Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Tlk PT. TRI BAKTI SARIMAS 1.PT. KARYA TAMA BAKTI MULIA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKANBARU - RIAU
4.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU C.Q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRI BAKTI SARIMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLAPT. TRI BAKTI SARIMAS
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA TAMA BAKTI MULIA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKANBARU - RIAU
4KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU C.Q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R
DALAM PROVISI
-    Menetapkan sebelum adanya Keputusan Hukum tetap dalam perkara ini, tanah dan bangunan dahulu atas naman PENGGUGAT (ic. PT. Tri Bakti Sarimas) namun telah dibalik nama keatas nama TERGUGAT I berupa:

•    SHGB No.1 Luas tanah 138.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Pantai, Kec.Kuantan Mudik, Kab.Kuantan Singingi Prov.Riau.
•    SHGB No.2 Luas tanah 129.300 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGB No.3 Luas tanah 145.500 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGB No.4 Luas tanah 144.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGB No.1 Luas tanah 149.900 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGB No.1 Luas tanah 932.700 M2 tercatat atas nama Beyamin Udan PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.2 Luas tanah 66.646,320 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.28 Luas tanah 30.660,600 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.20 Luas tanah 6.864.449 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Petai, Muara Timur Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.21 Luas tanah 4.125,799 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.22 Luas tanah 3.576.644 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.23 Luas tanah 16.060.084 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.24 Luas tanah 3.651.577 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
•    SHGU No.25 Luas tanah 42.899.160 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Pangkalan, Kampung Baru Ibul, Ibul, Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Tetap berada dalam penguasaan PENGGUGAT

-    Bahwa objek jaminan atau objek lelang yang dibawah penguasaan PENGGUGAT dan merupakan asset PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memeritahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan Pengosongan terhadap 14 Objek lelang milik PENGGUGAT hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan  PENGGUGAT  adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;

3.    Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam bentuk penyalah gunaan keadaan (misbruik van omstandingheden) yang di sadari, dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

4.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang melakukan balik nama atas ke-14 sertifkat objek perkara di kantor TERGUGAT IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat perbuatan balik nama atas ke-14 sertifkat objek perkara milik PENGUGAT, dahulu atas nama PENGGUGAT (ic. PT. Tri Bakti Sarimas) namun telah dibalik nama keatas nama TERGUGAT I yaitu:
-    SHGB No.1 Luas tanah 138.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas terletak di Desa Pantai, Kec.Kuantan Mudik, Kab.Kuantan Singingi Prov.Riau.
-    SHGB No.2 Luas tanah 129.300 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGB No.3 Luas tanah 145.500 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGB No.4 Luas tanah 144.800 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGB No.1 Luas tanah 149.900 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas, terletak di Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGB No.1 Luas tanah 932.700 M2 tercatat atas nama Beyamin Udan PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.2 Luas tanah 66.646,320 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.28 Luas tanah 30.660,600 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Sungai Besar, Ibul, Pangkalan dan Muara Pantai, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.20 Luas tanah 6.864.449 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Petai, Muara Timur Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.21 Luas tanah 4.125,799 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.22 Luas tanah 3.576.644 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Muara Tiu Makmur, Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.23 Luas tanah 16.060.084 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.24 Luas tanah 3.651.577 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas , terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-    SHGU No.25 Luas tanah 42.899.160 M2 tercatat atas nama PT.Tri Bakti Sarimas  terletak di Desa Pangkalan, Kampung Baru Ibul, Ibul, Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau,  Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

6.    Menghukum TERGUGAT IV untuk memproses kembali balik nama sertifikat objek perkara ke atas nama PENGGUGAT;

7.    Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill dan materiil PENGGUGAT total Rp2.492.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar rupiah) secara tanggung renteng;

8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;

9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV  membayar uang paksa kepada PENGGUGAT  sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

11.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT  II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi Putusan Dalam Perkara ini.

12.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

S U B S I D E R

atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak