Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/LH/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
3.MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
1.DODI Bin RAMLI
2.ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 48/Pid.B/LH/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-407/L.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
3MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI Bin RAMLI[Penahanan]
2ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering,

Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-07/L.4.18/Eku.2/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

DODI Bin RAMLI

Nomor Induk Kependudukan

:

301030207790004

Tempat Lahir

:

Ganting

Umur/Tgl.Lahir

:

45 Tahun / 02 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Jl. Gang Mandiri Komplek Perumahan Mutiara hati 2 RT/RW 002/020 Kel/Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING

Nomor Induk Kependudukan

:

1205031002860003

Tempat Lahir

:

Boyolali

Umur/Tgl.Lahir

:

38 Tahun / 10 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun Boyolali RT/RW 000/000 Kel/Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara / Jl. Datuk Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. PENANGKAPAN

 

 

Dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa

:

Telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DODI Bin RAMLI & ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING pada Tanggal 25 Januari 2024.

 

 

 

 

 

2. PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Di Rutan Polres Kuansing  terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024

   Perpanjangan PU

 

:

Di Rutan Polres Kuansing terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024

   Penuntut Umum

:

Di Rutan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

 

C.  D A K W A A N      :          

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan setiap orang yang melakukan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

--------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024  sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING sampai dikantor PT. Elnusa Petropin Depot Pertamina Sungai Siak untuk absen kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING mengecek kondisi mobil. Setelah itu  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI melaporkan ke bagian petrip MT bahwa mobil yang akan  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bawa sudah siap/ready untuk penyaluran BBM ke SPBU kemudian mobil tangki yang akan  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bawa disi BBM jenis solar sebanyak  8.000,- (delapan ribu liter) dan petalite (delapan ribu liter) yang mana dalam satu tangki terdapat dua kamar setelah selesai  pengisian tangki  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI mengambil surat jalan / LO dengan tujuan SPBU PT. NADINE INDAH CANTIKA yang berada di peranap Kab. Inhu, setelah itu  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING  yang mana DODI selaku sopir membawa mobil tangki BBM tersebut dengan tujuan peranap melewati jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan kemudian diperjelanan tepatnya di Desa Sungai Paku sdr  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI menelpon Sdr. JEFRI (pembeli/ penampung) (DPO) dengan mengatakan “ BANG ADA MINYAK NI, SOLAR TIGA, PERTALITE TIGA YA BANG” kemudian di jawab oleh JEFRI” OK SINGGALAH DI TEMPAT BIASA AKU SUDAH DISINI) setelah sampai ditempat / lokasi disebuah warung tempat menjual (kencing minyak) tersebut  Terdakwa I DODI Bin RAMLI memarkirkan mobil kemudian anggota atau karyawan Sdr. JEFRI sebanyak dua orang yaitu JAJUN dan ANDRI (dituntut dalam berkas terpisah) menghampiri mobil kami dengan membawa jirigen serta songket yang terpasang selang, kemudian  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING  turun dari mobil dan mengambil (kencing minyak) dari tangki pakai mobil dan tangki besar BBM dengan cara awalnya membuka kran tangki besar pertalite kemudian kami memasang songket yang terpasang selang ke kran tangki dan menampung/menyalin dengan jirigen ukuran 30 liter sebanyak 3 jirigen, setelah itu kami membuka kran tangki besar solar dan mengisi satu jirigen ukuran 30 liter setelah itu kami baru mengambil minyak solar dari tangki pakai mobil dengan menggunakan selang sebanyak dua jirigen ukuran 30 liter. Setelah selesai menyalin (kencing minyak) tersebut saksi JAJUN JASMARA dan Sdr. ANDRI PRANOTO mengangkat minyak tersebut kedalam mobil Agya warna merah kemudian Terdakwa II mengahampiri Sdr. JEFRI yang berada diwarung tersebut dan mengambil uang pembelian atas minyak jenis solar dan pertalite sebanyak 6 (enam) jerigen sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah mengambil uang tersebut barulah  para terdakwa melanjutkan perjalanaan.

  • Bahwa masih pada hari yang sama Kamis tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan laporan informasi dari masyarakat telah sering dilakukan oleh sopir-sopir pembawa mobil Tengki Pertamina Merah-Putih yang berisi BBM bersubsidi, dan kemudian menjual BBM (kencing minyak) yang dibawanya yang sudah tersegel dan membuka kran Tengki lalu disalurkan kedalam jirigen isian 30 liter, yang telah disiapkan oleh  pembeli bernama JEFRI (DPO), jual beli tersebut dilakukan setiap harinya dipinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan  pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Dimana sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 16.45 wib tim melakukan patroli ke TKP tersebut, dan kemudian sekira pukul 17.00 wib ditemukan 1 (satu) unit mobil  tengki membawa BBM bersubsidi merk Pertamina, terparkir dihalaman warung (TKP), sesuai dengan informasi yang didapat, bahwa mobil angkut BBM bersubsidi menjual minyak (kencing minyak) tersebut dengan cara terparkir di halaman salah satu warung dan ditunggu oleh pembelinya menggunakan mobil Toyota Agya, selanjutnya tim ospnal langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRY PRANOTO dan saksi JAJUN JASMARA yang saat itu sedang mengangkat jirigen yang berisi BBM bersubsidi kedalam mobil Toyota Agya, sedangkan terdakwa I DODI dan terdakwa II ANGGIA  CHRISTY SEMBIRING diamankan didalam mobil yg dibawanya yang sebelumnya dilakukan pengejaran di jalan raya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO dan  saksi JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA didapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar, 10 (sepuluh) jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit mobil merek toyota AGYA nopol BM 1737 PX, dengan nomor rangka: MHKA4GA5J64726 nomor mesin: 3NRH698235, warna Merah, atas nama pemilik: JEFRI, dan 1 (satu) buah songket yang terhubung dengan selang.
  • Bahwa terhadap penangkapan Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir mobil tangki merah putih tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN, dengan Nomor: LO 8104108354, jenis produk: BIOSOLAR B35, yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN dengan Nomor: LO 8104108362, jenis produk: PERTALITE,  yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) unit mobil tangki merah putih Pertamina  merek: HINO EURO 4, nopol: BM 9730 RU, dengan nomor rangka: MH1HB71168K698895, nomor mesin: HB71E1690360, warna Merah, nama pemilik: PT. SUMBAR USAHA ABADI, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan 16 (Enam Belas) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO, Type : 1820 warna Biru dengan IMEI 1 : 354029079097516 dan IMEI 2 : 354029079097516. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut per satu jirigennya dengan harga RP. 250.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan utuk BBM jenis pertalite per satu jirigennya dengan harga RP. 250.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun isi per satu jirigennya bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan pertalite yang para terdakwa jual tersebut sekitar 30 (tiga puluh) liter.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual kembali bahan bakar minyak solar bersubsidi dan pertalite tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pemilik mobil tangki angkutan BBM bersubsidi (tangki pertamina merah putih) tersebut milik PT ELNUSA PETROPIN selaku jasa angkutan BBM pertamina.
  • Bahwa dalam melakukan mengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan pertalite tersebut telah para terdakwa salahgunakan dikarenan seharusnya mobil tangki merah putih yang berisi solar subsidi dan pertalite seharusnya di bongkar di SPBU PT NADINE INDAH CANTIKA sesuai dengan surat jalan / LO sedangkan untuk niaganya para terdakwa tidak memimilki izin yang memiliki izin hanya pertamina.

 

 

-------Perbuatan Terdakwa I  DODI Bin RAMLI dan Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta  Kerja menjadi Undang-undang atas Perubahan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

-------Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024  sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING sampai dikantor PT. Elnusa Petropin Depot Pertamina Sungai Siak untuk absen kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING mengecek kondisi mobil. Setelah itu  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI melaporkan ke bagian petrip MT bahwa mobil yang akan  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bawa sudah siap/ready untuk penyaluran BBM ke SPBU kemudian mobil tangki yang akan  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bawa disi BBM jenis solar sebanyak  8.000,- (delapan ribu liter) dan petalite (delapan ribu liter) yang mana dalam satu tangki terdapat dua kamar setelah selesai  pengisian tangki  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI mengambil surat jalan / LO dengan tujuan SPBU PT. NADINE INDAH CANTIKA yang berada di peranap Kab. Inhu, setelah itu  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING  yang mana DODI selaku sopir membawa mobil tangki BBM tersebut dengan tujuan peranap melewati jalan Lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan kemudian diperjelanan tepatnya di Desa Sungai Paku sdr  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI menelpon Sdr. JEFRI (pembeli/ penampung) (DPO) dengan mengatakan “ BANG ADA MINYAK NI, SOLAR TIGA, PERTALITE TIGA YA BANG” kemudian di jawab oleh JEFRI” OK SINGGALAH DI TEMPAT BIASA AKU SUDAH DISINI) setelah sampai ditempat / lokasi disebuah warung tempat menjual (kencing minyak) tersebut  Terdakwa I DODI Bin RAMLI memarkirkan mobil kemudian anggota atau karyawan Sdr. JEFRI sebanyak dua orang yaitu JAJUN dan ANDRI (dituntut dalam berkas terpisah) menghampiri mobil kami dengan membawa jirigen serta songket yang terpasang selang, kemudian  Terdakwa I  DODI Bin RAMLI bersama Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING  turun dari mobil dan mengambil (kencing minyak) dari tangki pakai mobil dan tangki besar BBM dengan cara awalnya membuka kran tangki besar pertalite kemudian kami memasang songket yang terpasang selang ke kran tangki dan menampung/menyalin dengan jirigen ukuran 30 liter sebanyak 3 jirigen, setelah itu kami membuka kran tangki besar solar dan mengisi satu jirigen ukuran 30 liter setelah itu kami baru mengambil minyak solar dari tangki pakai mobil dengan menggunakan selang sebanyak dua jirigen ukuran 30 liter. Setelah selesai menyalin (kencing minyak) tersebut saksi JAJUN JASMARA dan Sdr. ANDRI PRANOTO mengangkat minyak tersebut kedalam mobil Agya warna merah kemudian Terdakwa II mengahampiri Sdr. JEFRI yang berada diwarung tersebut dan mengambil uang pembelian atas minyak jenis solar dan pertalite sebanyak 6 (enam) jerigen sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah mengambil uang tersebut barulah  para terdakwa melanjutkan perjalanaan.

  • Bahwa masih pada hari yang sama Kamis tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan laporan informasi dari masyarakat telah sering dilakukan oleh sopir-sopir pembawa mobil Tengki Pertamina Merah-Putih yang berisi BBM bersubsidi, dan kemudian menjual BBM (kencing minyak) yang dibawanya yang sudah tersegel dan membuka kran Tengki lalu disalurkan kedalam jirigen isian 30 liter, yang telah disiapkan oleh  pembeli bernama JEFRI (DPO), jual beli tersebut dilakukan setiap harinya dipinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan  pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Dimana sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 16.45 wib tim melakukan patroli ke TKP tersebut, dan kemudian sekira pukul 17.00 wib ditemukan 1 (satu) unit mobil  tengki membawa BBM bersubsidi merk Pertamina, terparkir dihalaman warung (TKP), sesuai dengan informasi yang didapat, bahwa mobil angkut BBM bersubsidi menjual minyak (kencing minyak) tersebut dengan cara terparkir di halaman salah satu warung dan ditunggu oleh pembelinya menggunakan mobil Toyota Agya, selanjutnya tim ospnal langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRY PRANOTO dan saksi JAJUN JASMARA yang saat itu sedang mengangkat jirigen yang berisi BBM bersubsidi kedalam mobil Toyota Agya, sedangkan terdakwa I DODI dan terdakwa II ANGGIA  CHRISTY SEMBIRING diamankan didalam mobil yg dibawanya yang sebelumnya dilakukan pengejaran di jalan raya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO dan  saksi JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA didapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar, 10 (sepuluh) jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit mobil merek toyota AGYA nopol BM 1737 PX, dengan nomor rangka: MHKA4GA5J64726 nomor mesin: 3NRH698235, warna Merah, atas nama pemilik: JEFRI, dan 1 (satu) buah songket yang terhubung dengan selang.
  • Bahwa terhadap penangkapan Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir mobil tangki merah putih tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN, dengan Nomor: LO 8104108354, jenis produk: BIOSOLAR B35, yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN dengan Nomor: LO 8104108362, jenis produk: PERTALITE,  yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) unit mobil tangki merah putih Pertamina  merek: HINO EURO 4, nopol: BM 9730 RU, dengan nomor rangka: MH1HB71168K698895, nomor mesin: HB71E1690360, warna Merah, nama pemilik: PT. SUMBAR USAHA ABADI, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan 16 (Enam Belas) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO, Type : 1820 warna Biru dengan IMEI 1 : 354029079097516 dan IMEI 2 : 354029079097516. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut per satu jirigennya dengan harga RP. 250.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan utuk BBM jenis pertalite per satu jirigennya dengan harga RP. 250.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun isi per satu jirigennya bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan pertalite yang para terdakwa jual tersebut sekitar 30 (tiga puluh) liter.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual kembali bahan bakar minyak solar bersubsidi dan pertalite tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pemilik mobil tangki angkutan BBM bersubsidi (tangki pertamina merah putih) tersebut milik PT ELNUSA PETROPIN selaku jasa angkutan BBM pertamina.
  • Bahwa dalam melakukan mengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan pertalite tersebut telah para terdakwa salahgunakan dikarenan seharusnya mobil tangki merah putih yang berisi solar subsidi dan pertalite seharusnya di bongkar di SPBU PT NADINE INDAH CANTIKA sesuai dengan surat jalan / LO sedangkan untuk niaganya kami tidak memimilki izin yang memiliki izin hanya pertamina.

 

-------Perbuatan Terdakwa I  DODI Bin RAMLI & Terdakwa II ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

 

 
 

 

Teluk Kuantan,   25    Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

                                                                                    AJUN JAKSA MADYA/199506212020121014

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya