Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tlk KOPERASI PERKEBUNAN SOKO JATI 1.SARIHAM
2.JUMAIN
3.AHLI WARIS dari Alm. SUJA’I
4.KELOMPOK TANI SUNGAI AMPANG CIMPUR (KTSAC)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PERKEBUNAN SOKO JATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Sitompul, SH.MHKOPERASI PERKEBUNAN SOKO JATI
Tergugat
NoNama
1SARIHAM
2JUMAIN
3AHLI WARIS dari Alm. SUJA’I
4KELOMPOK TANI SUNGAI AMPANG CIMPUR (KTSAC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GIRI SAKO
2NOTARIS ARISMAN.SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I dan atau Para Tergugat lainnya untuk tidak memasuki  lahan kebun kelapa sawit Penggugat seluas ± 40 Ha dalam gugatan ini;
3. Memerintahkan Penghentian Pekerjaan Mengambil dan Memanen yang dilakukan oleh Tergugat I dan atau Para Tergugat lainnya dikebun kelapa sawit Penggugat ;
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap harta milik Para Tergugat, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang rinciannya akan diajukan kemudian secara tersendiri;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan :
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Koperasi Perkebunan Soko Jati yang berbadan hukum Nomor 130/BH/KDK-44/1.1/1/2000 Tanggal 21 Januari 2000, pemilik kebun kelapa sawit atas kuasa dari Pangulu nan Barompek Nomor 79/P4-HAP/2002 tanggal 9 Mei 2002. 
3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pengelola hutan ulayat Pengean dan pemilik kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT I seluas ± 40  hektar, terletak di Blok 30, 27, 26 dan 23 termasuk pada Kelompok Tani Maju Bersama Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi;
4. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat serta berkekuatan hukum;
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan atau Tergugat lainnya yang menguasai lahan kebun Kelapa Sawit milik Penggugat dan memanen kelapa sawit milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan Tergugat II yang menjual tanah kepada Tergugat I berdasarkan jual beli tanggal 10 Februari 2025 yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Notaris ARISMAN,SH.MK.n adalah tidak sah dan tidak berharga karena merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Warmerking tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum ;
8. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat II dan Tergugat I tanggal 10 Februari 2025, tanah seluas 50 Ha sesuai Surat Keterangan Tanah Desa Giri Sako Nomor Register 30.07 T 0734 Tanggal 30 Juli 2008 atas nama JUMAIN yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Notaris ARISMAN,SH.MK.n adalah tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum ;
9. Menyatakan Tergugat III yang menjual tanah kepada Tergugat II sesuai Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30.07 T 0734 tanggal 30 Juli 2008  tidak sah dan tidak berharga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga surat tersebut menjadi tidak sah dan tidak berharga, lumpuh dan tidak berkekutan hukum ;
10. Menyatakan Tergugat IV dengan plang nama KELOMPOK TANI SUNGAI AMPANG CIMPUR (KTSAC) di kebun kelapa sawit milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
11. Menyatakan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30.07 T 0734 tanggal 30 Juli 2008  atas nama SUJAI dengan luas 50 Ha terletak di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dijual kepada JUMAIN seharga Rp.275.000.000.000 ditambah dengan mobil Avanza seri G BM 1360 DO tidak sah dan tidak berharga, lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret surat tanah Tergugat II dari buku tanah pada Kantor Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi ;
13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat II dan Tergugat I yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Turut Tergugat II. 
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
15. Memerintahkan para Tergugat atau siapa saja yang menempati atau menguasai objek perkara menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat jika tidak, dengan meminta bantuan aparat penegak hukum; 
16. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Meteril Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 720.000.000.- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
17. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
18. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan ini;
19. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
20. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi keputusan ini;
21. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat untuk sepenuhnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak