Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
ERMANTO Als AJO Bin ALI BAKRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/L.4.18/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMANTO Als AJO Bin ALI BAKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-02/L.4.18/Eku.2/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

:

ERMANTO Als AJO Bin ALI BAKRI (Alm)

NIK

:

1374021108760002;

Tempat lahir

:

Ambang Kapur

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun/ 20 Desember 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Taratak RT/RW 000/000 Desa Siguntur Kec. Sitiung  Kab. Dharmasraya Prov. Sumatra Barat/Dusun II RT/RW 002/002 Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

 Penangkapan

:

tanggal 28 November 2025 s/d 29 November 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 27 Januari.2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  27 Januari 2026 s/d tanggal 15 Februari 2026

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERMANTO Als AJO Bin ALI BAKRI (Alm), pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 19.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun II RT/RW 002/002 Desa setiang Kec. Pucuk Rantau  Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.15 WIB tepatnya di rumah makan saksi BOIYEK di Dusun II RT/RW 002/002 Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau  Kab. Kuantan Singingi, Terdakwa ERMANTO bertemu dengan  sdr. HERLI yang merupakan penambang ilegal untuk membeli pentolan emas seberat 3,432 gram dengan harga Rp6.500.000, dan setelah kesepakatan selesai sdr. HERLIpun pergi dari lokasi.
  • Kemudian tidak lama setelah itu pihak kepolisian yang sudah mendapatkan informasi sebelumnya tentang adanya kegiatan penampung dan pemurnian emas tanpa izin oleh Terdakwa ERMANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah makan saksi BOIYEK di Dusun II RT/RW 002/002 Desa Setiang Kec. Pucuk Rantau  Kab. Kuantan Singingi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 (dua puluh dua) buah pentolan emas berwarna kuning dengan berat 120,88 gram di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Terdakwa,  dan setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengaku telah melakukan penampungan dan pemurnian emas yang didapatkan dari para penambang emas ilegal yang berada di Desa setiang Kec. Pucuk Rantau  Kab. Kuantan Singingi dimana alat Terdakwa melakukan pemurnian emas Terdakwa sembunyikan di kandang kambing milik sdr. EMPI yang berada di lingkungan rumah sdr. EMPI, kemudian dari informasi tersebut pihak kepolisian menuju lokasi yang disebutkan dan menemukan alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pemurnian emas. Dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) buah pentolan emas,  1 (satu) buah dompet warna hitam diduga tempat  pemyimpanan emas, 1 (satu) lembar kertas tima rokok warna putih untuk mengbungkus diduga pentolan emas, 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam untuk membungkus diduga pentolan Emas, 1 (satu) helai  tisu warna putih untuk membungkus diduga pentolan emas, 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil diduga untuk tempat pentolan emas, 1 (satu) buah plastik berukuran sedang berisikan pijar, 1 (satu) buah besi penjepit, 2 (dua) buah tembikar berukuran besar, 46 (empat puluh enam) buah tembikar berukuran kecil, 1 (satu) buah tabung oksigen dengan volume tekanan 2000 PSI, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 (satu) buah regulator tabung oksigen warna hijau merek SANGYO, 1 (satu) buah regulator tabung gas LPG merek WINN GAS, 1 (satu) buah blender las astilen merek GLOORTORCH, 1 (satu) buah selang oksigen warna hijau yang terhubung dengan regulator oksigen, 1 (satu) buah selang gas warna coklat yang terhubung dengan regulator tabung gas, 1 (satu) buah panic dalam dari rice cooker  merek Miyako warna silver, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam merek Osaka, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna hitam dengan nomor IMEI 860363063128483 (SIM 1) Nomor IMEI  86036306312849 (SIM 2),  uang tunai sejumlah Rp.26.221.000,00. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti lainnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan pemurnian pentolan adalah terlebih dahulu Terdakwa meletakkan pentolan emas di atas tembikar kemudian Terdakwa menghidupkan kompor gas sehingga di kepala pompa ada api , setelah itu Terdakwa menyetel besar api agar kekuatan api yang ada di kepala pompa menjadi besar. Kemudian Terdakwa membakar emas yang berada di tembikar dengan menggunakan api yang ada di kepala pompa , yang Terdakwa lakukan dengan cara mengarahkan kepala pompa ke tembikar. Adapaun akibat dari pemurnian tersebut adalah pentolan emas menjadi meleleh dan mencair dan menjadi murni, kemudian didiamkan sejenak, setelah itu diangkat dan dicelupkan ke dalam air supaya emas menjadi dingin dan mengeras.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji atau fee dari kegiatan membeli, mengolah dan memurnikan emas tersebut sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh Ribu Rupiah) pergram dari pembelian
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD ADITYA PUTRA, S.H., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kegiatan mengolah dan memurnikan komoditas Mineral logam yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat dan hingga saat ini tidak ada baik badan usaha maupun orang perseorangan yang memiliki perizinan pertambangan komoditas emas di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 27 Januari  2026

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya