| Dakwaan |
|
.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-137/L.4.18/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SLAMET BUDIMAN Alias BUDI Bin JAINUDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409081603940004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Suka Maju
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 16 Maret 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sukamulya RT/RW 020/010 Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 14 Agustus 2025 s/d 16 Agustus 2025
|
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Sejak 17 Agustus 2025 s/d 19 Agustus 2025
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025
|
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 9 September 2025 s/d 18 Oktober 2025
|
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 19 Oktober 2025 s/d 17 November 2025
|
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 18 November 2025 s/d 17 Desember 2025
|
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025
|
|
|
|
6.
|
Perpangan PN
|
:
|
Rutan, 31 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa SLAMET BUDIMAN Alias BUDI Bin JAINUDIN bersama-sama dengan DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi sekitar bulan April 2025, terdakwa membeli 1 (satu) paket daun Ganja kering seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ASEP (DPO) di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana dalam paket tersebut juga terdapat beberapa biji tanaman ganja, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa seminggu setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket daun Ganja kering tersebut, terdakwa mencoba menyemai biji ganja dan seminggu setelahnya, biji ganja yang terdakwa semai mulai tumbuh.
- Bahwa pada bulan Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp dan menanyakan kapan terdakwa akan pulang, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN apakah saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN ingin merawat Tanaman Ganja yang ada di rumah terdakwa, kemudian saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berkata akan menjemput Tanaman Ganja tersebut, jika ada kendaraan, namun pada hari itu saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN tidak jadi mengambil Tanaman Ganja milik terdakwa tersebut, karena tidak ada kendaraan.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 17.00, saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN mendatangi rumah terdakwa yang berada di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) batang Tanaman Ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan cup Pop Mie warna putih kuning kepada saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN, lalu 2 (dua) batang Tanaman Ganja tersebut saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN bawa pulang ke rumah kontrakannya yang berada di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN karena memiliki 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (nol koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) serta 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram). Setelah diintrogasi, diketahui bahwa 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari terdakwa. Kemudian saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan pengembangan dengan langsung menuju ke kediaman terdakwa yang beralamat di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010 Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON tiba di rumah terdakwa dan melakukan penangkapan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010 Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, tidak ada ditemukan narkotika karena narkotika jenis tanaman ganja tersebut telah terdakwa serahkan kepada saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 96/VIII/14342/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (sepuluh koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) serta 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Nurasia, SKM selaku Petugas Laboratorium dan dr. RIDHA AMALIAH, Sp. PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti berupa cairan urine dengan volume 10 ml milik terdakwa SLAMET BUDIMAN adalah benar mengandung Marijuana/THC.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3020/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4388/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4389/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SLAMET BUDIMAN Alias BUDI Bin JAINUDIN bersama-sama dengan saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Kapolres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN karena memiliki 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (nol koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) serta 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram). Setelah diintrogasi, diketahui bahwa 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan pengembangan dengan langsung menuju ke kediaman terdakwa yang beralamat di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010 Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010 Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, tidak ada ditemukan narkotika karena narkotika jenis tanaman ganja tersebut telah diserahkan terdakwa kepada saksi DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 96/VIII/14342/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (sepuluh koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) serta 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru tanggal 01 September 2025 yang ditandatangani oleh Nurasia, SKM selaku Petugas Laboratorium dan dr. RIDHA AMALIAH, Sp. PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti berupa cairan urine dengan volume 10 ml milik terdakwa SLAMET BUDIMAN adalah benar mengandung Marijuana/THC.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3020/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4388/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4389/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
- Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 11 Desember 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|