Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
1.NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN
2.NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-360/L.4.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN[Penahanan]
2NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-04L.4.18/Eoh.2/01/2026

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I :

Nama Lengkap

:

NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN

NIK

:

3501071509920003

Tempat Lahir

:

Pacitan

Tgl Lahir / Umur

:

15 September 1992/+ 33 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Sikakak RT/RW : 012/006 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

Terdakwa II :

Nama Lengkap

:

NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO

NIK

:

1805110307000004

Tempat Lahir

:

Sumatera Selatan

Tgl Lahir / Umur

:

03 Juli 2000/+ 25 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 19 November 2025 S/D 20 November 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 20 November 2025 s.d tanggal 09 Desember 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Desember 2025 s.d 18 Januari 2026

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Januari 2026  s.d 03 Februari 2026

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 04 Februari 2026  s.d 05 Maret 2026

 

 

  1. D a k w a a n :

PERTAMA

 

          Bahwa Terdakwa I NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang orang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

          Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar siang hingga sore hari, bertempat di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, telah terlebih dahulu melakukan pengamatan dan survei lokasi dengan tujuan mencari tempat yang dianggap aman dan mudah untuk mengambil buah kelapa sawit, dimana dalam survei tersebut para Terdakwa memilih Blok K6 karena letaknya berdekatan dengan kebun masyarakat serta memiliki akses melalui parit gajah yang dapat digunakan untuk memindahkan hasil curian, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, serta 2 (dua) buah senter kepala, lalu masuk ke areal Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara dalam keadaan malam hari dan situasi gelap, selanjutnya Terdakwa II mulai memanen buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, sementara Terdakwa I bertugas mengumpulkan, memuat, dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam angkong/gerobak dengan menggunakan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa menuju parit gajah yang merupakan batas antara Blok K6 Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan kebun masyarakat, setelah itu para Terdakwa menaikkan dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat dengan maksud untuk menguasai dan memiliki hasil curian tersebut secara melawan hukum, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.15 WIB, bertempat di sekitar Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, perbuatan para Terdakwa diketahui dan dipergoki oleh petugas keamanan perkebunan yang sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, kemudian para Terdakwa diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, dan 1 (satu) buah senter kepala.

          Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.493.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

          Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara untuk mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut .

 

          Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Atau

 

KEDUA

          Bahwa Terdakwa I NASRULLOH Als IRUL Bin TINO SIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II NUR RUDIN Als DIN Bin SUYANTO hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

          Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar siang hingga sore hari, bertempat di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, telah terlebih dahulu melakukan pengamatan dan survei lokasi dengan tujuan mencari tempat yang dianggap aman dan mudah untuk mengambil buah kelapa sawit, dimana dalam survei tersebut para Terdakwa memilih Blok K6 karena letaknya berdekatan dengan kebun masyarakat serta memiliki akses melalui parit gajah yang dapat digunakan untuk memindahkan hasil curian, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, serta 2 (dua) buah senter kepala, lalu masuk ke areal Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara dalam keadaan malam hari dan situasi gelap, selanjutnya Terdakwa II mulai memanen buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan egrek, sementara Terdakwa I bertugas mengumpulkan, memuat, dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam angkong/gerobak dengan menggunakan tojok, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa menuju parit gajah yang merupakan batas antara Blok K6 Perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan kebun masyarakat, setelah itu para Terdakwa menaikkan dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat dengan maksud untuk menguasai dan memiliki hasil curian tersebut secara melawan hukum, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.15 WIB, bertempat di sekitar Blok K6 Perkebunan Kelapa Sawit Cerenti Subur II PT. Agrinas Palma Nusantara, perbuatan para Terdakwa diketahui dan dipergoki oleh petugas keamanan perkebunan yang sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan, kemudian para Terdakwa diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.600 Kg, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong/gerobak, dan 1 (satu) buah senter kepala.

          Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.493.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

          Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara untuk mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut .

 

          Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Teluk Kuantan, 15 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya