| Dakwaan |
|
.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ARIANTO Bin WAGIRIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1406090808020005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Payung Sekaki
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 08 Agustus 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lubuk Kembang Bunga RT/RW 002/002 Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat),
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 13 Februari 2026 s/d 15 Februari 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Sejak 16 Februari 2026 s/d 18 Februari 2026
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 11 Maret 2026 s/d 19 April 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 20 April 2026 s/d 19 Mei 2026
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 20 Mei 2026 s/d 18 Juni 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 18 Juni 2026 s/d 07 Juli 2026
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Terdakwa ARIANTO Bin WAGIRIN bersama-sama dengan saksi FIRDAUS GINTING (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di Desa Air Hitam, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengenal saksi FIRDAUS GINTING sejak sekitar bulan November 2025 dan kemudian bekerja menjaga kebun sawit milik saksi FIRDAUS GINTING yang berlokasi di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Darat Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi FIRDAUS GINTING melakukan peredaran narkotika jenis shabu, dimana apabila terdapat calon pembeli yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu, Terdakwa akan menghubungi saksi FIRDAUS GINTING untuk memberitahukan adanya pesanan tersebut dan setelah memperoleh persetujuan dari saksi FIRDAUS GINTING, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu dari pondok tempat tinggal saksi FIRDAUS GINTING untuk kemudian diantarkan atau diserahkan kepada para pembeli yang sebelumnya memesan melalui Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Air Hitam, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi saksi FIRDAUS GINTING menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 12,5 (dua belas koma lima) gram untuk diedarkan dari AMAL SITORUS (DPO) kemudian saksi FIRDAUS GINTING membawa narkotika tersebut ke pondok perkebunan kelapa sawit tempat tinggalnya di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi dan setibanya di pondok tersebut, saksi FIRDAUS GINTING membagi atau memecah narkotika jenis shabu tersebut ke dalam beberapa paket plastik klip bening siap edar. Selanjutnya sebagian narkotika jenis shabu tersebut telah dijual oleh saksi FIRDAUS GINTING kepada beberapa orang pembeli yang identitasnya tidak diketahui, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Terdakwa ARIANTO untuk dijual kembali dengan ketentuan hasil penjualannya disetorkan kepada saksi FIRDAUS GINTING.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dimana setelah Terdakwa meletakkan Narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan menggunakan kotak rokok, Terdakwa mengirimkan foto lokasi letak Narkotika kepada pembeli, setelah itu Terdakwa menerima transferan melalui aplikasi DANA senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari pembeli kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika tersebut kepada saksi FIRDAUS GINTING.
- Bahwa Terdakwa telah berulang kali membantu menjual narkotika jenis shabu milik saksi FIRDAUS GINTING, dimana Terdakwa berperan menerima pesanan, menghubungi saksi FIRDAUS GINTING, mengambil narkotika jenis shabu dan menyerahkannya kepada pembeli, sedangkan saksi FIRDAUS GINTING berperan menyediakan dan menguasai narkotika jenis shabu yang diperjualbelikan.
- Bahwa sebagai imbalan atas perbuatannya tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang, tempat tinggal, makan serta kebutuhan hidup lainnya yang diberikan oleh saksi FIRDAUS GINTING.
- Bahwa dikarenakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa bersama-sama dengan saksi FIRDAUS GINTING kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika kemudian sekira pukul 10.30 WIB, berhasil mengamankan saksi FIRDAUS GINTING beserta barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu;
- 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong;
- 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 2 (dua) buah kaca pirex kosong;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah buku nota;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hitam dengan imei 1866245070694595 dan imei 2 866245070694587
- 4 (empat) unit handy talkie berwarna hitam (2 unit merk Motorola, 1 unit merk Keeone, 1 unit merk Uorris)
Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi FIRDAUS GINTING beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 005/II/14302/2026, tanggal 13 Februari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,49 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1327/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2360/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Terdakwa ARIANTO bersama-sama dengan saksi FIRDAUS GINTING (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 bertempat di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang terletak di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa dikarenakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa bersama-sama dengan saksi FIRDAUS GINTING kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Compartemen F020 Areal Konsesi PT. RAPP Sektor Baserah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Darat Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari penguasaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong serta 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 12 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika kemudian sekira pukul 10.30 WIB, berhasil mengamankan saksi FIRDAUS GINTING beserta barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu;
- 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong;
- 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 2 (dua) buah kaca pirex kosong;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah buku nota;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hitam dengan imei 1866245070694595 dan imei 2 866245070694587
- 4 (empat) unit handy talkie berwarna hitam (2 unit merk Motorola, 1 unit merk Keeone, 1 unit merk Uorris)
Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi FIRDAUS GINTING beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 005/II/14302/2026, tanggal 13 Februari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,38 gram untuk BIDLABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,49 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1327/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2360/2026/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

|
|
Teluk Kuantan, 18 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa / 19961027 202203 2 004
|
|