Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
DAMAN HURI Als DAMAN Bin RASUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-288/L.4.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAN HURI Als DAMAN Bin RASUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekabaru – Teluk Kuantan KM.6 Kebun Nanas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp (0760) 2524198, Fax (0760) 2524198

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

  SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara :PDM-07/L.4.18/Eoh.2/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm)

Nomor Identitas

:

1409010604730002

Tempat Lahir

:

Setiang

Umur/Tanggal Lahir

:

52 tahun / 06 April 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pendidikan RT/RW 010/005 Desa Suka Maju Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu / Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

a.

Oleh Penyidik

 

Penangkapan

Tanggal 28 November 2025 s/d 29 November 2025

 

Penahanan

Rutan, sejak tanggal 29 November 2025 s/d 18 Desember 2025

 

 

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d 27 Januari 2026

 

Penuntut Umum

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026  s/d 15 Februari  2026

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG bersama-sama dengan beberapa karyawan PT. KTBM lainnya yakni saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA mendatangi rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan melakukan sosialisasi masalah lahan HGU PT. KTBM yang dikuasai masyarakat. Lalu, Terdakwa juga tiba di rumah saksi BADURRAMIN dan disusul oleh beberapa warga yang turut hadir di rumah saksi BADURRAMIN tersebut. Kemudian, Terdakwa mendekati saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG yang sedang duduk di kursi, dan Terdakwa langsung melayangkan pukulan ke pipi sebelah kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian pada saat saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG berdiri dari kursi, Terdakwa kembali memukul lengan kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG dengan tangan kanannya. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA, kemudian pergi meninggalkan rumah saksi BADURRAMIN.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 059/183/RHS/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan tanggal 23 Oktober 2025 dan ditanda tangani oleh dr. Utari Novia Ningsih selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, ditemukan pada pipi sebelah kanan terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm dan pada lengan kanan atas terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 2 cm x 1 cm dikarenakan trauma tumpul.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG bersama-sama dengan beberapa karyawan PT. KTBM lainnya yakni saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA mendatangi rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan melakukan sosialisasi masalah lahan HGU PT. KTBM yang dikuasai masyarakat. Lalu, Terdakwa juga tiba di rumah saksi BADURRAMIN dan disusul oleh beberapa warga yang turut hadir di rumah saksi BADURRAMIN tersebut. Kemudian, Terdakwa mendekati saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG yang sedang duduk di kursi, dan Terdakwa langsung melayangkan pukulan ke pipi sebelah kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian pada saat saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG berdiri dari kursi, Terdakwa kembali memukul lengan kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG dengan tangan kanannya. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA, kemudian pergi meninggalkan rumah saksi BADURRAMIN.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 059/183/RHS/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan tanggal 23 Oktober 2025 dan ditanda tangani oleh dr. Utari Novia Ningsih selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, ditemukan pada pipi sebelah kanan terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm dan pada lengan kanan atas terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 2 cm x 1 cm dikarenakan trauma tumpul.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 27 Januari 2026

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

 

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya