Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
ILHAM GUMANTI Als ILHAM Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-63/L.4.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM GUMANTI Als ILHAM Bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-50/L.4.18/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

IlLHAM GUMANTI Als ILHAM Bin MAWARDI

Tempat lahir

:

Solok

Umur/Tanggal lahir

:

22 tahun / 20 April 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Proklamasi LK II RT/RW 004/001 Kelurahan Sungal Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi..

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 21 Oktober 2025. s/d 22 Oktober 2022

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 11 November 2025 s/d 20 Desember 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa ILHAM GUMANTI Als ILHAM Bin MAWARDI bersama sama dengan Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) pada hari Jumat 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB 2025, dan pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung milik Jonson Sidabalok depan kedai kopi Yona di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berada di rumahnya bersama Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO), kemudian melakukan top up aplikasi Dana di warung milik JONSON SIDABALOK sebesar Rp40.000 dan kembali melakukan top up Rp50.000 bersama Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) untuk bermain game, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB kedua rekannya pulang namun kembali lagi pukul 22.00 WIB untuk bermain hingga pukul 23.00 WIB, saat mana Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) meminta Terdakwa mengantar mereka tanpa menyebutkan tujuan hingga kemudian APENDO menyatakan bahwa mereka akan “nge-gas kedai itu” sambil menunjuk ke kedai milik JONSON SIDABALOK, meskipun sempat menolak karena takut tertangkap, Terdakwa akhirnya setuju setelah diyakinkan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) bahwa terdakwa akan mendapat bagian, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB APENDO dan DIK Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) berangkat terlebih dahulu dan 10 menit kemudian Terdakwa diminta menyusul dengan membawa sepeda motor yang akan digunakan untuk mengambil barang milik saksi JONSON SIDABALOK, dan setibanya di depan sebuah variasi jok mobil Terdakwa diturunkan sementara Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) membawa sepeda motor tersebut menuju kedai untuk melakukan mengambil barang milik saksi JONSON SIDABALOK, Terdakwa kemudian berjalan kaki sekitar 50 meter dan pulang menunggu hingga sekitar 30 menit kemudian melihat kedua rekannya berjalan kaki di pinggir jalan lintas, lalu menjemput mereka menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah Terdakwa, di mana Terdakwa melihat hasil pencurian berupa tiga unit handphone (dua Oppo dan satu Realme), uang tunai Rp2.200.000 dalam sebuah tas, serta satu plastik berisi satu slop rokok Marlboro, Terdakwa memperoleh Rp500.000 dan tiga bungkus rokok, yang sebagian uangnya digunakan untuk membeli sabu senilai Rp100.000 dan dikonsumsi bersama Sdr. APENDO (DPO) dan Sdr. DIKA SAPUTRA (DPO) sebelum keduanya pergi membawa seluruh barang hasil pencurian.

Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Proklamasi , Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa masuk ke dalam warung milik saksi Jonson Sidabalok yang sedang pergi beribadah ke gereja, pada saat itu kondisi warung saksi Jonson Sidabalok dalam keadaan kosong dan dikunci menggunankan gembok, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel kunci grendel pintu belakang dengan menggunakan 1 buah obeng warna hitam dan 1 buah obeng warna merah, sehingga kunci grendel rusak dan pintu belakang warung berhasil dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung lalu mematikan MBC listrik untuk mematikan kamera CCTV yang dipasang di area sekitar warung, terdakwa mengambil 2 buah tabung gas LPG 3 kilogram dan menyimpannya disebuah kulkas yang rusak setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam warung dan mengambil uang yang berada di kaleng nissin wafer berwarna coklat sebesar lebih kurang Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), lalu kaleng tersebut dibuang dibelakang warung. Pada saat itu saksi IIS SUMIATI Als IIS Binti HAIDIRUS yang bertempat tinggal 300 meter dari rumah saksi Jonson sedang menjemur pakaian dan kemudian melihat terdakwa keluar dari pintu belakang warung korban Jonson Sidabalok, kemudian saksi IIS memberitahukan kepada suaminya. Lalu sekira Pukul 12.30 WIB saksi TAUFIQ HIDAYAT Als TAUFIQ Bin Supratman ingin beristrirahat kerja, saksi melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa, kemudian saksi menghubungi melalui telephone saksi NAZIR ZAHID Als ID Bin MORUHUN untuk mengawasi gerak gerik terdakwa, saksi Nazir  mengintip dan memperhatikan sekitar melalui jendela kamar, saksi Nazir melihat terdakwa keliling dibelakang warung  saksi Jonson Sidabalok tepatnya di semak-semak belukar, kemudian saksi Nazir melihat terdakwa membawa tabung gas keluar dari warung. Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB saksi Nazir dan saksi taufiq mendengar saksi Jonson Sidabalok berteriak kemalingan dan kemudian saksi Nazir, saksi Taufiq dan saksi Jonson mengejar terdakwa kearah semak semak namun terdakwa berhasil kabur.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2025 tersebut mengakibatkan kerugian 3 (tiga) unit handphone merek OPPO A 77 S, OPPO A 51, REALMI dan uang sebanyak Rp 4.000.000 (Empat Juta rupiah). Selanjutnya akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2025 tersebut mengakibatkan kerugian uang sebanyak Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau dengan berat 3 (tiga) kilogram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa ILHAM GUMANTI Als ILHAM Bin MAWARDI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung milik Jonson Sidabalok depan kedai kopi Yona di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Proklamasi , Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa masuk ke dalam warung milik saksi Jonson Sidabalok yang sedang pergi beribadah ke gereja, pada saat itu kondisi warung saksi Jonson Sidabalok dalam keadaan kosong dan dikunci menggunankan gembok, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel kunci grendel pintu belakang dengan menggunakan 1 buah obeng warna hitam dan 1 buah obeng warna merah, sehingga kunci grendel rusak dan pintu belakang warung berhasil dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung lalu mematikan MBC listrik untuk mematikan kamera CCTV yang dipasang di area sekitar warung, terdakwa mengambil 2 buah tabung gas LPG 3 kilogram dan menyimpannya disebuah kulkas yang rusak setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam warung dan mengambil uang yang berada di kaleng nissin wafer berwarna coklat sebesar lebih kurang Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), lalu kaleng tersebut dibuang dibelakang warung. Pada saat itu saksi IIS SUMIATI Als IIS Binti HAIDIRUS yang bertempat tinggal 300 meter dari rumah saksi Jonson sedang menjemur pakaian dan kemudian melihat terdakwa keluar dari pintu belakang warung korban Jonson Sidabalok, kemudian saksi IIS memberitahukan kepada suaminya. Lalu sekira Pukul 12.30 WIB saksi TAUFIQ HIDAYAT Als TAUFIQ Bin Supratman ingin beristrirahat kerja, saksi melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa, kemudian saksi menghubungi melalui telephone saksi NAZIR ZAHID Als ID Bin MORUHUN untuk mengawasi gerak gerik terdakwa, saksi Nazir  mengintip dan memperhatikan sekitar melalui jendela kamar, saksi Nazir melihat terdakwa keliling dibelakang warung  saksi Jonson Sidabalok tepatnya di semak-semak belukar, kemudian saksi Nazir melihat terdakwa membawa tabung gas keluar dari warung. Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB saksi Nazir dan saksi taufiq mendengar saksi Jonson Sidabalok berteriak kemalingan dan kemudian saksi Nazir, saksi Taufiq dan saksi Jonson mengejar terdakwa kearah semak semak namun terdakwa berhasil kabur.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2025 tersebut mengakibatkan kerugian uang sebanyak Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau dengan berat 3 (tiga) kilogram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 11 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya