Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
JAMAL Bin RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 189/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/L.4.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 51/L.4.18/Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JAMAL Bin RUSMAN.

Nomor Identitas

:

1303030711910008.

Tempat lahir

:

Pandam.

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 07 November 1991.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Pasir Bongkal RT/RW 009/004 Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap masing-masing terdakwa sejak tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal  6 Juni 2025

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 06 Juni 2025 sampai dengan tanggal 25 Juni 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025.

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025

5.

Perpanjangan PN  Rutan tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan 22 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa terdakwa JAMAL Bin RUSMAN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 di sebuah kedai milik sdr. ERSON (DPO) yang berada di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi kegiatan menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batu bara tanpa izin, menanggapi hal tersebut Tim Reskrim Polres Kuantan Singingi langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di sebuah kedai milik sdr. ERSON (DPO) sekira pukul 17.45 WIB Tim Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai terdakwa dan saksi SAYUTI, dimana pada saat diamankan saksi SAYUTI sedang menunggu terdakwa selesai melakukan pembakaran pentolan emas milik saksi SAYUTI yang dibeli oleh terdakwa.
  • Adapun cara terdakwa melakukan kegiatan pembakaran pentolan emas tersebut pertama-tama terdakwa mempersiapkan alat-alat milik sdr. ERSON (DPO) yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pembakaran emas seperti 1 (satu) unit kompor gas merk Miyako warna Hitam, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna Hijau, 1 (satu) buah pinset/penjepit warna Silver, 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah pompa gas warna Hitam, 1 (satu) buah tabung gas minyak warna Hijau, 1 (satu) buah mangkok garam pijar warna Putih, 1 (satu) buah kalkulator merk Arashi warna Hitam, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna Putih, setelah selesai mempersiapkan alat-alat terdakwa diberi modal oleh sdr. ERSON (DPO) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menunggu orang yang akan menjual pentolan emas berbalut air raksa yang didapat dari penambangan emas tanpa izin kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima pentolan emas tersebut dan langsung melakukan pembakaran pentolan emas dengan cara memasukkan pentolan emas tersebut ke dalam tembikar atau tempat pembakaran, kemudian tembikar tersebut terdakwa campur dengan pijar api warna putih dan dibakar menggunakan api yang berasal dari pompa gas pijak yang telah tersambung dengan tabung minyak warna Hitam yang berisi bahan bakar, setelah pentolan emas melebur di dalam tembikar, selanjutnya terdakwa mengangkat tembikar tersebut menggunakan penjepit dan mencelupkan pentolan emas terebut ke dalam air guna proses pendinginan, setelah pentolan emas yang dilebur tersebut dingin, terdakwa melakukan penimbangan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna Putih, dan setelah proses penimbangan selesai terdakwa akan mengalikan pentolan emas tersebut pergramnya dengan nominal sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa akan menyerahkan uang hasil pembelian tersebut kepada pemilik pentolan emas, dan pentolan emas yang diperoleh dari hasil pembakaran tersebut dikumpulkan oleh terdakwa yang kemudian akan diserahkan kepada sdr. ERSON (DPO).
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari terdakwa mampu membakar sebanyak 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) gram pentolan emas, dan dalam melakukan kegiatan pembakaran pentolan emas tersebut terdakwa memperoleh upah dari sdr. ERSON (DPO) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pergramnya atau selama 1 (satu) hari terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selain upah terdakwa juga mendapatkan bonus diluar upah dari sdr. ERSON (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara terdakwa idak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan,  4  Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa /19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya