Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tlk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan Amin Syahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amin Syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.778.338,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    • Sisa  Pokok                                : Rp.    107.616.188,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.      3.527.876,-
  • Pinalti 3x Angsuran                : Rp.    13.634.274,-

     Total                : Rp. 124.778.338,-

 

(Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 324 atas nama Amin Syahputra  yang terletak di desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 324 atas nama Amin Syahputra  yang terletak di desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;

5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak