| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-130/L.4.18/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010511940002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seberang Cengar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 05 November 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW: 003/003, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d 03 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 06 Agustus 2025.
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 07 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang l oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025.
|
|
4.
|
Diperpanjang ll oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 05 November 2025 sampai dengan tanggal 4 Desember 2025.
|
|
5.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025.
|
|
6.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dekat Kampus Universitas Kuantan Singingi yang berada di Desa Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. MR KING (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk diedarkan, kemudian sdr. MR KING (DPO) mengirimkan foto lokasi dimana narkotika yang hendak di edarkan oleh terdakwa tersebut diletakkan dimana terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud yaitu di dekat Kampus Universitas Kuantan Singingi yang berada di Desa Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di lokasi lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya yang berada di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa yang sedang berada di SPBU Sitorajo Kari menghubungi nomor yang tidak dikenal yang didapat dari teman terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dimana kemudian terdakwa diminta untuk pergi mengambil narkotika jenis daun ganja kering ke Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi oleh nomor yang tidak dikenal tersebut, selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, dimana sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada 5 (lima) orang yang 4 (empat) orang diantaranya tidak dikenal oleh terdakwa sementara 1 (satu) orang lainnya yaitu sdr. DEDI (DPO), dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas kuning padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack kertas paper merk narayana, 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk HWH, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna dongker dengan IMEI I 866190072039094 IMEI II 866190072039086 dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari 15 (lima belas) lembar uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari warung tersebut dimana ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket kertas kuning padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah kotak hitam merk Bostanten, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebu adalah benar miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,75 (sebelas koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2781/NNF/2025 pada tanggal 15 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram adalah positif mengandung Ganja serta 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisi cairan urine dengan volume 25mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah warung harian yang berada di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di lingkungan Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Jumat sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebekan di sebuah warung harian yang berada di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa yang sedang seorang diri berada di dalam warung harian tersebut, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas kuning padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack kertas paper merk narayana, 12 (dua belas) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk HWH, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna dongker dengan IMEI I 866190072039094 IMEI II 866190072039086 dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari 15 (lima belas) lembar uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari warung tersebut dimana ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket kertas kuning padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah kotak hitam merk Bostanten, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebu adalah benar miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/VIII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 11,75 (sebelas koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2781/NNF/2025 pada tanggal 15 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram adalah positif mengandung Ganja serta 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisi cairan urine dengan volume 25mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RIKI Bin SAPRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 3 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H
|
|
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001
|
|