| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 01/L.4.18/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FITRIAN ABDILLAH als RIYAN Bin M. AGUS SALIM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1218092812000008
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Martebing
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 tahun/ 28 Desember 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II RT/RW 000/000, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 9 September 2025 s/d 10 September 2025
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 10 September 2025 s/d 29 September 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 30 September 2025 s/d 8 November 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
Rutan, 9 November 2025 s/d 8 Desember 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
Rutan, 9 Desember 2025 s/d 7 Januari 2026
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 7 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 27 Januari 2026 s/d 25 Febuari 2026
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa FITRIAN ABDILLAH als RIYAN Bin M. AGUS SALIM bersama sama dengan saksi IBNU AZHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan lintas, Dusun IV, RT.3 RW.2, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dan saksi IBNU AZHARI sedang berada di loket tempat terdakwa dan saksi IBNU AZHARI bekerja yakni di PT. INTAN JAYA PERSADA yang bergerak di bidang tour dan travel, lalu Terdakwa dan saksi IBNU AZHARI bersepakat untuk mengambil mobil milik saksi KORBAN DIO SAPUTRA.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi IBNU AZHARI yang merupakan rekan kerja saksi korban DIO SAPUTRA di PT.INTAN JAYA PERSADA menghubungi saksi korban DIO SAPUTRA untuk berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada saksi korban DIO SAPUTRA untuk mengantarkan penumpang di daerah Sungai Rumbai dengan upah Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) namun saksi korban DIO SAPUTRA menolak tawaran pekerjaan tersebut dikarenakan lelah karena menyetir dari Sibolga.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi IBNU AZHARI kembali membujuk saksi korban DIO SAPUTRA untuk mau menerima tawaran pekerjaan tersebut dan saksi IBNU AZHARI juga meminta agar saksi korban DIO SAPUTRA tidak melaporkan pekerjaan tersebut kepada pihak loket atau perusahaan dengan dalih agar tidak ada uang potongan untuk pihak perusahaan dan atas bujukan tersebut akhirnya saksi korban DIO SAPUTRA mau menerima tawaran pekerjaan dari saksi IBNU AZHARI.
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, saksi korban DIO SAPUTRA pergi menggunakan mobil Daihatsu warna hitam dengan nomol polisi BM 1251 FZ milik saksi korban menuju ketempat terdakwa dan saksi IBNU AZHARI di daerah Kubang, Kota Pekanbaru.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi IBNU AZHARI menunggu dirumahnya yang mana sebelumnya mereka telah bersepakat untuk mengambil mobil saksi korban dengan menggunakan kekerasan dan telah menyiapkan menyiapkan kabel. Kemudian terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA berangkat menuju ke arah Teluk Kuantan dengan posisi saksi korban DIO SAPUTRA sebagai sopir sedangkan terdakwa dan saksi IBNU AZHARI seabagai penumpang.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA tiba di teluk kuantan lalu berhenti di warung untuk makan dan istirahat, setelah makan terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA melanjutkan perjalanan dengan posisi saksi IBNU AZHARI sebagai sopir sedangkan saksi korban duduk disebelah sopir dan terdakwa duduk di kursi dibelakang.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, tiba-tiba saksi IBNU AZHARI berhenti dipinggir jalan lintas di daerah Dusun IV, RT.3 RW.2, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa langsung mencekik saksi korban DIO SAPUTRA menggunakan kabel yang dipersiapkan sebelumnya lalu saksi IBNU AZHARI juga ikut mencekik saksi korban DIO SAPUTRA namun saksi korban DIO SAPUTRA mencoba melawan sehingga cekikan dari kabel terdakwa terlepas setelah itu terdakwa dan saksi IBNU AZHARI memukul saksi DIO SAPUTRA berkali kali hingga mengenai kepala bagian belakang dan dada saksi korban agar terdakwa keluar dari mobilnya hingga akhirnya saksi korban membuka pintu dan keluar dari mobil lalu saksi IBNU AZHARI bersama terdakwa langsung membawa pergi mobil milik saksi DIO SAPUTRA
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
----Bahwa Terdakwa FITRIAN ABDILLAH als RIYAN Bin M. AGUS SALIM bersama sama dengan saksi IBNU AZHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan lintas, Dusun IV, RT.3 RW.2, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dan saksi IBNU AZHARI sedang berada di loket tempat terdakwa dan saksi IBNU AZHARI bekerja yakni di PT. INTAN JAYA PERSADA yang bergerak di bidang tour dan travel, lalu Terdakwa dan saksi IBNU AZHARI bersepakat untuk mengambil mobil milik saksi KORBAN DIO SAPUTRA.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saksi IBNU AZHARI yang merupakan rekan kerja saksi korban DIO SAPUTRA di PT.INTAN JAYA PERSADA menghubungi saksi korban DIO SAPUTRA untuk berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada saksi korban DIO SAPUTRA untuk mengantarkan penumpang di daerah Sungai Rumbai dengan upah Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) namun saksi korban DIO SAPUTRA menolak tawaran pekerjaan tersebut dikarenakan lelah karena menyetir dari Sibolga.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi IBNU AZHARI kembali membujuk saksi korban DIO SAPUTRA untuk mau menerima tawaran pekerjaan tersebut dan saksi IBNU AZHARI juga meminta agar saksi korban DIO SAPUTRA tidak melaporkan pekerjaan tersebut kepada pihak loket atau perusahaan dengan dalih agar tidak ada uang potongan untuk pihak perusahaan dan atas bujukan tersebut akhirnya saksi korban DIO SAPUTRA mau menerima tawaran pekerjaan dari saksi IBNU AZHARI.
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB, saksi korban DIO SAPUTRA pergi menggunakan mobil Daihatsu warna hitam dengan nomol polisi BM 1251 FZ milik saksi korban menuju ketempat terdakwa dan saksi IBNU AZHARI di daerah Kubang, Kota Pekanbaru.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi IBNU AZHARI menunggu dirumahnya yang mana sebelumnya mereka telah bersepakat untuk mengambil mobil saksi korban dengan menggunakan kekerasan dan telah menyiapkan menyiapkan kabel. Kemudian terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA berangkat menuju ke arah Teluk Kuantan dengan posisi saksi korban DIO SAPUTRA sebagai sopir sedangkan terdakwa dan saksi IBNU AZHARI seabagai penumpang.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA tiba di teluk kuantan lalu berhenti di warung untuk makan dan istirahat, setelah makan terdakwa, saksi IBNU AZHARI dan saksi korban DIO SAPUTRA melanjutkan perjalanan dengan posisi saksi IBNU AZHARI sebagai sopir sedangkan saksi korban duduk disebelah sopir dan terdakwa duduk di kursi dibelakang.
- Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, tiba-tiba saksi IBNU AZHARI berhenti dipinggir jalan lintas di daerah Dusun IV, RT.3 RW.2, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi selanjutnya terdakwa dan saksi IBNU AZHARI menyuruh saksi korban turun meninggalkan mobil milik saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi IBNU AZHARI langsung membawa pergi mobil milik saksi DIO SAPUTRA.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 7 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|