Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Tlk SAPRIUS,S.H. MARIADI Bin MARJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/56/V/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAPRIUS,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIADI Bin MARJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diduga Tindak Pidana Pencurian Ringan Berupa Pencurian buah berondolan kelapa sawit yang diketahui pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 15.30 Wib di PTPN IV Afdeling 9 Blok D 45  Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing, yang dilakukan oleh Tersangka An MARIADI Bin MARJANI. Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No.2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya