Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/L.4.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/L.4.18/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI.

Nomor Identitas

:

1471102404830021.

Tempat lahir

:

Pekanbaru.

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 24 April 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

RT/RW 000/000 Desa Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.

2.

Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Januari  2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024;

3.

 

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 16  Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024;

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024;

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----Bahwa ia terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Nias area perkebunan PT TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di pasar Desa Pangkalan terdakwa bertemu dengan Sdr UCOK (DPO), selanjutnya Sdr UCOK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ bang minta tolong ambilkan bahan (shabu) lalu terdakwa menjawab “berapa” dijawab kembali oleh Sdr Ucok (DPO) “1/8 bang, berapa harganya bang? Kemudian terdakwa menjawab “ tunggu dulu saya tanya sama orangnya “, Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Sdr Ucok (DPO) kembali menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ bagaimana bang, bisa bang? “ lalu terdakwa menjawab “bisa, tetapi saya tidak ada uang untuk ngambilnya” kemudian Sdr Ucok (DPO) menjawab “yasudah bang saya transfer Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) lewat aplikasi DANA abang sebgai uang jalan abang nanti kalau bahan sudah ada ditangan saya baru saya lunasi, lalu terdakwa menjawab “ok la, tapi saya tidak bisa berangkat sekarang karena masih ada pekerjaan”, lalu Sdr UCOK (DPO) menjawab “ok la bang, kapan abang  bisa berangkat?” terdakwa menjawab “setelah pekerjaan saya” kemudian Sdr UCOK (DPO) berkata kepada terdakwa “okla bang, uang sudah saya kirim ke aplikasi DANA bang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari sekira pukul 14.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr AMENG (DPO) dengan mengatakan “ada buah rekan?”, dijawab Sdr AMENG (DPO) “ tunggu saya tanya bos, kalau ada nanti saya kabari” kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali menghubungi Sdr AMENG (DPO) dengan mengatakan “gimana rekan, ada buahnya?” kemudian Sdr AMENG (DPO) mengatakan “ada, naikan la uangnya”. Selanjutnya pada hari Senin 08 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa berangkat menuju pekanbaru menggunakan travel dan tiba pada pukul 14.00 wib, terdakwa turun di Indomaret jl Hangtuah Ujung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan langsung menghubungi Sdr AMENG (DPO) dengan mengatakan “Rekan saya sudah sampai pekanbaru di Indomaret jl Hangtuah ujung dan saya mau transfer uang” lalu Sdr AMENG (DPO) menjawab “yasudah tranferla uangnya” , kemudian setelah terdakwa mentranfer uang yang  kepada Sdr AMENG (DPO) selang setengah jam datang seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa menggunakan sepeda motor dan melemparkan sebuah kotak rokok Sampoerna yang kemudian diambil dan dibuka oleh terdakwa yang berisikan 1 (satu) paket plastic bening diduga berisikan narkotika jenis shabu, setelah itu terdkwa kembali pulang ke rumah terdakwa dengan menggunakan travel. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib terdakwa menghubungi Sdr UCOK (DPO) dengan mengatakan “cok buah sudah ditangan saya, kemana saya antar” dan dijawab Sdr UCOK (DPO) “diperkebunan kelapa sawit PT TBS dijembatan nias” dijawab terdakwa “yala, bentar lagi saya jalan”, setelah itu sekira pukul 08.00 wib terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah dikatakan oleh Sdr UCOK (DPO) dan bertemu dengan Sdr UCOK (DPO) dan langsung menyerahkan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr AMENG (DPO) tersebut kepada Sdr UCOK (DPO), kemudian Sdr UCOK (DPO) bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “berapa lagi sisanya bang? dan terdakwa menjawab “Rp. 8.500.000,-” lalu Sdr UCOK (DPO) langsung memberikan uaang tersebut kepada terdakwa dan kembali kerumah.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 Saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang bersama Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI yang merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB  saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang bersama tim Opsnal Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk didalam rumahnya yang berada di Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu yang disimpan diatas kulkas didalam rumah terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr AMENG (DPO) sebanyak 1/8 dengan berat kurang lebih 12 (dua belas) gram yang dibeli terdakwa seharga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dijual kepada Sdr UCOK (DPO) dengan harga Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang Tim Opsnal Res Narkoba  juga mengamankan 1 (satu ) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A04s warna hitam yang terdakwa gunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan 2 (dua) buah mancis atau korek api,.  Selanjutnya Tim Opsnal melakukan terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses hukum.

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa terhadap barang bukti jenis shabu dan ganja yang ditemukan saat penggeledahan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/I.14302/2024 pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama tersangka RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI berupa 1 (satu) Kaca Pyrek berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.45 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Krimanalistik dengan  NO LAB : 0196/NNf/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik tersangka RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI dengan Hasil Pengujian Positif  Met Amphetamin.

 

  • Bahwa dalam hal ini terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----Bahwa ia terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Nias area perkebunan PT TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 Saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang bersama Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI yang merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB  saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang bersama tim Opsnal Res Narkoba  penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk didalam rumahnya yang berada di Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu yang disimpan diatas kulkas didalam rumah terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr AMENG (DPO) sebanyak 1/8 dengan berat kurang lebih 12 (dua belas) gram yang dibeli terdakwa seharga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dijual kepada Sdr UCOK (DPO) dengan harga Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Bagas Kristo Tindaon, Saksi Edi Fran Sihotang Tim Opsnal Res Narkoba  juga mengamankan 1 (satu ) unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A04s warna hitam yang terdakwa gunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan 2 (dua) buah mancis atau korek api,.  Selanjutnya Tim Opsnal melakukan terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses hukum.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti jenis shabu dan ganja yang ditemukan saat penggeledahan dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/I.14302/2024 pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama tersangka RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI berupa 1 (satu) Kaca Pyrek berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.45 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Krimanalistik dengan  NO LAB : 0196/NNf/2024, tanggal 31 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik tersangka RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI dengan Hasil Pengujian Positif  Met Amphetamin.

 

  • Bahwa dalam hal ini terdakwa RIZKI DEDI SYAPUTRA Als KIKI Bin SYAMSURIZALLAHDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 24 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950411 202012 1 018

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya