Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 53/L.4.18/Enz.2/6/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- STATUS PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 06 Februari 2025;
- Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 Februari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025.
- STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 02 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025;
- Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
- Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025
- Perpanjangan PN sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 22 Juli 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa DORISMAN SUGIANTO Bin MADI pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rawang Bakung RT. 001 RW. 002 Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa menggunakan telepon di Aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “tolong teleponkan Sdr. Sunami, telepon saya tidak diangkatnya, saya mau pesan BB (sabu)”, kemudian Terdakwa menjawab “tunggu sebentar”.
- Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “uang masukan ke Aplikasi Dana”, kemudian saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman mentransfer uang awal atau DP pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman mentransfer uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Aplikasi Dana. Setelah itu Terdakwa menambahi uang tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah uang menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa kirim ke Sdr. Sunami dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Sunami dengan menyampaikan “sun, itu sudah saya kirim satu juta lima ratus, untuk yang baru sebesar tujuh ratus dan sisanya hutang saya sebelumnya”, Sdr. Sunami menjawab “iya, oke”. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Sunami “Dimana saya jemput?”, Sdr. Sunami menjawab “jemput ke Peron”, selanjutnya Terdakwa menjawab “iya, oke”.
- Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengirim pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman yang mengatakan “jemput ke Peron (tempat penimbangan sawit di Dsa Kari), sampai disana kabari Sdr. Sunami Serat jangan lupa STP (stok pakai) saya”, kemudian saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman menjawab “iya, oke”. Selanjutnya saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman langsung menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut ke Peron di Desa Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Sampai di Peron tersebut, saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman bertemu dengan Sdr. Sunami, kemudian Sdr. Sunami langsung memberikan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran 1/2 (setengah) kantong lebih kurang 2,5 (dua koma lima) gram, selanjutnya saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman langsung pergi pulang ke rumah saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya.
- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman menyerahkan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang merupakan upah atau imbalan dari saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman karena telah menolong saksi M. Zakaria Als Karia Bin Elfisman untuk mencarikan atau membelikan Narkotika Jenis Sabu.
- Sekira pada pukul 08.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa disaat Terdakwa sedang berjalan hendak masuk ke dalam rumah Terdakwa di Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DORISMAN SUGIANTO Bin MADI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rawang Bakung RT. 001 RW. 002 Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pada pukul 08.30 WIB datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno Pova warna biru yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut terdapat foto 1 (satu) paket plastic bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dipegang oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 3 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003
|
|