Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tlk SOLIHIN 1.JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
2.ESRON NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHSOLIHIN
Tergugat
NoNama
1JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
2ESRON NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep yudi sosra yakin
2Pemerintahan Desa Marsawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli dan penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sahnya jual beli dengan cara ganti rugi antara penggugat dengan turut tergugat I
4. Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah penggugat yaitu sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 1,650 m2 ( seribu enam ratus lima puluh) yang terletak di RT.01/RW.01 Dusun bumi raya desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , tanah perkebunan kelapa sawit  yang Penggugat dapatkan dengan cara ganti rugi dari turut tergugat I  pada tanggal 24 bulan juni tahun 2013.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Hadi Junanto
Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmat Saipudin
Sebelah barat berbatasan dengan Parit kebun
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kebun
6. Menghukum tergugat I agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
16. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tunai, segera dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 12.600.000 ( dua belas juta juta enam ratus ribu rupiah)  dengan rincian sebagai berikut: 
• Hasil panen tandan buah kelapa sawit untuk 1,650 m2 dalam 1 kali rotasi panen adalah sebesar 300kg dalam 1 bulan 2 kali rotasi pemanenan maka rata-rata hasil kelapa sawit kebun milik penggugat dalam 1 bulan adalah sebesar 600 kg; 
• Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3000 ( tigaribu rupiah)
• Luas lahan kebun kelapa sawit milik penggugat adalah seluas 1,650 m2 .
• Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 1,650m2 milik penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah 600kg x 7 bulan adalah sebesar 4200 Kg ;
• Jumlah total tonase hasil kelapa sawit dari luas kebun kelapa sawit 1,650 m2 selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 4200 kg X harga rata-rata buah kelapa sawit Rp. 3000   adalah sebesar Rp. 12.600.000
• Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) karena penggugat tertekan secara psikis / stres selalu merasa takut dan gelisah
7. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I Dan Tergugat II;

 

 

SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak