Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2025/PN Tlk Aman Sembiring, S.H. ZON WADI SIREGAR Alias REGAR Bin SUHAINI SIREGAR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/241/XII/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aman Sembiring, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZON WADI SIREGAR Alias REGAR Bin SUHAINI SIREGAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari senin tanggl 10 November 2025 sekira pukul 19.15 wib di Blok B 5 kebun kelapa sawit milik PT.GM (Gatipura Mulya) yang terletak di Dusun Harapan Baru RT/RW 010/003 Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUH Pidana Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tengang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya