Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
YOGO Als YOGO Bin SULEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.4.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGO Als YOGO Bin SULEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                                                                                                            P29

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 08/L.4.18/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

YOGO Alias YOGO Bin SULEMAN

Nomor Identitas

:

1409071901040001

Tempat lahir

:

Teluk Beringin

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 19 Januari 2004

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 001 RW 001 Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 05 Desember 2025 s/d 06 Desember 2025

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 06 Desember 2025 s/d 25 Desember 2025

 

 

 

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 03 Februari 2026

 

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

  1. DAKWAAN :

 

 

----Bahwa terdakwa YOGO Alias YOGO Bin SULEMAN pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di depan SMA N 1 Teluk Kuantan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB, saksi ANDRIAN KUSVA sedang duduk bersama saksi SUKRI dan sdr. DEDE di warung Tuak Sianturi dekat Simpang Telkom, dan sdr. ARI (DPO) juga sedang berada disana. Pada saat saksi ANDRIAN KUSVA akan pulang, sdr. DEDE berkata ingin menumpang pulang dengan saksi ANDRIAN KUSVA, namun dikarenakan rumah sdr. DEDE dan saksi ANDRIAN KUSVA tidak searah, saksi ANDRIAN KUSVA lalu meminta bantuan sdr. ARI (DPO) untuk mengantar sdr. DEDE, akan tetapi sdr. ARI merasa tidak senang lalu sdr. ARI (DPO) berdiri dan menghampiri saksi ANDRIAN KUSVA kemudian langsung menarik kerah baju saksi ANDRIAN KUSVA. Setelah itu terjadi cek-cok antara saksi ANDRIAN KUSVA dan sdr. ARI (DPO), namun berhasil dipisahkan oleh orang yang berada di warung kemudian saksi ANDRIAN KUSVA dan sdr. ARI (DPO) sudah didamaikan. Lalu sekira pukul 21.30 WIB, sdr. ARI (DPO) pergi meninggalkan warung dengan menggunakan sepeda motor merk NMAX warna abu-abu miliknya, dan saksi ANDRIAN KUSVA bersama-sama dengan saksi SYUKRI juga meninggalkan warung dan berniat pulang ke rumah masing-masing yang berada di Desa Kopah.
  • Selanjutnya diwaktu yang sama, yakni sekira pukul 21.30WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah nya di Desa Teluk Beringin dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) melalui telepon via whatsapp yang mana sdr. ARI (DPO) meminta bantuan Terdakwa untuk balas dendam kepada saksi ANDRIAN KUSVA, setelah itu Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki LX warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka MH4LX150F1J98238 dan Nomor Mesin LX1500FWK2449 untuk terlebih dahulu menjumpai sdr. ARI (DPO). Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa tiba di Simpang Telkom dan menghampiri sdr. ARI (DPO) yang sedang berada diatas sepeda motornya menunggu saksi ANDRIAN KUSVA lewat dari jalan tersebut, tidak lama kemudian saksi ANDRIAN KUSVA dan saksi SYUKRI pun lewat menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, kemudian sdr. ARI (DPO) berkata, “HAA ITU ORANG ITU!” kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARI (DPO) langsung mengejar saksi ANDRIAN KUSVA dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, Terdakwa dan sdr. ARI (DPO) lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi ANDRIAN KUSVA di depan SMA N 1 Teluk Kuantan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Sdr. ARI (DPO) kemudian turun dari sepeda motornya, dan mendekati saksi ANDRIAN KUSVA, lalu memegang kerah bajunya setelah itu Terdakwa datang dari arah depan dan langsung memukul wajah saksi ANDRIAN KUSVA sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis sebelah kanan, kemudian sdr. ARI (DPO) dan Terdakwa secara bersama-sama memukuli saksi ANDRIAN KUSVA berkali-kali dibagian kepala dan mengenai bagian wajah, kepala, pelipis, hingga saksi ANDRIAN KUSVA tidak sadarkan diri. Setelah melihat kondisi saksi ANDRIAN KUSVA yang tidak sadarkan diri, Terdakwa dan sdr. ARI (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing.  
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 017/183/RHS/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan tanggal 16 April 2025 dan ditanda tangani oleh dr. Utari Novia Ningsih selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi ANDRIAN KUSVA ditemukan memar di puncak kepala, luka yang sudah di jahit di pelipis kanan, dan terdapat tujuh luka lecet pada pelipis kiri bagian atas, kepala kiri bagian samping, telinga kanan bagian depan, pada puncak bahu kiri, bahu kiri sejajar garis pinggir tubuh, pada punggung bagian kiri, dan pada lutut kaki kiri. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit, tetapi tidak menjadikan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

 

 

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan,   28 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya