Tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di areal perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Blok S 43 Divisi I Desa Seberang Sungai Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga dilakukan oleh Saudara MUKHTARDI NOPRI Als NOPRI Bin (Alm) TARZAN. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 362 KUHP Jo 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan (Tipiring).----------------------------------------------------------------------------------------------- |