Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MHD. NOPRIANTOS Als ANTOS Bin ANDRI
|
NIK
|
:
|
1409020611000002
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kopung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 tahun/ 6 November 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Narosa RT 003 RW 003 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 07 Maret 2025 s/d 9 Maret 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 10 Maret 2025 s/d 12 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d tanggal 01 April 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 April 2025 s/d tanggal 11 Mei 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 6 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d 5 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa MHD. NOPRIANTOS ALS ANTOS BIN ANDRI bersama-sama dengan saksi RONALDI SAPUTRA Als RONAL Bin UNTUNG SURYADI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Kopung Sentajo dihubungi oleh saksi RONALDI SAPUTRA (dalam berkas terpisah) untuk minta diantarkan menggadaikan handphone miliknya seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi RONALDI SAPUTRA memberikan iming-iming akan membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan mereka gunakan bersama-sama dan setelah Terdakwa menyetujuinya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi RONALDI SAPUTRA untuk menggadaikan handphone, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone tersebut sekira pukul 21.30 WIB saksi RONALDI SAPUTRA pun menyuruh Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr. GILANG (DPS) via whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mentransfer uang via dana kepada sdr. GILANG, sdr.GILANG pun mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan kantor Desa Koto Simandolak Kecamatan Benai.
- Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi RONALDI SAPUTRA sampai di kantor Desa Koto Simandolak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa body, dengan Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354, warna hitam dan Terdakwa dan saksi RONALDI mencari Narkotika jenis Shabu tersebut di depan Kantor Desa Simandolak kemudian dikarenakan ada warga sekitar yang salah satunya yakni saksi ZUL HENDRA sedang duduk di gubuk depan Kantor Desa Simandolak maka Terdakwa dan saksi RONALDI pergi dari area tersebut. Kemudian karena saksi ZUL HENDRA mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan saksi RONALDI, saksi ZULHENDRA pun bersama warga sekitar pergi ke area tempat Terdakwa dan saksi RONALDI sebelumnya dan tidak lama setelah itu saksi ZUL HENDRA menemukan 1 (satu) paket plastik bening Narkotika Jenis Shabu, kemudian saksi ZUL HENDRA bersama warga lain mencari keberadaan Terdakwa dan saksi RONALDI, yang setelah ditemukan serta diinterogasi oleh warga sekitar Terdakwa dan saksi RONALDI mengakui kepemilikan dari Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB pihak kepolisian datang menjemput Terdakwa dan saksi RONALDI dan membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Benai guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 38/II/14342/2025, tanggal 08 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik biru putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk pengadilan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1316/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1317/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
3. 1318/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MHD. NOPRIANTOS ALS ANTOS BIN ANDRI bersama-sama dengan saksi RONALDI SAPUTRA Als RONAL Bin UNTUNG SURYADI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Kopung Sentajo dihubungi oleh saksi RONALDI SAPUTRA (dalam berkas terpisah) untuk minta diantarkan menggadaikan handphone miliknya seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi RONALDI SAPUTRA memberikan iming-iming akan membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan mereka gunakan bersama-sama dan setelah Terdakwa menyetujuinya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi RONALDI SAPUTRA untuk menggadaikan handphone, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone tersebut sekira pukul 21.30 WIB saksi RONALDI SAPUTRA pun menyuruh Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr. GILANG (DPS) via whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mentransfer uang via dana kepada sdr. GILANG, sdr.GILANG pun mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan kantor Desa Koto Simandolak Kecamatan Benai.
- Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi RONALDI SAPUTRA sampai di kantor Desa Koto Simandolak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa body, dengan Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354, warna hitam dan Terdakwa dan saksi RONALDI mencari Narkotika jenis Shabu tersebut di depan Kantor Desa Simandolak kemudian dikarenakan ada warga sekitar yang salah satunya yakni saksi ZUL HENDRA sedang duduk di gubuk depan Kantor Desa Simandolak maka Terdakwa dan saksi RONALDI pergi dari area tersebut. Kemudian karena saksi ZUL HENDRA mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan saksi RONALDI, saksi ZULHENDRA pun bersama warga sekitar pergi ke area tempat Terdakwa dan saksi RONALDI sebelumnya dan tidak lama setelah itu saksi ZUL HENDRA menemukan 1 (satu) paket plastik bening Narkotika Jenis Shabu, kemudian saksi ZUL HENDRA bersama warga lain mencari keberadaan Terdakwa dan saksi RONALDI, yang setelah ditemukan serta diinterogasi oleh warga sekitar Terdakwa dan saksi RONALDI mengakui kepemilikan dari Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB pihak kepolisian datang menjemput Terdakwa dan saksi RONALDI dan membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Benai guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 38/II/14342/2025, tanggal 08 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik biru putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk pengadilan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1316/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1317/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
3. 1318/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa MHD. NOPRIANTOS ALS ANTOS BIN ANDRI bersama-sama dengan saksi RONALDI SAPUTRA Als RONAL Bin UNTUNG SURYADI (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Kopung Sentajo dihubungi oleh saksi RONALDI SAPUTRA (dalam berkas terpisah) untuk minta diantarkan menggadaikan handphone miliknya seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi RONALDI SAPUTRA memberikan iming-iming akan membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan mereka gunakan bersama-sama dan setelah Terdakwa menyetujuinya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi RONALDI SAPUTRA untuk menggadaikan handphone, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone tersebut sekira pukul 21.30 WIB saksi RONALDI SAPUTRA pun menyuruh Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdr. GILANG (DPS) via whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mentransfer uang via dana kepada sdr. GILANG, sdr.GILANG pun mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan kantor Desa Koto Simandolak Kecamatan Benai.
- Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi RONALDI SAPUTRA sampai di kantor Desa Koto Simandolak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa body, dengan Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354, warna hitam dan Terdakwa dan saksi RONALDI mencari Narkotika jenis Shabu tersebut di depan Kantor Desa Simandolak kemudian dikarenakan ada warga sekitar yang salah satunya yakni saksi ZUL HENDRA sedang duduk di gubuk depan Kantor Desa Simandolak maka Terdakwa dan saksi RONALDI pergi dari area tersebut. Kemudian karena saksi ZUL HENDRA mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan saksi RONALDI, saksi ZULHENDRA pun bersama warga sekitar pergi ke area tempat Terdakwa dan saksi RONALDI sebelumnya dan tidak lama setelah itu saksi ZUL HENDRA menemukan 1 (satu) paket plastik bening Narkotika Jenis Shabu, kemudian saksi ZUL HENDRA bersama warga lain mencari keberadaan Terdakwa dan saksi RONALDI, yang setelah ditemukan serta diinterogasi oleh warga sekitar Terdakwa dan saksi RONALDI mengakui kepemilikan dari Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB pihak kepolisian datang menjemput Terdakwa dan saksi RONALDI dan membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Benai guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 38/II/14342/2025, tanggal 08 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik biru putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk pengadilan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1316/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1317/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
3. 1318/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I yang digunakan oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|

Teluk Kuantan, 17 Juni 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|