Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SUGITO Als KAMPRET Bin SAGIMAN (Alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409032012690001
|
Tempat lahir
|
:
|
Asahan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun / 20 Desember 1969
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kebun Raya, RT/RW 002/001 Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 26 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 20 Maret 2025 s/d 28 April 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan Ketua PN l
|
Rutan, 29 April 2025 s/d 28 Mei 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN ll
|
Rutan, 29 Mei 2025 s/d 27 Juni 2025
|
|
5.
|
Penuntutan
|
Rutan, 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa SUGITO Als KAMPRET Bin SAGIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 005/002 Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, Terdakwa berniat hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu selanjutnya Terdakwa menelepon saudara ADI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil melalui handphone lalu melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui BRILink sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh saudara ADI (DPO).
- Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB datang orang suruhan saudara ADI (DPO) mengantar narkotika jenis sabu dengan cara membuang narkotika pesanan terdakwa di teras depan rumah Terdakwa yang beralamat di RT/RW 005/002 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah itu, Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu menimbang dan memecah paket narkotika golongan I jenis sabu yang diterima menjadi 42 (empat puluh dua) paket kecil untuk dijual kembali.
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang memecah atau membagi paket narkotika golongan I tiba tiba terdakwa melihat ada orang yang menghampiri rumahnya lalu Terdakwa menyembunyikan 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu ke dalam keranjang pakaian berbahan plastik warna hijau di dalam kamar lalu sekira Pukul 11.00 WIB tiba-tiba saksi MUHAMMAD ARIEF dan saksi ABDI KHARTA yang merupakan petugas kepolisian sektor singigi melakukan menggrebekan yang disaksikan oleh saksi SULIYANTO, diketahui Terdakwa sedang sendirian di dalam rumah, ditemukan di tangan Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan bungkusan plastik klip kemudian petugas kepolisan melakukan penggeledahan ditemukan 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya sehingga jika habis terjual seluruhnya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu, seperangkat alat hisab sabu beserta kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet plastik warna hitam berbentuk sendok, 1 (satu) buah gunting warna hitam orange, yang semuanya adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 35/II/14342/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 42 (empat puluh dua) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 19,94 g (sembilan belas koma sembilan puluh empat gram) dan dengan berat bersih 15,55 g (lima belas koma lima puluh lima gram) dengan rincian dengan berat bersih 15,55 g (lima koma lima puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 0836/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa SUGITO Als KAMPRET Bin SAGIMAN (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,55 g (lima koma lima puluh lima gram) diberi nomor barang bukti 1171/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa SUGITO Als KAMPRET Bin SAGIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 005/002 Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diletakkan oleh orang suruhan saudara ADI (DPO) di teras depan rumah Terdakwa yang beralamat di RT/RW 005/002 Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, lalu Terdakwa menimbang dan memecah paket narkotika golongan I jenis sabu yang diterima menjadi 42 (empat puluh dua) paket kecil untuk dijual kembali.
- Bahwa pada saat Terdakwa sedang memecah atau membagi paket narkotika golongan I tiba tiba terdakwa melihat ada orang yang menghampiri rumahnya lalu Terdakwa menyembunyikan 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu ke dalam keranjang pakaian berbahan plastik warna hijau di dalam kamar lalu sekira Pukul 11.00 WIB tiba-tiba saksi MUHAMMAD ARIEF dan saksi ABDI KHARTA yang merupakan petugas kepolisian sektor singigi melakukan menggrebekan yang disaksikan oleh saksi SULIYANTO, diketahui Terdakwa sedang sendirian di dalam rumah, ditemukan di tangan Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan bungkusan plastik klip kemudian petugas kepolisan melakukan penggeledahan ditemukan 42 (empat puluh dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya sehingga jika habis terjual seluruhnya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu, seperangkat alat hisab sabu beserta kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet plastik warna hitam berbentuk sendok, 1 (satu) buah gunting warna hitam orange, yang semuanya adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 35/II/14342/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 42 (empat puluh dua) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 19,94 g (sembilan belas koma sembilan puluh empat gram) dan dengan berat bersih 15,55 gram (lima belas koma lima puluh lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 0836/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa SUGITO Als KAMPRET Bin SAGIMAN (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,55 g (lima koma lima puluh lima gram) diberi nomor barang bukti 1171/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

|
Teluk Kuantan, 26 Juni 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|