Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
JEFRI NOFRIAN Als JOY Bin WARDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/L.4.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI NOFRIAN Als JOY Bin WARDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/L.4.18/Enz.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

JEFRI NOFRIAN als JOY Bin WARDIMAN

NIK

:

1311031311960001

Tempat Lahir

:

Lubuk Alung

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 13 November 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 000 RW 000 Desa Singguliang Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SLTA (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 01 Februari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 04 Februari 2026 s/d 06 Februari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 26 Februari 2026.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d tanggal 07 April 2026.

 

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d tanggal 07 Mei 2026.

 

Perpanjangan Kedua oleh  Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d tanggal 06 Juni 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juni  2026 s/d tanggal 23 Juni 2026

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 23 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa JEFRI NOPRIAN ALS JOY bersama-sama dengan saksi FIRDAUS HANAVI, saksi DAVID PUTRA dan saksi M. AKBAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Damai No. 6 A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru (sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri  Teluk Kuantan)  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

        • Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa JEFRI NOPRIAN als JOY dihubungi oleh saksi M. AKBAR (dalam berkas terpisah) melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis daun ganja kering. Dalam komunikasi tersebut, saksi M. AKBAR menyampaikan keinginannya untuk membeli 1 (satu) bungkus besar plastik berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dan meminta agar narkotika tersebut diantarkan kepadanya di wilayah Teluk Kuantan dan setelah terjadi kesepakatan mengenai penyerahan narkotika tersebut, saksi M. AKBAR mengirimkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membantu biaya operasional perjalanan pengantaran narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
        • Bahwa selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada saksi FIRDAUS HANAVI (dalam berkas terpisah) mengenai adanya pesanan narkotika jenis daun ganja kering yang akan diantarkan ke Teluk Kuantan dan mengajak saksi FIRDAUS HANAVI untuk bersama-sama melakukan pengantaran. Atas ajakan tersebut, saksi FIRDAUS HANAVI menyetujuinya dan bersedia ikut mengantarkan narkotika tersebut.
        • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB setelah Terdakwa memperoleh 1 (satu) unit mobil rental Honda Brio warna silver yang akan digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika Terdakwa berangkat menuju kontrakan saksi DAVID PUTRA (dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan Damai No. 6 A RT 001 RW 001 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru dan sesampainya disana saksi DAVID PUTRA memberikanan 1 (satu) bungkus besar plastik berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 986,68 (sembilan ratus delapan puluh enam koma enam puluh delapan) gram kepada Terdakwa yang akan diserahkan kepada saksi M. AKBAR dengan kesepakatan Terdakwa akan melakukan pembayaran kepada saksi DAVID PUTRA setelah narkotika berhasil dijual kepada saksi M. AKBAR.
        • Kemudian selanjutnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut disimpan di dalam sebuah tas warna hijau dan dibawa oleh Terdakwa bersama saksi FIRDAUS HANAVI menggunakan mobil Honda Brio warna silver menuju wilayah Teluk Kuantan untuk diserahkan kepada saksi M. AKBAR dengan kesepakatan antara Terdakwa dan saksi FIRDAUS HANAVI, apabila narkotika jenis daun ganja kering tersebut berhasil terjual, maka hasil penjualannya terlebih dahulu akan diserahkan kepada saksi DAVID PUTRA sebagai pemilik barang, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi FIRDAUS HANAVI.
        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, pihak Kepolisian dari Polres Kuantan Singingi yang sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai adanya transaksi Narkotika jenis daun ganja kering serta telah mengamankan saksi M. AKBAR sebagai pihak yang akan menerima narkotika tersebut, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa setelah penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver yang sesuai dengan informasi yang diperoleh dan diduga digunakan untuk membawa Narkotika jenis daun ganja kering menuju lokasi penyerahan. Kemudian petugas melakukan penyergapan dengan cara menghadang kendaraan tersebut di tepi jalan wilayah Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
        • Bahwa setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas segera mengamankan Terdakwa JEFRI NOPRIAN als JOY dan saksi FIRDAUS HANAVI yang saat itu berada di dalam mobil tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang-barang yang berada di dalam penguasaan para pelaku.
        • Bahwa dari hasil penggeledahan pihak kepolisian melakukan penyitaan dari Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus besar plastik berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 983,52 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma lima puluh dua) gram yang disimpan di dalam sebuah tas warna hijau yang diletakkan di kursi belakang mobil, 1 (satu) bungkus kecil berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 3,16 (tiga koma enam belas) gram yang berada di dashboard mobil, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna hitam dengan nomor Imei:3529930092857622 tanpa simcard, dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver dengan no polisi BM 1439 TA Nomor Rangka MHRDD20NJS00127 Nomor Mesin L12BS5660446 yang digunakan untuk mengangkut Narkotika tersebut.
        • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut akan diserahkan atau dijual kepada saksi M. AKBAR yang sebelumnya telah memesan dan menunggu penyerahan Narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/II/Subbid Narkoba/2026, tertanggal 02 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan oleh ABDILLAH ADAM, S.Si Bamin Subbid Narkoba terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi daun kering kering dengan hasil penimbangan berat kotor 1019,22 (seribu sembilan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 986,68 (sembilan ratus delapan puluh enam koma enam puluh delapan) gram, dimana sebanyak 31,41 (tiga puluh satu koma empat puluh satu) gram akan disisihkan untuk laboratorium forensik/pengadilan dan sebanyak 955,27 (sembilan ratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh gram akan dilakukan pemusnahan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0462/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti yang disita dari JEFRI NOFRIAN dengan nomor :

