Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Tlk YAYUK GRAFI DESI MR RULI KURNIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYUK GRAFI DESI MR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RULI KURNIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Oktober 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Asadel Residence Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan harga Rp.105.000.000_ (Seratus Lima Juta Rupiah) SHM Nomor: 3271/Sungai Jering, tercatat atas nama RULI KURNIA(Tergugat), Luas 130 m2, Surat Ukur Nomor: 3752/Sungai Jering/2023 tanggal 14-06-2023, dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatas dengan Erlindayati
  2. Sebelah Selatan berbatas dengan Ando Andrian
  3. Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek
  4. Sebelah Barat berbatas dengan Zulkifli

 

3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah tanah berikut bangunan SHM Nomor: 3271/Sungai Jering, tercatat atas nama RULI KURNIA(Tergugat), Luas 130 m2, Surat Ukur Nomor: 3752/Sungai Jering/2023 tanggal 14-06-2023

4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 3271/Sungai Jering, semula tercatat atas nama RULI KURNIA (Tergugat) menjadi atas nama YAYUK GRAFI DESI MR(Penggugat);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak