INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 21/Pdt.G/2025/PN Tlk | SAPARRUDIN | SURATMAN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sah milik Milik PENGGUGAT objek perkara berupa sebidang tanah seluas tanah seluas 40.750 m2 yang berada di Sungai Kandi, RT.001/RW.010 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Zakwan b. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : Sungai Besar c. Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Zakir     Dirun     Sungai Kecil d. Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Zardalis Zahari   Micky Suryadi 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -Nilai objek tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hektar; - Luas keseluruhan objek perkara 40.750 m2; - Jika dikalikan 40.750 m2 (luas tanah) x Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (nilai tanah per meter) = Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Biaya Jasa Advokat dan operasional = Rp 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah). 6. Menetapkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap objek sengketa a quo; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT jika tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menyatakan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya verzet, banding, dan kasasi; 9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	