Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
FADLI IKHSAN HUDAN RESKI ALS ISAN CENGKOK BIN AGUSMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-300/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI IKHSAN HUDAN RESKI ALS ISAN CENGKOK BIN AGUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

FADLI IKHSAN HUDAN RESKI Alias ISAN CENGKOK Bin AGUSMANTO

Nomor Identitas

:

1409021803020001

Tempat lahir

:

Sungai Jering

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 18 Maret 2002

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Proklamasi LK I RT/RW 001/001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 26 September 2025 s/d 28 September 2025

Sejak 29 September 2025 s/d 01 Oktober 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 22 Oktober 2025 s/d 30 November 2025

 

3.

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

Rutan, 01 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

Rutan, 31 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026

 

5.

Penuntutan

Rutan, 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa FADLI IKHSAN HUDAN RESKI Alias ISAN CENGKOK Bin AGUSMANTO bersama-sama dengan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi YUDHA ALHADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gramperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YUDHA ALHADI dihubungi oleh Sdr. KOHAR (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menjemput Narkotika jenis Shabu milik Sdr. KOHAR (DPO) yang nantinya akan Saksi YUDHA ALHADI lempar. Selang satu jam kemudian, Sdr. KOHAR (DPO) mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Sabu yang akan Saksi YUDHA ALHADI ambil yakni di pinggir jalan sebelah depot air minum Perumnas, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah menerima foto lokasi tersebut, Saksi YUDHA ALHADI langsung menghubungi saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA dan menyuruhnya datang ke rumah Saksi YUDHA ALHADI yang beralamat di Jalan Belibis, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, tiga menit kemudian saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA tiba di rumah Saksi YUDHA ALHADI menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA MIO GEAR warna hitam dengan Nomor Rangka MH3SEL210SJO26905, Nomor Mesin E35AE-0040707, Nomor Plat BM 3303 XX miliknya, lalu Saksi YUDHA ALHADI mengajak saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Perumnas, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana disetujui oleh saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi YUDHA ALHADI dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA pergi mengambil Narkotika jenis Sabu ke lokasi dimaksud. Setelah Saksi YUDHA ALHADI mengambil 1 (satu) paket plastik bening berisikan 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis sabu siap edar milik Sdr. KOHAR (DPO), Saksi YUDHA ALHADI dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA kembali pulang ke rumah Saksi YUDHA ALHADI untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya Saksi YUDHA ALHADI di rumah, Narkotika jenis sabu yang Saksi YUDHA ALHADI ambil sebelumnya, Saksi YUDHA ALHADI simpan dalam tas selempang warna coklat milik Saksi YUDHA ALHADI, tak lama setelah itu Saksi YUDHA ALHADI menghubungi Terdakwa yang sedang berada di Warung Bandrek Jalur Dua, Desa Koto Taluk, lalu Saksi YUDHA ALHADI berkata akan menjemput Terdakwa. Tidak lama setelah itu, Sdr. KOHAR (DPO) menghubungi Saksi YUDHA ALHADI melalui pesan Whatsapp, dan Saksi YUDHA ALHADI diminta untuk melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) karena ada yang memesan, dan lokasi melempar Narkotika jenis sabu tersebut yakni di pinggir jalan Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi YUDHA ALHADI dan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA terlebih dahulu menjemput Terdakwa, lalu Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa bersama-sama pergi melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke pinggir jalan Tugu Adipura di bawah SMK N1 Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah selesai melempar Narkotika jenis Sabu, Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa, lalu pulang ke rumah Saksi YUDHA ALHADI yang beralamat di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun keuntungan yang saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA dapat selaku penyedia kendaraan dan yang menemani Saksi YUDHA ALHADI mengantar Narkotika jenis sabu berupa upah menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis, dan Terdakwa yang juga menemani Saksi YUDHA ALHADI mengantar Narkotika jenis sabu mendapatkan imbalan berupa upah menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 118/IX/14342/2025 tanggal 27 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,19 g (sembilan koma sembilan belas gram) dan berat bersih 5,11 g (lima koma sebelas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3639/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5419/2025/NNF milik YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa FADLI IKHSAN HUDAN RESKI Alias ISAN CENGKOK Bin AGUSMANTO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa FADLI IKHSAN HUDAN RESKI Alias ISAN CENGKOK Bin AGUSMANTO bersama-sama dengan saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi YUDHA ALHADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa Terdakwa baru mengambil narkotika jenis shabu, Tim kemudian menemukan rumah yang merupakan rumah kontrakan pelaku. Lalu sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan diamankan 3 (tiga) orang yakni Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa yang sedang berada di atas motor di samping rumah kontrakan Saksi YUDHA ALHADI. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, awalnya barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 8 warna Rose Gold, sedangkan dari Saksi YUDHA ALHADI yaitu 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A57 warna Biru Hitam dan dari saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA yakni 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna Black Diamond serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio Gear warna Hitam dengan Nomor Rangka MH3SEL210SJO26905, Nomor Mesin E35AE-0040707, dan Nomor Plat BM 3303 XX. Kemudian dilakukan pencarian dan pemeriksaan di Handphone milik Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa, dan di Handphone milik Saksi YUDHA ALHADI ditemukan foto lokasi dimana Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa baru saja melempar Narkotika jenis sabu yaitu di Jalur Dua di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan di Tugu Adipura, Tim kemudian membawa Saksi YUDHA ALHADI, saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang baru mereka lempar. Setelah tiba di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu di balut serbet warna merah di Tugu Adipura di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan yang merupakan Narkotika jenis Sabu milik Saksi YUDHA ALHADI yang baru saja dilempar, lalu dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah Saksi YUDHA ALHADI yang beralamat di Jalan Belibis RT/RW 003/003, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan ditemukan 49 (empat puluh sembilan) paket Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah tas selempang warna coklat milik Saksi YUDHA ALHADI di dalam kamar Saksi YUDHA ALHADI, jadi total Narkotika jenis sabu yang ditemukan yaitu 50 (lima puluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu. Adapun barang bukti lain yang ditemukan yakni 7 (tujuh) plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) plastik bening ukuran besar, 3 (tiga) buah pipet warna hitam kosong, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) bungkus serbet warna merah, 1 (satu) batang kaca pirex kosong, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran sedang,1 (satu) buah tas selempang warna coklat. Selanjutnya, Saksi YUDHA ALHADI saksi AHRIF SANDRA SAPUTRA, dan Terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 118/IX/14342/2025 tanggal 27 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,19 g (sembilan koma sembilan belas gram) dan berat bersih 5,11 g (lima koma sebelas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3639/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5419/2025/NNF milik YUDHA ALHADI Alias YUDHA Bin SYAFRIZAL berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa FADLI IKHSAN HUDAN RESKI Alias ISAN CENGKOK Bin AGUSMANTO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan,28 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya