Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.RATNA WILIS
2.JIBRILISMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNA WILIS
2JIBRILISMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.806.022,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :


    Sisa  Pokok                 : Rp.     70.5.975,
    Bunga Berjalan            : Rp.      10.287.127,-
     Total                  : Rp.  80.806.022,-

(Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Enam Ribu Dua Puluh Dua Rupiah)

4.    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah SKRPT No.590/SKRPT/PEM/PCR/IV/2014/138 atas nama Ratna Wilis (Ybs) yang terletak di desa pangkalan Kecamatan pucuk rantau Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKRPT No.590/SKRPT/PEM/PCR/IV/2014/138  atas nama Ratna Wilis (Ybs)  yang terletak di desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
   Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak