| Dakwaan |
|
.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUNARIS Als MBLAR Bin HADI SUPANTO (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409101212880001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sako Margasari
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 12 Desember 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sako Margasari, RT.012, RW. 003, Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 25 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 17 Agustus 2025 s/d 25 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
Rutan, 26 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
Rutan, 26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 20 November 2025 s/d 9 Desember 2025
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 10 Desember 2025 s/d 8 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa SUNARIS Als MBLAR Bin HADI SUPANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saudara IS (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menjual narkotika golongan I kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujuinya kemudian saudara IS (DPO) menyampaikan kalu narkotika golongan I jenis sabu yang dibeli terdakwa akan diantarkan oleh saudara RAHUL (DPO). Selang waktu 5 menit, saudara RAHUL (DPO) menghubungi terdakwa untuk bersepakat bertemu di daerah Lubuk Buaya.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan saudara RAHUL (DPO di daerah Lubuk Buaya kemudian saudara RAHUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 12,5 g (dua belas koma lima gram) dengan harga Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menerima paket narkotika tersebut dan pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Sako Margasari, RT.012, RW. 003, Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi RYAN HIDAYAT NST menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli narkotika dari terdakwa lalu terdakwa dan saksi RYAN HIDAYAT NST bersepakat untuk bertemu di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan saksi RYAN HIDAYAT NST tiba dilokasi pertemuan kemudian terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3,2 g (tiga koma dua gram) lalu saksi RYAN HIDAYAT NST menyerahkan uang sejumlah Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, saksi FIKO DILA RIZKI menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika lalu terdakwa menyuruh saksi FIKO DILA RIZKI untuk mendatangi terdakwa yang saat itu masih berada di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi dan saksi FIKO DILA RIZKI menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB saksi FIKO DILA RIZKI bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika golongan I kepada saksi FIKO DILA RIZKI dan saksi FIKO DILA RIZKI berjanji akan membayar narkotika tersebut nanti melalui transfer lalu saksi FIKO DILA RIZKI pergi membawa narkotika golongan I dari terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH yang merupakan anggota reserse kepolisian sektor Logas Tanah Darat datang menghampiri terdakwa yang berada di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi bersama saksi FIKO DILA RIZKI dan saksi RYAN HIDAYAT NST yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian sektor Logas Tanah Darat, setelah itu , saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 85/VII/14342/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 7,20 g (tujuh koma dua puluh gram) dan berat bersih 6,4 g (enam koma empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2720/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3898/2025/NNF milik SUNARIS alias MBLAR Bin HADI SUPANTO (alm) berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SUNARIS Als MBLAR Bin HADI SUPANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Logas Tanah Darat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH yang merupakan anggota reserse kepolisian sektor Logas Tanah Darat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH melakukan penangkapan terhadap saksi FIKO DILA RIZKI karena memiliki 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu, setelah diintrogasi diketahui kalau narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH melakukan pengembangan dengan langsung menuju ke tempat terdakwa yang berada di di perkebunan sawit yang teletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 01.20 WIB, saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH melakukan penangkapan terhadap saksi RYAN HIDAYAT NST dan saudara ARIANTO SAPUTRA yang sedang berada diatas sepeda motor merek scoopy setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu yang mana narkotika tersebut juga diperoleh dari terdakwa.
- Bahwa tidak jauh dari lokasi penangkapa saksi RYAN HIDAYAT NST saksi AGUSTIAWAN FEBRI ALDI dan saksi WISNUGRIPA RASDIANSYAH langsung pergi kelokasi terdakwa yang berjarak lebih kuran 50 (lima puluh ) meter, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket platik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 85/VII/14342/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 7,20 g (tujuh koma dua puluh gram) dan berat bersih 6,4 g (enam koma empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 2720/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3898/2025/NNF milik SUNARIS alias MBLAR Bin HADI SUPANTO (alm) berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
|
Teluk Kuantan, 20 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|