Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.Eliksander Siagian, S.H 2.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn 3.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
MUHAMMAD HUSEN ALS HUSEN BIN SUPATMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1571/L.4.18/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/L.4.18/Enz.2/05/2025
Pertama Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN Als HUSEN Bin SUPATMO bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan Sdr. Paris (DPO) pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama seorang yang bernama Sdr. Paris (DPO) (DPO) berangkat dari Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, menuju jalur dua untuk menimbang buah kelapa sawit milik warga. Setelah selesai menimbang, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO) pergi menuju sebuah pondok di kebun milik warga yang terletak di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning. Di pondok tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Paris (DPO) untuk dapat menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. Paris (DPO) merakit alat isap ("bong") dari botol Redoxon, mengeluarkan narkotika sabu dari sakunya kemudian bersama-sama dengan Terdakwa menggunakan sabu tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, datang Saksi Ferry Dwiansyah ke pondok tersebut kemudian Terdakwa melihat langsung saat Saksi Ferry Dwiansyah menyerahkan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Sdr. Paris (DPO), kemudian Sdr. Paris (DPO) menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Ferry Dwiansyah. Setelah menerima sabu, Saksi Ferry Dwiansyah meminjam timbangan milik Sdr. Paris (DPO) dan langsung membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil di dalam pondok, sambil disaksikan oleh Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO). Terdakwa mengetahui bahwa narkotika tersebut dibeli untuk kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan dijual kembali kepada pembeli. Selama Ferry melakukan pengecahan sabu tersebut, Terdakwa tetap berada di pondok sambil sesekali menggunakan narkotika jenis sabu yang tersedia keuntungan atas keterlibatannya dalam aktivitas tersebut karena membantu Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr. Paris (DPO). Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi ke pondok tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, Sdr. Paris (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa Muhammad Husen dan Saksi Ferry Dwiansyah berhasil ditangkap di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket berukuran sedang dan empat paket kecil. Barang bukti tersebut berada di tangan Saksi Ferry Dwiansyah dan di sekitar pondok tempat Terdakwa berada. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 2 (dua) unit telepon genggam, salah satunya adalah handphone Samsung Galaxy A04e milik Terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Paris (DPO) dan Saksi Ferry Dwiansyah. Bahwa Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr.Sdr. Paris (DPO) (DPO) melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma satu gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga satu gram).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN Als HUSEN Bin SUPATMO bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan Sdr. Paris (DPO) pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama seorang yang bernama Sdr. Paris (DPO) (DPO) berangkat dari Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, menuju jalur dua untuk menimbang buah kelapa sawit milik warga. Setelah selesai menimbang, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO) pergi menuju sebuah pondok di kebun milik warga yang terletak di Jalur 6B RT.006 RW.002 Desa Sungai Kuning. Di pondok tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Paris (DPO) untuk dapat menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. Paris (DPO) merakit alat isap ("bong") dari botol Redoxon, mengeluarkan narkotika sabu dari sakunya kemudian bersama-sama dengan Terdakwa menggunakan sabu tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, datang Saksi Ferry Dwiansyah ke pondok tersebut kemudian Terdakwa melihat langsung saat Saksi Ferry Dwiansyah menyerahkan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Sdr. Paris (DPO), kemudian Sdr. Paris (DPO) menyerahkan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Ferry Dwiansyah. Setelah menerima sabu, Saksi Ferry Dwiansyah meminjam timbangan milik Sdr. Paris (DPO) dan langsung membagi sabu tersebut menjadi lima paket kecil di dalam pondok, sambil disaksikan oleh Terdakwa dan Sdr. Paris (DPO). Terdakwa mengetahui bahwa narkotika tersebut dibeli untuk kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil dan dijual kembali kepada pembeli. Selama Ferry melakukan pengecahan sabu tersebut, Terdakwa tetap berada di pondok sambil sesekali menggunakan narkotika jenis sabu yang tersedia keuntungan atas keterlibatannya dalam aktivitas tersebut karena membantu Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr. Paris (DPO). Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, datang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi ke pondok tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, Sdr. Paris (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa Muhammad Husen dan Saksi Ferry Dwiansyah berhasil ditangkap di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan rincian satu paket berukuran sedang dan empat paket kecil. Barang bukti tersebut berada di tangan Saksi Ferry Dwiansyah dan di sekitar pondok tempat Terdakwa berada. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 2 (dua) unit telepon genggam, salah satunya adalah handphone Samsung Galaxy A04e milik Terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Paris (DPO) dan Saksi Ferry Dwiansyah. Bahwa Terdakwa Muhammad Husen alias Husen Bin Supatmo bersama-sama dengan Saksi Ferry Dwiansyah dan Sdr.Sdr. Paris (DPO) (DPO) melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0444/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 16/I/14302/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangan oleh Hendra Yanto S.E selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sei Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 5,10 gram (lima koma satu gram) dan berat bersih 4,31 gram (empat koma tiga satu gram).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |