| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409011004810004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Lubuk Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 10 April 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 003/002, Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 21 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
Sejak 24 Februari 2026 s/d 26 Februari 2026
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 27 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 19 Maret 2026 s/d 27 April 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan I oleh Ketua PN
|
Rutan, 28 April 2026 s/d 27 Mei 2026
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
Rutan, 28 Mei 2026 s/d 26 Juni 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN bersama-sama dengan sdr. INOP (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih di tahun 2026, bertempat di sekitar Air Terjun Guruh Gemurai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Air Terjun Guruh Gemurai untuk melihat kebun miliknya. Ditengah perjalanan menuju kebun, Terdakwa diberhentikan oleh seorang sopir batu bara bernama sdr. INOP (DPO) yang meminta bantuan untuk mengantarkan ban mobil miliknya ke bengkel terdekat. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa dan sdr. INOP (DPO) bersama-sama mengantarkan ban mobil tersebut ke bengkel. Setelah kembali dari bengkel, sdr. INOP (DPO) mengajak Terdakwa ke mobilnya dan menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, lalu keduanya menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama disamping mobil milik sdr. INOP (DPO). Setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, sdr. INOP (DPO) kembali menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Abang mau sabu ga bang? Tapi harus bayar kontan karena kita mungkin kali ini aja bertemu.” Atas tawaran tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. INOP (DPO), kemudian sdr. INOP (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke kebun miliknya yang berada di daerah Sungai Guruh Gemurai, dekat Pos Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, untuk kembali menggunakan Narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa membagi atau mengecak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 008/II/14302/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram, berat pembungkus 0,67 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0806/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, S.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 1284/2026/NNF milik APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti nomor 1285/2026/NNF milik APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Koto Lubuk Jambi RT/RW 001/001, Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika di Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut, Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkotika. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, lalu diamankan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN, yang pada saat akan diamanakan Terdakwa mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah tersebut sejauh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri belakang Terdakwa, 1 (satu) buah pipet sendok dan 1 (satu) buah botol warna hitam ditemukan dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x warna hitam 64 GB dan IMEI 1 860452071117651, IMEI 2 860452071117644 ditemukan di saku kiri bagian depan, serta uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ditemukan di saku kanan belakang Terdakwa. Dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. INOP (DPO) dengan berat 1 (satu) kantong seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 008/II/14302/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram, berat pembungkus 0,67 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0806/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, S.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 1284/2026/NNF milik APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti nomor 1285/2026/NNF milik APRIANTO Alias ANTO Bin DARMAN berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan,25 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003
|
|