Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-34/L.4.18/Eku.2/04/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Alfino Dinata alias Fino bin Ali Munir
Nomor Identitas : 1471082105980026
Tempat Lahir : Pekanbaru (Riau)
Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 21 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan H.R. Soebrantas Gang Keluarga No. 5 RT.001 RW.001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Provinsi Riau / Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan : Tanggal 26-02-2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 26-02-2025 s/d 17-03-2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18-03-2025 s/d 26-04-2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24-04-2025 s/d 13-05-2025
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 14-05-2025 s/d 12-06-2025
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa Alfino Dinata alias Fino bin Ali Munir bersama-sama dengan Saksi Syamsul Bahri alias Caun bin Thamrin, Saksi Nanang Ashari alias Nanang bin Sukirman dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal bin Ocah Yani masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB,
di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino selaku Kasir Tempat Usaha Penampungan Emas, Saksi Nanang Ashari alias Nanang dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas (Pendulang Emas), sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan gumpalan emas hasil pemurnian dengan berat ± 50 gram; 1 (satu) buah Buku Catatan Pembelian; 1 (satu) buah Timbangan Elektrik merek CHQ; 1 (satu) buah Kalkulator merek Deli; 4 (empat) buah Nota merek Paperline; 13 (tiga belas) buah Plastik Klip; 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau; 1 (satu) buah Tabung Oksigen warna Putih; 1 (satu) set Selang Tabung berikut Regulator; 1 (satu) buah Mangkok berisikan pijar; 1 (satu) buah Panci berisikan pasir; 100 (seratus) buah Tembikar; uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 1 (satu) buah Tuperware bertuliskan 50.000 yang berisikan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan air raksa dan 2 (dua) kantung plastik berisikan air raksa; 1 (satu) buah Tuperware bertuliskan 25.000 yang berisikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan air raksa dan 10 (sepuluh) kantung plastik berisikan air raksa; 1 (satu) buah Mangkok Plastik bertuliskan 100.000 yang berisikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan air raksa; 1 (satu) buah Kaleng Rokok merek Surya bertuliskan 1 ons yang berisikan 3 (tiga) kantung plastik berisikan air raksa; serta 1 (satu) buah Tembikar berisikan pentolan emas, lalu saat diinterogasi Terdakwa Alfino Dinata alias Fino mengaku tempat usaha tersebut milik Saksi Syamsul Bahri alias Caun yang berdomisili tidak jauh dari tempat usaha tersebut. Selanjutnya Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau juga berhasil mengamankan Saksi Syamsul Bahri alias Caun ketika sedang berada di rumah, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Coklat bermotif Kupu-kupu berisikan uang senilai Rp. 180.800.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Dompet warna Merah merek Alpina berisikan uang senilai Rp. 11.757.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 2 (dua) buah Buku Catatan merek Bamboo dan Okey; 1 (satu) buah Nota merek Paperline; 110 (seratus sepuluh) lembar Catatan Kecil Jual Beli; 1 (satu) buah Timbangan Digital; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 105 warna Biru; serta 1 (satu) buah Dompet warna Biru berisikan pentolan emas dengan berat ± 203 gram, kemudian saat diinterogasi Saksi Syamsul Bahri alias Caun mengaku telah sejak satu tahun melakukan kegiatan penampungan dan pengolahan pentolan emas sehingga menjadi emas murni tanpa izin dengan cara Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino membeli pentolan emas dari Pendulang Emas tanpa izin, dan pada saat diamankan Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino sedang membeli dan membakar pentolan emas dari Saksi Nanang Ashari alias Nanang dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal.
- Bahwa setelah Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino menerima pentolan emas yang masih belum melalui proses pemurnian (emas mentah) dari Pendulang Emas lalu Terdakwa Alfino Dinata alias Fino meminta Saksi Parel membakar pentolan emas tersebut dengan mempergunakan Oksigen dan Gas LPG dengan cara meletakkan pentolan emas di atas tembikar kemudian di bakar dengan api suhu tinggi lalu di beri pijar (berbentuk tepung) yang berguna supaya emas yang mencair tidak lengket di tembikar, setelah pentolan emas mencair dan berbentuk gumpalan emas, kemudian gumpalan emas tersebut di angkat dengan penjepit dan dimasukkan ke dalam air guna proses pendinginan, setelah pemurnian emas menjadi sempurna dengan kadar emas mencapai 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan 97% (sembilan puluh tujuh persen), lalu gumpalan emas tersebut diserahkan kembali kepada Pendulang Emas untuk di timbang beratnya kepada Terdakwa Alfino Dinata alias Fino, setelah membayar gumpalan emas tersebut sesuai dengan berat dikalikan dengan harga emas (saat itu harga 1 (satu) gram emas seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)), kemudian Terdakwa Alfino Dinata alias Fino memasukan gumpalan emas tersebut ke dalam wadah plastik dan mencatat pada buku catatan sebagai laporan kepada Saksi Syamsul Bahri alias Caun. Selanjutnya emas yang telah dilakukan pemurnian dikumpulkan lalu Saksi Syamsul Bahri alias Caun jual ke Kota Pekanbaru.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Alfino Dinata alias Fino bin Ali Munir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 157/BB/II/10267 /2025 Tanggal 28 Februari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan gumpalan diduga emas hasil pemurnian dengan berat kotor 51,91 gram, berat bersih 51,50 gram dan berat pembungkus 0,41 gram. Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Kepingan barang bukti yang diduga perhiasan adalah emas padu kadar 24 karat dengan berat bersih 51,50 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip adalah pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,41 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Firmansyah Adi Prianto, ST. M.Si., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-- a t a u –
Kedua
Bahwa Terdakwa Alfino Dinata alias Fino bin Ali Munir bersama-sama dengan Saksi Syamsul Bahri alias Caun bin Thamrin, Saksi Nanang Ashari alias Nanang bin Sukirman dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal bin Ocah Yani masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino selaku Kasir Tempat Usaha Penampungan Emas, Saksi Nanang Ashari alias Nanang dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas (Pendulang Emas), sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip berisikan gumpalan emas hasil pemurnian dengan berat ± 50 gram; 1 (satu) buah Buku Catatan Pembelian; 1 (satu) buah Timbangan Elektrik merek CHQ; 1 (satu) buah Kalkulator merek Deli; 4 (empat) buah Nota merek Paperline; 13 (tiga belas) buah Plastik Klip; 1 (satu) buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau; 1 (satu) buah Tabung Oksigen warna Putih; 1 (satu) set Selang Tabung berikut Regulator; 1 (satu) buah Mangkok berisikan pijar; 1 (satu) buah Panci berisikan pasir; 100 (seratus) buah Tembikar; uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 1 (satu) buah Tuperware bertuliskan 50.000 yang berisikan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan air raksa dan 2 (dua) kantung plastik berisikan air raksa; 1 (satu) buah Tuperware bertuliskan 25.000 yang berisikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan air raksa dan 10 (sepuluh) kantung plastik berisikan air raksa; 1 (satu) buah Mangkok Plastik bertuliskan 100.000 yang berisikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan air raksa; 1 (satu) buah Kaleng Rokok merek Surya bertuliskan 1 ons yang berisikan 3 (tiga) kantung plastik berisikan air raksa; serta 1 (satu) buah Tembikar berisikan pentolan emas, lalu saat diinterogasi Terdakwa Alfino Dinata alias Fino mengaku tempat usaha tersebut milik Saksi Syamsul Bahri alias Caun yang berdomisili tidak jauh dari tempat usaha tersebut. Selanjutnya Saksi Dicky M. Siregar, Saksi Fadel Hazli Halil dan Saksi Mei Fajri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau juga berhasil mengamankan Saksi Syamsul Bahri alias Caun ketika sedang berada di rumah, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas warna Coklat bermotif Kupu-kupu berisikan uang senilai Rp. 180.800.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah Dompet warna Merah merek Alpina berisikan uang senilai Rp. 11.757.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 2 (dua) buah Buku Catatan merek Bamboo dan Okey; 1 (satu) buah Nota merek Paperline; 110 (seratus sepuluh) lembar Catatan Kecil Jual Beli; 1 (satu) buah Timbangan Digital; 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 105 warna Biru; serta 1 (satu) buah Dompet warna Biru berisikan pentolan emas dengan berat ± 203 gram, kemudian saat diinterogasi Saksi Syamsul Bahri alias Caun mengaku telah sejak satu tahun melakukan kegiatan penampungan dan pengolahan pentolan emas sehingga menjadi emas murni tanpa izin dengan cara Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino membeli pentolan emas dari Pendulang Emas tanpa izin, dan pada saat diamankan Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino sedang membeli dan membakar pentolan emas dari Saksi Nanang Ashari alias Nanang dan Saksi Zainal Mustakim alias Zainal.
- Bahwa setelah Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino menerima pentolan emas yang masih belum melalui proses pemurnian (emas mentah) dari Pendulang Emas lalu Terdakwa Alfino Dinata alias Fino meminta Saksi Parel membakar pentolan emas tersebut dengan mempergunakan Oksigen dan Gas LPG dengan cara meletakkan pentolan emas di atas tembikar kemudian di bakar dengan api suhu tinggi lalu di beri pijar (berbentuk tepung) yang berguna supaya emas yang mencair tidak lengket di tembikar, setelah pentolan emas mencair dan berbentuk gumpalan emas, kemudian gumpalan emas tersebut di angkat dengan penjepit dan dimasukkan ke dalam air guna proses pendinginan, setelah pemurnian emas menjadi sempurna dengan kadar emas mencapai 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan 97% (sembilan puluh tujuh persen), lalu gumpalan emas tersebut diserahkan kembali kepada Pendulang Emas untuk di timbang beratnya kepada Terdakwa Alfino Dinata alias Fino, setelah membayar gumpalan emas tersebut sesuai dengan berat dikalikan dengan harga emas (saat itu harga 1 (satu) gram emas seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)), kemudian Terdakwa Alfino Dinata alias Fino memasukan gumpalan emas tersebut ke dalam wadah plastik dan mencatat pada buku catatan sebagai laporan kepada Saksi Syamsul Bahri alias Caun. Selanjutnya emas yang telah dilakukan pemurnian dikumpulkan lalu Saksi Syamsul Bahri alias Caun jual ke Kota Pekanbaru.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Alfino Dinata alias Fino bin Ali Munir, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 157/BB/II/10267 /2025 Tanggal 28 Februari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan gumpalan diduga emas hasil pemurnian dengan berat kotor 51,91 gram, berat bersih 51,50 gram dan berat pembungkus 0,41 gram. Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
- Kepingan barang bukti yang diduga perhiasan adalah emas padu kadar 24 karat dengan berat bersih 51,50 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik klip adalah pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,41 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Firmansyah Adi Prianto, ST. M.Si., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Saksi Syamsul Bahri alias Caun dan Terdakwa Alfino Dinata alias Fino dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teluk Kuantan, 24 April 2025
Penuntut Umum
Imam Hidayat, SH. MH.
Jaksa Madya
NIP. 198001022006031002
Rita Octavera, SH.
Jaksa Utama Pratama
NIP. 197210131997032002
Deddy Iwan Budiono, SH.
Jaksa Pratama
NIP. 198407082009121002
|