Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang PEMOHON ajukan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan TERMOHON terhadap rumah PEMOHON adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan TERMOHON ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang / benda yang ada di rumah PEMOHON diantaranya :
- 3 ( tiga ) buah surat tanah berupa Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan An. Dainan Binti Ali madinah ( Ibu Kandung PEMOHON ) ;
- 1 ( satu ) buah surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik An. Yeni Fitria ( Istri PEMOHON ), lokasi tanah di Desa Koto Kec. Kuantan Tengah ;
- 1 ( satu ) buah ertifikat hak guna bangunan ( HGB ) No. 31 tahun 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi ;
- 1 ( satu ) buah surat tanah, lokasi tanah di Rokan Hulu – Riau ;
- 1 ( satu ) unit mobil Merk Mitsubishi Strada Exceed BM 8421 KE An. Aries Susanto ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Honda beat BM 2586 XP tahun 2015 atas nama Firni Yurnita ( Pembantu dirumah PEMOHON ) ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Scoopy BM 3462 ND tahun 2011 atas nama Aries Susanto ;
- 2 ( dua ) buah kunci kendaraan roda empat masing – masing Merk Mitsubishi ( An. Istri PEMOHON ) dan Toyota Avanza ( milik Kakak kandung PEMOHON ) ;
- 2 ( dua ) buah BPKB sepeda motor masing – masing merk Honda Supra X 125 BM 6820 QC dan Honda Scoopy BM 3462 ND ;
- Photo copy surat yang diterbitkan oleh Inspektorat Pemerintah Kab. Kuantan Singingi nomor : 700/ITKAB/2020/714 tanggal 20 November 2020 perihal pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Riau ;
- Photo copy surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kab. Kuantan SIngingi nomor 420/Disdikpora – HM/1410 tanggal 16 November 2020 perihal permintaan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau ;
- Photo copy surat pernyataan dari Wiwin Satriadi dan Benni hartoni tanggal 18 November 2020 ;
adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON terkait Penyitaan yang dilakukan ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengambalikan seluruh barang – barang yang disita dari rumah PEMOHON kepada PEMOHON seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|