Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/L.4.18/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ALDI IRAWAN Alias A’AK Bin YAYAN SUWANDI
|
NIK
|
:
|
1409020709020002
|
Tempat Lahir
|
:
|
KP. Jampang Pasir Cimarga
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun/ 07 September 2002
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sungai Betung Desa Jake RT/RW:002/001, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 26 Maret 2025 s/d 28 Maret 2025
|
|
Perpanjangan Penngkapan
|
:
|
Tanggal 29 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 1 April 2025 s/d tanggal 20 April 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.
|
|
Perpanjangan Ketua PN l
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa ALDI IRAWAN Alias A’AK Bin YAYAN SUWANDI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Persimpangan Cipta Karya dekat Toko Ponsel Arya di sebuah tumpukan batu batako Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 maret 2025 sekira pukul 16:30 wib saksi REZI (dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa ALDI IRAWAN meminjam sepeda motor untuk saksi ANSORI (dalam berkas terpisah) agar dapat pergi ke Pekanbaru menjemput Narkotika jenis Shabu atas suruhan sdr. ICAL (DPO), dan saat itu Terdakwa ALDI IRAWAN mengatakan Terdakwa harus ikut jika ingin membawa sepeda motor miliknya tersebut ke Pekanbaru dan setelah menyepakatinya Terdakwa ALDI IRAWAN bersama dengan saksi ANSORI pun pergi ke Pekanbaru menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Warna Putih dengan nomor polisi BM 3209 KAB nomor mesin JM51E 1825770 nomor rangka MH1JM511XMK826811. Kemudian setibanya di Pekanbaru sekira pukul 21.30 WIB sdr. ICAL (DPO) menghubungi saksi ANSORI dan mengarahkan mereka untuk mengambil Narkotika di Persimpangan Cipta Karya dekat Toko Ponsel Arya di sebuah tumpukan batu batako, sesampainya dilokasi yang diarahkan saksi ANSORI melihat sebuah plastik warna hitam yang diletakkan diatas tumpukkan batu batako di samping ponsel Arya, kemudian saksi ANSORI langsung mengambil plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dan pergi meninggalkan lokasi bersama Terdakwa ALDI IRAWAN menuju kembali ke Teluk Kuantan. Dan sesampainya di Teluk Kuantan saksi ANSORI memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. ICAL (DPO).
- Kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.30 WIB saat saksi ANSORI berada di kediaman sdr. ICAL (DPO) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi bersama dengan saksi REZI dan sdr. ICAL, saksi ANSORI menghubungi Terdakwa ALDI IRAWAN untuk memberikan upah karena telah mengantar saksi ANSORI menjemput narkotika jenis shabu di Pekanbaru, namun dikarenakan saksi ANSORI tidak memiliki uang cash Terdakwa ALDI IRAWAN di tawarkan untuk menjual narkotika jenis shabu dan Terdakwa ALDI IRAWAN menyetujuinya, dan Terdakwapun berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO).
- Bahwa di saat itu juga sdr. ICAL (DPO) meminta saksi REZI OKTA untuk memberikan sebagian dari paket Narkotika jenis shabu yang diambil di Pekanbaru kemarin kepada saksi INDRA SAHPUTRA (dalam berkas terpisah) mendengar hal tersebut saksi REZI OKTA mengajak Terdakwa ALDI IRAWAN untuk menemaninya mengantar Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA di kediaman saksi INDRA SAHPUTRA di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau sesampainya disana sekira pukul 09.15 WIB saksi REZI OKTA ditemani oleh Terdakwa ALDI IRAWAN memberikan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu yang dibalut lakban warna kuning kepada saksi INDRA SAHPUTRA yang saat itu sedang bersama dengan saksi ANDRI GUNAWAN, kemudian saksi REZI OKTA bersama Terdakwa ALDI IRAWAN berangkat menuju kontrakan sdr. ICAL (DPO) kembali dan sesampainya di kontrakan sdr. ICAL (DPO) Terdakwa ALDI IRAWAN pun membantu saksi ANSORI dan saksi REZI untuk mengecak Narkotika yang akan dijualkan.
- Bahwa diwaktu yang sama setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALDI IRAWAN, saksi ANSORI dan saksi REZI (masing-masing dalam berkas terpisah) yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening Narkotika jenis shabu yang sebelumnya di sembunyikan oleh Terdakwa ALDI IRAWAN di dalam jok sepeda motor merk Honda vario warna putih milik Terdakwa ALDI IRAWAN dikarenakan Terdakwa mendengar suara mobil di depan rumah kontrakan sdr. ICAL .
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan:
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 2,02 gr (dua koma nol dua), berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan);
- 1 (satu) satu buah tas warna pink, untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Warna Putih dengan nomor polisi BM 3209 KAB nomor mesin JM51E 1825770 nomor rangka MH1JM511XMK826811;
- 1 (satu) batang pipet kaca (kaca pyrex);
- 1 (satu) buah pipet/sendok sabu;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) bal plastik klip bening kosong;
- uang tunai senilai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A98 warna biru navy IMEI I 864142060854093 IMEI II 864142060854085;
- 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX X6532 warna hitam dengan Nomor IMEI1 : 357925495026780 IMEI2 357925495026798 dan satu buah sim card dengan nomor : 081371481924 yang diakui kepemilikannya oleh ANSORI
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 45/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 7 (tujuh) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,08 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,94 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1673/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 2263/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:
1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.
Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ALDI IRAWAN Alias A’AK Bin YAYAN SUWANDI pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan sdr. ICAL (DPO) Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ALDI IRAWAN, saksi ANSORI dan saksi REZI (masing-masing dalam berkas terpisah) yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening Narkotika jenis shabu yang sebelumnya di sembunyikan oleh Terdakwa ALDI IRAWAN di dalam jok sepeda motor merk Honda vario warna putih milik Terdakwa ALDI IRAWAN dikarenakan Terdakwa mendengar suara mobil di depan rumah kontrakan sdr. ICAL (DPO).
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan:
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 2,02 gr (dua koma nol dua), berat bersih 1,08 gr (satu koma nol delapan);
- 1 (satu) satu buah tas warna pink, untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Warna Putih dengan nomor polisi BM 3209 KAB nomor mesin JM51E 1825770 nomor rangka MH1JM511XMK826811;
- 1 (satu) batang pipet kaca (kaca pyrex);
- 1 (satu) buah pipet/sendok sabu;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) bal plastik klip bening kosong;
- uang tunai senilai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A98 warna biru navy IMEI I 864142060854093 IMEI II 864142060854085 yang diakui kepemilikannya oleh ALDI IRAWAN;
- 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX X6532 warna hitam dengan Nomor IMEI1 : 357925495026780 IMEI2 357925495026798 dan satu buah sim card dengan nomor : 081371481924 yang diakui kepemilikannya oleh ANSORI
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 45/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 7 (tujuh) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,08 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,94 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1673/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 2263/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.
-
-
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:
1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.
Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
|
Teluk Kuantan, 29 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|