| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 115/L.4.18/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ALIF BAYU MAULANA Bin SUMADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409031308010001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Kuning
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 13 Agustus 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT 007 RW 002 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi;
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 24 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 27 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 30 Juni 2025 s/d 19 Juli 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 20 Juli 2025 s/d 28 Agustus 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN I
|
Rutan, 29 Agustus 2025 s/d 27 September 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan PN II
|
Rutan, 28 September 2025 s/d 27 Oktober 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 27 Oktober 2025 s/d 15 November 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa ALIF BAYU MAULANA Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Kuning ujung jalur, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saudara IFAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Zero 30 Warna Gold untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.3.000.000,00 (dua juta rupiah) namun dibayar oleh Terdakwa Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) lelaui transfer ke akun seabank atas nama Fanni Hardiansyah Putra dan sisanya akan dilunasi Terdakwa pada saat narkotika golongan I jenis sabu tersebut laku terjual lalu saudara IFAN (DPO) mengirimkan foto lokasi saudara IFAN (DPO) menyimpan narkotika agar diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 18.20 WIB dihari yang sama Terdakwa pergi ke ujung jalur 4 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi lokasi narkotika golongan I jenis sabu diletakkan lalu terdakwa mengambil dan menyimpan narkotika tersebut lalu membawanya pulang keruma Terdakwa yang beralamat di RT.007, RW.002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa setibanya dirumah, Terdakwa menghubungi saudara BRANDO (DPO) untuk mengabari kalau Terdakwa telah memiliki narkotika golongan I jenis sabu dan mengajak saudara BRANDO (DPO) untuk bertemu di Hamparan 07, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi dan saudara BRANDO (DPO) menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Terdak pergi kelokasi yang disepakati sambil membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dibeli dari saudara IFAN (DPO) dan bertemu dengan saudara BRANDO (DPO) dan seorang teman saudara BRANDO (DPO) yang tidak dikenali terdakwa setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu kepada saudara BRANDO (DPO) lalu saudara BRANDO (DPO) mencah paket tersebut untuk mendapatkan 1 (satu) paket kecil dan menjualnya kepada temannya dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut diserahkan saudara BRANDO (DPO) kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya disimpan oleh saudara BRANDO (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dan saudara BRANDO (DPO) menyimpan sisa narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa di bawah tumpukan pelepah sawit di hamparan 07 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi tempat terdakwa dan Saudara BRANDO berkumpul tadi lalu pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB saudara BRANDON (DPO) menghubungi terdakwa untuk menyampaikan ada pesanan narkotika dari teman saudara BRANDO (DPO) seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyetujuinya dan terdakwa langsung menuju tempat narkotika golongan I jenis sabu disimpan di hamparan 07 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi untuk mencah paket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saudara BRANDO (DPO) menyuruh temannya yang memesan tersebut untuk langsung ke lokasi terdakwa, selang beberapa saat temannya saudara BRANDO (DPO) tiba dan menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di RT.007, RW.002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi sambil membawa sisa narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota satuan reskrim narkotika kepolisian resor Kauntan Singingi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu didalam botol redoxon yang berbalut lakban warna hitam yang ditemukan dikamar tempat tidur rumah terdakwa dan uang hasil penjualan narkotika sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku depan kiri celana milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2273/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si., M.Eng. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3167/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Teluk Kuantan Nomor : 72/VI/14342/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Kuantan yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,09 (dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa ALIF BAYU MAULANA Bin SUMADI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT.007, RW.002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa pergi ke ujung jalur 4 Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi untuk mengambil dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saudara IFAN (DPO) lalu membawanya pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di RT.007, RW.002, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota satuan reskrim narkotika kepolisian resor Kauntan Singingi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu didalam botol redoxon yang berbalut lakban warna hitam yang ditemukan dikamar tempat tidur rumah terdakwa dan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan disaku depan kiri celana milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2273/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si., M.Eng. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3167/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Teluk Kuantan Nomor : 72/VI/14342/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Kuantan yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,09 (dua koma nol sembilan) gram dan berat bersih 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 27 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|