| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409022708030003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Jering
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 27 Agustus 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 26 September 2025 s/d 28 September 2025
Sejak 29 September 2025 s/d 01 Oktober 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 22 Oktober 2025 s/d 30 November 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
Rutan, 01 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
Rutan, 31 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Penuntutan
|
Rutan, 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL bersama-sama dengan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOHAR (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menjemput Narkotika jenis Shabu milik Sdr. KOHAR (DPO) yang nantinya akan Terdakwa lempar. Selang satu jam kemudian, Sdr. KOHAR (DPO) mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Sabu yang akan Terdakwa ambil yakni di pinggir jalan sebelah depot air minum Perumnas, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah menerima foto lokasi tersebut, Terdakwa langsung menghubungi saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA dan menyuruhnya datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Belibis, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, tiga menit kemudian saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA MIO GEAR warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SEL210SJO26905, Nomor Mesin E35AE-0040707, Nomor Plat BM 3303 XX miliknya, lalu Terdakwa mengajak saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Perumnas, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana disetujui oleh saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA pergi mengambil Narkotika jenis Sabu ke lokasi dimaksud. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik bening berisikan 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis sabu siap edar milik Sdr. KOHAR (DPO), Terdakwa dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA kembali pulang ke rumah Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya Terdakwa di rumah, Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, Terdakwa simpan dalam tas selempang warna coklat milik Terdakwa, tak lama setelah itu Terdakwa menghubungi saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI yang sedang berada di Warung Bandrek Jalur Dua, Desa Koto Taluk, lalu Terdakwa berkata akan menjemput saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI. Tidak lama setelah itu, Sdr. KOHAR (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp, dan Terdakwa diminta untuk melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) karena ada yang memesan, dan lokasi melempar Narkotika jenis sabu tersebut yakni di pinggir jalan Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA terlebih dahulu menjemput saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI, lalu Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI bersama-sama pergi melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke pinggir jalan Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah selesai melempar Narkotika jenis Sabu, Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI, lalu pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh dari melemparkan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. KOHAR (DPO) yakni upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah semua barang habis dilempar. Keuntungan yang didapat saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA selaku penyedia kendaraan dan yang menemani Terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu berupa upah menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI yang juga menemani Terdakwa mengantar Narkotika jenis sabu mendapatkan imbalan berupa upah menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 118/IX/14342/2025 tanggal 27 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,19 g (sembilan koma sembilan belas gram) dan berat bersih 5,11 g (lima koma sebelas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3639/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5419/2025/NNF milik YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL bersama-sama dengan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa Terdakwa baru mengambil narkotika jenis shabu, Tim kemudian menemukan rumah yang merupakan rumah kontrakan Terdakwa. Lalu sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan diamankan 3 (tiga) orang yakni Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi IKHSAN HUDAN RESKI yang sedang berada di atas motor di samping rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, awalnya barang bukti yang diamankan dari saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI adalah 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 8 warna Rose Gold, sedangkan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A57 warna Biru Hitam dan dari saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA yakni 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna Black Diamond serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio Gear warna Hitam dengan Nomor Rangka MH3SEL210SJO26905, Nomor Mesin E35AE-0040707, dan Nomor Plat BM 3303 XX. Kemudian dilakukan pencarian dan pemeriksaan di Handphone milik Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI, dan di Handphone milik Terdakwa ditemukan foto lokasi dimana Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI baru saja melempar Narkotika jenis sabu yaitu di Jalur Dua di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan di Tugu Adipura, Tim kemudian membawa Terdakwa, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang baru mereka lempar. Setelah tiba di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di balut serbet warna merah di Tugu Adipura di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan yang merupakan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang baru saja dilempar, lalu dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan ditemukan 49 (empat puluh sembilan) paket Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah tas selempang warna coklat milik Terdakwa di dalam kamar Terdakwa, jadi total Narkotika jenis sabu yang ditemukan yaitu 50 (lima puluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu. Adapun barang bukti lain yang ditemukan yakni 7 (tujuh) plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik bening ukuran besar, 3 (tiga) buah pipet warna hitam kosong, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) bungkus serbet warna merah, 1 (satu) batang kaca pirex kosong, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 (satu) buah tas selempang warna coklat. Selanjutnya, Terdakwa saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan saksi FADLI IKHSAN HUDAN RESKI, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 118/IX/14342/2025 tanggal 27 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,19 g (sembilan koma sembilan belas gram) dan berat bersih 5,11 g (lima koma sebelas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3639/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5419/2025/NNF milik YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

|
|
Teluk Kuantan,28 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|