register Camat Nomor : 45/ SKPRT/ 596/ 2019 tertanggal 1 April 2019 , Luas tanah 12.815 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suwarji Ukuran 115 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 118 M
- Barat berbatasan dengan Sunarko Ukuran 110 M
- Timur berbatasan dengan KKPA Ukuran 110 M
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 001/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUWARJI, Register Camat Nomor : 26/ SKPRT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 17.985 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Arifin Ukuran 165 M
- Selatan berbatasan dengan Sunarko/ Suwarji Ukuran 96 M
- Barat berbatasan dengan Rudi Hartono Ukuran 109 M
- Timur berbatasan dengan KKPA Ukuran 109 M
4.11. Tanah Milik Penggugat XI ( SUPRAPTO ) Tanah Milik seluas: 12.312 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 007/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUPRAPTO , Register Camat Nomor : 32/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.312 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 72 M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi Ukuran 72 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto Ukuran 170 M
- Timur berbatasan dengan Suwarjo Ukuran 172 M
4.12. Tanah Milik Penggugat XII ( SUWANTO ) seluas : 12.110 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 010/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUWANTO, Register Camat Nomor : 35/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.110 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suwarjo Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 70 M
- Barat berbatasan dengan Hariyadi Ukuran 172 M
- Timur berbatasan dengan Sumari Ukuran 174 M
4.13. Tanah Milik Penggugat XIII ( BOIRIN ) seluas : 9.842 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 52/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama BOIRIN, Register Camat Nomor : 52/ SKPRT/ 596/ IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 9.842 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, DesaMuara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Bonres Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Ashadi Ukuran 78 M
- Barat berbatasan dengan Paidi Ukuran 133 M
- Timur berbatasan dengan Sugiono Ukuran 141 M
4.14. Tanah Milik Penggugat XIV ( SAMIRAN ) seluas : 10.600 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 55/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 02 April 2019 atas nama SAMIRIN , Register Camat Nomor : 49/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 10.600 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Tatang Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Takat Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Sugiono Ukuran 106 M
- Timur berbatasan dengan JL. Kebun Ukuran 106 M
4.15. Tanah Milik Penggugat XV ( HARIYADI ) seluas : 24.820 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 31/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HARIYADI, Register Camat Nomor : 61/ SKPRT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 14.600 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Hariyadi Ukuran 146 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 146 M
- Barat berbatasan dengan Parit Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Suwanto Ukuran 100 M
2) Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 30/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HARIYADI, Register Camat Nomor : 60/ SKPRT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.220 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suprapto Ukuran 146 M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi Ukuran 146 M
- Barat berbatasan dengan Parit Ukuran 68 M
- Timur berbatasan dengan Suwanto Ukuran 72 M
4.16. Tanah Milik Penggugat XVI ( MARKONDIN ) seluas 10.000 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 51/ ML-SKPRT/ IV/ 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama MARKONDIN, Register Camat Nomor : 53/ SKRPT/ 596/IV 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Simpang Makmur, RT.018/ RW.009, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Paidi Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan JL. Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Ashadi Ukuran 200 M
4.17. Tanah Milik Penggugat XVII ( SUHARDI ) seluas : 10.976 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 25/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUHARDI, Register Camat Nomor : 81/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.976 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. MR Ukuran 64 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. MR Ukuran 64 M
- Barat berbatasan dengan Sugiyono Ukuran 174 M
- Timur berbatasan dengan Hepi Sudaryanto Ukuran 169 M
4.18. Tanah Milik Penggugat XVIII ( SARJIANTO ) 11.682 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 012/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama SARJIANTO, Register Camat Nomor : 37/ SKRPT/596/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.682 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.06, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan JL. CR Ukuran 66 M
- Selatan berbatasan dengan Suyutno Ukuran 66 M
- Barat berbatasan dengan Tarman Ukuran 176 M
- Timur berbatasan dengan Rudi Hartono Ukuran 178 M
4.19. Tanah Milik Penggugat XIX ( ZAINAL ARIFIN ) seluas : 11.456 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 004/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama ZAINAL ARIFIN , Register Camat Nomor : 29/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.456 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Rudi Hartono Ukuran 64 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR Ukuran 64 M
- Barat berbatasan dengan Suyutno Ukuran 178 M
- Timur berbatasan dengan Sunarko Ukuran 180 M
4.20. Tanah Milik Penggugat XX ( KATENO ) seluas : 8800 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 58/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 atas nama KATENO, Register Camat Nomor : 92/ SKRPT/ 596/ V/ 2019 tertanggal 7 Mei 2019, , Luas tanah 8800 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Kasik Manedi Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Almis Ukuran 30 M
- Barat berbatasan dengan Bonres Ukuran 220 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 220 M
4.21. Tanah Milik Penggugat XXI ( MUSIYANTO ) seluas : 25.300 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 82 /ML-SKRPT/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 atas nama MUSIYANTO., Register Camat Nomor : 106/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 28 Juni 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jio Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Galih Agung Wibowo Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Bugiyo Ukuran 200 M
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 81/ML-SKRPT/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 atas nama MUSIYANTO, Register Camat Nomor : 105/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 28 Juni 2019, Luas tanah 15.300 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Iwan Ukuran 170 M
- Selatan berbatasan dengan Wagimin Ukuran 170 M
- Barat berbatasan dengan JL. Kebun Ukuran 90 M
- Timur berbatasan dengan Parit Ukuran 90 M
4.22. Tanah Milik Penggugat XXII ( RUDI HARTONO ) seluas : 11.456 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 015/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama RUDI HARTONO , Register Camat Nomor : 40/ SKRPT/ 596/III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, , Luas tanah 11.456 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan JL.CR Ukuran 64 M
- Selatan berbatasan dengan Zainal Arifin Ukuran 64 M
- Barat berbatasan dengan Sarjianto Ukuran 178 M
- Timur berbatasan dengan Arifin Ukuran 180 M
4.23. Tanah Milik Penggugat XXIII ( SUWITO TARUNO ) seluas : 10.650 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 34/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUWITO TARUNO, Register Camat Nomor : 64/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 10.650 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suroto Ukuran 86 M
- Selatan berbatasan dengan Sugiono Ukuran 127 M
- Barat berbatasan dengan Boirin Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Bonres Ukuran 100 M
4.24. Tanah Milik Penggugat XXIV ( IWAN SUTIAWAN ) seluas : Perkara 11.040 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 36 / ML-SKRPT / IV / 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama IWAN SUTIAWAN, Register Camat Nomor : 13/ SKRPT/ 596/IV/2019 tertanggal 30 April 2019, , Luas tanah 11.040 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT. 009/ 005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Wasio Diharjo Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Musiyanto Ukuran 161 M
- Barat berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 70 M
- Timur berbatasan dengan Parit Batas Ukuran 72 M
4.25. Tanah Milik Penggugat XXV ( SUTRISNO ) seluas : 11.026 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 23/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUTRISNO, Register Camat Nomor : 79/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.026 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 74 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Parit Ukuran 150 M
- Timur berbatasan dengan Rusdi Ukuran 148 M
4.26. Tanah Milik Penggugat XXVI ( EFRI YANI ) seluas : 28.002 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 43/ML-SKRPT/ III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama EFRI YANI , Register Camat Nomor : 73/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 16.146 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sugiono Ukuran 73 M
- Selatan berbatasan dengan Boirin Ukuran 83 M
- Barat berbatasan dengan Slamet Ukuran 207 M
- Timur berbatasan dengan Ashadi Ukuran 207 M
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 44/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama EFRI YANI, Register Camat Nomor : 74/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 11.856 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Herman Ukuran 152 M
- Selatan berbatasan dengan Sujio Ukuran 152 M
- Barat berbatasan dengan Misni Ukuran 59 M
- Timur berbatasan dengan Ody Ukuran 97 M
4.27. Tanah Milik Penggugat XVII ( SUWARJO ) seluas ; 12.110 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 005/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUWARJO, Register Camat Nomor : 30/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, , Luas tanah 12.110 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan JL.CR Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Suwanto Ukuran 70 M
- Barat berbatasan dengan Suprapto Ukuran 172 M
- Timur berbatasan dengan Tarman Ukuran 172 M
4.28. Tanah Milik Penggugat XXVIII ( WAGIMIN ) seluas : 13.600 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor: 58/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 9 April 2019 atas nama WAGIMIN, Register Camat Nomor : 55/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 13.600 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Bonres Ukuran 80 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 80 M
- Barat berbatasan dengan Musiyanto Ukuran 170 M
- Timur berbatasan dengan Lamet Ukuran 170 M
4.29. Tanah Milik Penggugat XXIX ( PAIDI ) 10.000 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 54/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama PAIDI , Register Camat Nomor : 50/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 16.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Bonres Ukuran 75 M
- Selatan berbatasan dengan Markondin Ukuran 70 M
- Barat berbatasan dengan JL. Kebun Ukuran 123 M
- Timur berbatasan dengan Boirin Ukuran 133 M
4.30. Tanah Milik Penggugat XXX ( SUNARDI ) seluas ; 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 6/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SUNARDI, Register Camat Nomor : 58/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Kuswanto Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Ratiman Ukuran 200 M
4.31. Tanah Milik Penggugat XXXI ( KASIK MANEDI ) seluas : 9.625M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 35/ ML-SKRPT/ XII/ 2017 tertanggal 29-Maret-2019 atas nama KASIK MANEDI, Register Camat Nomor : 65 / SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 9.625M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Syaiful Kasmidar Ukuran 60 M
- Selatan berbatasan dengan Kateno Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Parit Ukuran 175 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 175 M
4.32. Tanah Milik Penggugat XXXII ( KUSNANTO ) seluas : 25.000 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat., Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Marjuki Ukuran 50 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan Eka Ernawati Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Fitriyani Ukuran 200 M
2) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat., Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Fitriyani Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Eka Ernawati Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Bugiyo Ukuran 200 M
Barat berbatasan dengan Efriyani Ukuran 50 M
3) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 5.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Mukholifin Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Ukuran 40 M
- Selatan berbatasan dengan Sunardi Ukuran 200 M
Barat berbatasan dengan Ashadi Ukuran 10 M
4.33. Tanah Milik Penggugat XXXIII ( TRIYONO seluas ; 10.360 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 41/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama TRIYONO, Register Camat Nomor :71/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, , Luas tanah 10.360 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jln.CR Ukuran 74 M
- Selatan berbatasan dengan Jln.CR Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Sukiman Ukuran 145 M
- Timur berbatasan dengan Lagiyo Ukuran 135 M
4.34. Tanah Milik Penggugat XXXIV ( SURANTO ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 50/ ML/ SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama SURANTO , Register Camat Nomor : 54/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Simpang Makmur,RT.018/RW.009 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan ODY Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Sarbingat Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 200 M
4.35. Tanah Milik Penggugat XXXV ( HEPI SUDARYANTO ) seluas : 10.822 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 24/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HEPI SUDARYANTO, Register Camat Nomor: 80/ SKRPT/ 569/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.822 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 65 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 65 M
- Barat berbatasan dengan Suhardi Ukuran 169 M
- Timur berbatasan dengan Ody Ukuran 164 M
4.36. Tanah Milik Penggugat XXXVI ( SUPARDI ) seluas : berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 017/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 13 Maret 2019 atas nama SUPARDI, Register Camat Nomor : 42/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019 , Luas tanah 12.141 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 79 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 35 M
- Barat berbatasan dengan Parit Ukuran 220 M
- Timur berbatasan dengan Syaifruddin Amir - Ukuran 111 M
4.37. Tanah Milik Penggugat XXXVII ( SARBINGAT ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 48/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01-April 2019 atas nama SARBINGAT, Register Camat Nomor : 78/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Adi Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan M. Hadi Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Suranto Ukuran 200 M
4.38. Tanah Milik Penggugat XXXVIII ( SYAIFRUDDIN AMIR ) seluas : 20.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 006/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SYAIFRUDDIN AMIR, Register Camat Nomor : 31/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 20.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Wiranto Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. M.R Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Supardi Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Suroto Ukuran 100 M
4.39. Tanah Milik Penggugat XXXIX ( RUSDI ) seluas : 10.143 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 013/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama RUSDI, Register Camat Nomor : 38/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 10.143 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 69 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 69 M
- Barat berbatasan dengan Sutrisno Ukuran 148 M
- Timur berbatasan dengan Sutamto Ukuran 147 M
4.40. Tanah Milik Penggugat XL ( ASHADI ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 46/ ML-SKRPT/ IV/2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama ASHADI, Register Camat Nomor: 76/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Boirin Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan kebun Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Markondin Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Afri ani Ukuran 200 M
4.41. Tanah Milik Penggugat XLI ( DEWI YAYUK ) seluas : 15.904 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 33/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama DEWI YAYUK, Register Camat Nomor : 63/ SKRPT/ 596/ IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 15.904 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 56 M
- Selatan berbatasan dengan Suroto Ukuran 86 M
- Barat berbatasan dengan Sumarno Ukuran 217 M
- Timur berbatasan dengan Mukolipin Ukuran 231 M
4.42. Tanah Milik Penggugat XLII ( RUDY SUGANDA ) seluas : 16.116 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) tertanggal 19 April 2025 atas nama RUDY SUGANDA yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kantor Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 16.116 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Ukuran 136 M
- Timur berbatasan dengan Samiran Ukuran 112 M
- Selatan berbatasan dengan Efriyani Ukuran 136 M
- Barat berbatasan dengan Efriyani Ukuran 112 M
4.43. Tanah Milik Penggugat XLIII ( TAKAT ) seluas : 5000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 47/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01April 2019 atas nama TAKAT, Register Camat Nomor : 77/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 5000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Samiran Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Sumarno Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Giono Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 100 M
4.44. Tanah Milik Penggugat XLIV ( DEDAH ) seluas ; 14.625 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 018/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 14 Maret 2019 atas nama DEDAH, Register Camat Nomor : 43/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019 , Luas tanah 14.625 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Syairuddin Amir Ukuran 150 M
- Barat berbatasan dengan Supardi Ukuran 95 M
- Timur berbatasan dengan Wiranto Ukuran 95 M
4.45. Tanah Milik Penggugat XLV ( WIRANTO ) seluas : 27.502 M?2; berdasarkan Alas Hak :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 016/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 12 Maret 2019 atas nama WIRANTO, Register Camat Nomor : 41/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.506 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 74 M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Jon Simamora Ukuran 168 M
- Timur berbatasan dengan Suprapto Ukuran 170 M
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 008/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama WIRANTO, Register Camat Nomor : 33/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 15.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Suroto Ukuran 150 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Sugiyono Ukuran 100 M
4.46. Tanah Milik Penggugat XLVI ( LAGIYO ) 11.050 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 26/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama LAGIYO , Register Camat Nomor : 82/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.050 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 85 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 85 M
- Barat berbatasan dengan Triyono Ukuran 135 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Poros Ukuran 125 M
4.47. Tanah Milik Penggugat XLVII ( GALIH AGUNG WIBOWO ) seluas 11.200 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 028/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama GALIH AGUNG WIBOWO , Register Camat Nomor : 84/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.200 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Musiyanto Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Misni Mijo Ukuran 56 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 56 M
4.48. Tanah Milik Penggugat XLVIII ( ARIFIN ) seluas 20.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 002/ ML-SKRTP/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama ARIFIN, Register Camat Nomor : 27/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 20.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 140 M
- Selatan berbatasan dengan Suwarji Ukuran 160 M
- Barat berbatasan dengan Rudihartono Ukuran 130 M
- Timur berbatasan dengan KKPA Ukuran 140 M
4.49. Tanah Milik Penggugat XLIX ( MUKOLIPIN ) seluas : 13.500 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 60/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 24 April 2019 atas nama MUKOLIPIN, Register Camat Nomor : 94/SKRPT/596/V/ 2019 tertanggal 7 Mei 2019, Luas tanah 13.500 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sugiono Ukuran 225 M
- Selatan berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 225 M
- Barat berbatasan dengan Ashadi Ukuran 60 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 60 M
4.50. Tanah Milik Penggugat L ( SUNARKO ) seluas : 8.043 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 003/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUNARKO , Register Camat Nomor : 28/ SKRPT/ 596/ III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 8.043 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Suwarji Ukuran 69 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Zainal arifin Ukuran 115 M
- Timur berbatasan dengan Suwarji Ukuran 110 M
4.51. Tanah Milik Penggugat LI ( BUGIYO ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) tertanggal 19 April 2025 atas nama BUGIYO yang yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.001/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Musiyanto Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Misni Mijo Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Efriyani Ukuran 50 M
3. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) yaitu: menduduki, menguasai dan mengambil hasil Panen dari Kebun Sawit di atas bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) pada Diktum 2 tersebut di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) agar menghentikan segala aktifitas di atas bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) dan menyerahkan seluruh tanah objek perkara pada Diktum 2 tersebut di atas kepada Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) secara utuh dan keseluruhan ;
5. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) yaitu menduduki, menguasai, mengelola dan mengambil hasil Panen dari Kebun Sawit milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) pada Diktum 2 tersebut di atas telah menimbulkan Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil bagi Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) sebagaimana perinciannya telah diuraikan secara jelas dan terang dalam dalil gugatan Para Pengugat dengan kerugian sebagai berikut :
A. KERUGIAN MATERIL
Total Kerugian Materil Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) adalah sebesar : Rp. 2.295.335.200 ( Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian Meteril Penggugat I ( SUGIYONO ) Rp. 95.557.000 ( Sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh lima puluh tujuh ribu rupiah ).
2. Kerugian Meteril Penggugat II ( MARJUKI ) Rp. 29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah )
3. Kerugian Meteril Penggugat IV ( SUROTO ) Rp. 99.390.200 ( Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah )
4. Kerugian Meteril Penggugat V ( SUMARNO ) Rp. 29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah )
5. Kerugian Meteril Penggugat VI ( SURATIMAN ) Rp. 31.867.500 ( Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
6. Kerugian Meteril Penggugat VII (EKA ERNAWATI ) Rp. 29.318.100 ( Dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu seratus rupiah ).
7. Kerugian Meteril Penggugat VIII (HERMAN SETIAWAN) Rp. 34.841.800 ( Tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah ).
8. Kerugian Meteril Penggugat IX ( SUKIMAN ) Rp. 36.116.500 ( Tiga puluh enam juta setratus sebelas ribu lima ratus rupiah ).
9. Kerugian Meteril Penggugat X ( SUTAMTO ) Rp. 34.823.600 ( Tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah ) .
10. Kerugian Meteril Penggugat XI ( SUWARJI ) Rp. 101.361.400 ( Seratus satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah ) .
11. Kerugian Meteril Penggugat XII ( SUPRAPTO ) Rp. 38.241.000 ( Tiga puluh delapan jut dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) .
12. Kerugian Meteril Penggugat XIII ( SUWANTO ) Rp. 32.952.500 ( Tiga puluh dua juta sembilan ratus lima uluh dua ribu lima ratus rupiah )
13. Kerugian Meteril Penggugat XIV ( BOIRIN ) Rp. 30.167.900 ( Tiga puluh juta seratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah ).
14. Kerugian Meteril Penggugat XV ( SAMIRAN ) Rp. 32.907.000 ( Tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) .
15. Kerugian Meteril Penggugat XVI ( HARIYADI ) Rp. 77.521.500 ( Tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah
16. Kerugian Meteril Penggugat XVII ( MARKONDIN ) Rp. 23. 369. 500 ( Dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ) .
17. Kerugian Meteril Penggugat XVIII ( SUHARDI ) Rp. 33.576.200 (Tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah ).
18. Kerugian Meteril Penggugat XIX ( SARJIANTO ) Rp. 33.576.200 ( Tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah ).
19. Kerugian Meteril Penggugat XX ( ZAINAL ARIFIN ) Rp. 36.116.500 ( Tiga puluh enam juta seratus enam belas ribu lima ratus rupiah ) .
20. Kerugian Meteril Penggugat XXI (KATENO ) Rp. 27.618. 500 ( Dua puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu ima ratus rupiah) .
21. Kerugian Meteril Penggugat XXII ( MUSIYANTO ) = Rp. 86.065. 000 (Delapan puluh enam juta enam puluh lima ribu rupiah ) .
22. Kerugian Meteril Penggugat XXIII ( RUDI HARTONO ) Rp. 32.907. 000 ( Tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah ) .
23. Kerugian Meteril Penggugat XXIV ( SUWITO TARUNO ) Rp. 32.952.500 ( Tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah ) .
24. Kerugian Meteril Penggugat XXV ( IWAN SUTIAWAN ) Rp. 36.966.300 ( Tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah ).
25. Kerugian Meteril Penggugat XXVI ( SUTRISNO ) Rp. 36.116.500 ( Tiga puluh enam juta seratus enam belas ribu lima ratus rupiah ).
26. Kerugian Meteril Penggugat XXVII ( EFRI YANI ) Rp. 94.517.500 ( Sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ) .
27. Kerugian Meteril Penggugat XXVIII ( SUWARJO ) Rp. 32.907.000 ( Tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah).
28. Kerugian Meteril Penggugat XXX ( WAGIMIN ) Rp. 49.252.000 ( Empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah ).
29. Kerugian Meteril Penggugat XXXI ( PAIDI ) Rp. 29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ).
30. Kerugian Meteril Penggugat XXXII ( SUNARDI ) Rp. 33. 142.200 ( Tiga puluh tiga uta seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah ).
31. Kerugian Meteril Penggugat XXXIII ( KASIK MANEDI ) Rp. 32. 518.500 ( Tiga puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ).
32. Kerugian Meteril Penggugat XXXIV ( KUSNANTO ) Rp. 84.139.300 ( Delapan puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah ) .
33. Kerugian Meteril Penggugat XXXV ( TRIYONO ) Rp. 29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga rupiah ) .
34. Kerugian Meteril Penggugat XXXVII ( SURANTO ) Rp. 27.618.500 ( Dua puluh tujuh jut enam ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah ) .
35. Kerugian Meteril Penggugat XXXVIII ( HEPI SUDARYANTO ) Rp. 38.195.500 ( Tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah ).
36. Kerugian Meteril Penggugat XXXIX ( SUPARDI ) Rp. 33. 992. 000 ( Tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) .
37. Kerugian Meteril Penggugat XL ( SARBINGAT ) Rp. 29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) .
38. Kerugian Meteril Penggugat XLI ( SYAIFRUDDIN AMIR ) Rp. 72.187.500 ( Tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) .
39. Kerugian Meteril Penggugat XLII ( RUSDI ) Rp.29.743.000 ( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ) .
40. Kerugian Meteril Penggugat XLIII ( ASHADI ) Rp. 31.406.200 ( Tiga puluh satu juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah ).
41. Kerugian Meteril Penggugat XLIV ( DEWI YAYUK ) Rp. 61.610.500 ( Enam puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah ).
42. Kerugian Meteril Penggugat XLV ( RUDY SUGANDA ) Rp. 58.184.000 ( Lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah ) .
43. Kerugian Meteril Penggugat XLVI ( TAKAT ) Rp. 24.409.000 ( Dua puluh empat juta empat ratus sembilan ribu rupiah ).
44. Kerugian Meteril Penggugat XLVII ( DEDAH ) Rp. 54.152.000 ( Lima puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah ).
45. Kerugian Meteril Penggugat XLVIII ( WIRANTO ) Rp. 105.185.500 ( Seratus lima juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah ) .
46. Kerugian Meteril Penggugat XLIX ( LAGIYO ) Rp. 31.867.500 ( Tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) .
47. Kerugian Meteril Penggugat L ( GALIH AGUNG WIBOWO ) Rp. 32.084.500 ( (Tiga puluh dua juta depalan puluh empat ribu lima ratus rupiah ) .
48. Kerugian Meteril Penggugat LI ( ARIFIN ) Rp. 65.905.000 ( Enam puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah ).
49. Kerugian Meteril Penggugat LII ( MUKOLIPIN ) Rp. 36.541.400 ( Tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah ) .
50. Kerugian Meteril Penggugat LIII ( SUNARKO ) Rp. 29.318.100 ( Dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu seratus rupiah ) .
51. Kerugian Meteril Penggugat LIV ( BUGIYO ) Rp. 33.413.800 ( Tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah ) .
B. KERUGIAN MORIIL sebesar = Rp. 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) .
6. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) sebagaimana diuraikan pada Diktum 5 tersebut di atas yaitu : KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 2.295.335.200 ( Dua Miliar
Rupiah ) dan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar adalah = Rp. 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) dengan pembayaran secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap ( Incracht Van Gewijde );
7. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) per hari, apabila lalai menjalankan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht Van Gewijde ).
8. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya timbul dalam perkara a quo.
Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |