INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Tlk | Kapedi | Armaida | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 29.SKRPPT/GB/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang telah diregister Kecamatan Benai Nomor: 85/SKT/596/IV/2009 tanggal 15 April 2009 tercatat atas nama KAPEDI (Pengugat);
4. Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sebidang seluas 4.550 m2 sesuai Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 29.SKRPPT/GB/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang telah diregister Kecamatan Benai Nomor: 85/SKT/596/IV/2009 tanggal 15 April 2009, semula berada dalam wilayah Desa Geringging Baru Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi setelah pemekaran wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 24 tahun 2012 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas dengan Darmawis ± 65 Meter;
--Sebelah Selatan berbatas dengan Basuki ± 70 Meter;
--Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kebun ± 70 Meter;
--Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros ± 65 Meter;
5. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 04/SKRPT/GB/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dan Register Camat Sentajo Raya Nomor: 20/SKRPT/1996/2013 tanggal 28-02-2013 tercatat atas nama ARMAIDA (Tergugat) adalah cacat hukum dan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
6. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan perakara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, demi keadilan mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