  • 0761/2026/NNF berupa Daun Kering  tersebut adalah benar mengandung Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA    

Bahwa Bahwa Terdakwa JEFRI NOPRIAN ALS JOY bersama-sama dengan saksi FIRDAUS HANAVI, saksi DAVID PUTRA dan saksi M. AKBAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili,”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, pihak Kepolisian dari Polres Kuantan Singingi yang sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai adanya transaksi Narkotika jenis daun ganja kering serta telah mengamankan saksi M. AKBAR sebagai pihak yang akan menerima narkotika tersebut, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa setelah penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver yang sesuai dengan informasi yang diperoleh dan diduga digunakan untuk membawa Narkotika jenis daun ganja kering menuju lokasi penyerahan. Kemudian petugas melakukan penyergapan dengan cara menghadang kendaraan tersebut di tepi jalan wilayah Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
        • Bahwa setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas segera mengamankan Terdakwa JEFRI NOPRIAN als JOY dan saksi FIRDAUS HANAVI yang saat itu berada di dalam mobil tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang-barang yang berada di dalam penguasaan para pelaku.
        • Bahwa dari hasil penggeledahan pihak kepolisian melakukan penyitaan dari Terdakwa yakni berupa 1 (satu) bungkus besar plastik berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 983,52 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma lima puluh dua) gram yang disimpan di dalam sebuah tas warna hijau yang diletakkan di kursi belakang mobil, 1 (satu) bungkus kecil berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 3,16 (tiga koma enam belas) gram yang berada di dashboard mobil, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8 warna hitam dengan nomor Imei:3529930092857622 tanpa simcard, dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna silver dengan no polisi BM 1439 TA Nomor Rangka MHRDD20NJS00127 Nomor Mesin L12BS5660446 yang digunakan untuk mengangkut Narkotika tersebut.
        • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut akan diserahkan atau dijual kepada saksi M. AKBAR yang sebelumnya telah memesan dan menunggu penyerahan Narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/II/Subbid Narkoba/2026, tertanggal 02 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan oleh ABDILLAH ADAM, S.Si Bamin Subbid Narkoba terhadap 2 (dua) bungkus plastik berisi daun kering kering dengan hasil penimbangan berat kotor 1019,22 (seribu sembilan belas koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 986,68 (sembilan ratus delapan puluh enam koma enam puluh delapan) gram, dimana sebanyak 31,41 (tiga puluh satu koma empat puluh satu) gram akan disisihkan untuk laboratorium forensik/pengadilan dan sebanyak 955,27 (sembilan ratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh gram akan dilakukan pemusnahan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0462/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti yang disita dari JEFRI NOFRIAN dengan nomor :

  • 0761/2026/NNF berupa Daun Kering  tersebut adalah benar mengandung Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 04 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya