Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
ARIF WARSENO Als ARIF Bin AGUSTA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-315/L.4.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WARSENO Als ARIF Bin AGUSTA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/L.4.18/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa

Nama Terdakwa

:

ARIF WARSENO Als ARIF Bin AGUSTA (Alm)

NIK

:

140904070760002

Tempat lahir

:

Koto tuo

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun/ 06 Juli 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II RT/RW: 004/002 Desa Koto tuo Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 12 November 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 November 2025 s/d tanggal 01 Desember 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d tanggal 10 Januari 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d tanggal 27 Januari 2026

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ARIF WARSENO Als ARIF Bin AGUSTA (Alm) bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak,membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah) yang sedang membutuhkan uang masuk ke lokasi Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat itu kondisi dan situasi di Stasiun satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaga nya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) menuju sekitar Tower pemancar  TVRI dan menemukan Tembaga Stik roud untuk Grounding dengan panjang ± 2 (dua) meter, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) memotong-motong menjadi 3 (tiga) potong dengan menggunakan gergaji yang sebelumnya sudah disiapkan dan setelah itu Terdakwa memasukan kabel tersebut kedalam karung goni dan karung goni tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas warna hitam milik sdr. SANDI (DPO) lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan sdr. SANDI (DPO) pergi ke simpang Sako Desa Sako Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing dengan membawa tas warna hitam yang berisikan tembaga hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor merk Supra X warna merah milik sdr. SANDI (DPO) menunggu tumpangan mobil menuju Pekanbaru untuk menjual Tembaga Stik Roud untuk Grounding milik Kantor TVRI yang diambil sebelumnya.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB sesampainya di Pekanbaru Terdakwa menjual Tembaga Stik Roud tersebut di Jalan Garuda Sakti Panam Kota Pekanbaru seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa bersama sdr. SANDI (DPO) berangkat menuju rumah saksi FANNI di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan sdr. SANDI (DPO) membagikan uang hasil kejahatan tersebut kepada saksi FANNI dan sdr. WAHYU yang sudah berada disana dengan pembagian Terdakwa menerima sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), sdr. SANDI (DPO) menerima sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sdr. WAHYU (DPO) menerima sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan saksi FANNI menerima sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi RONI ANDIKA yang bekerja sebagai penanggung jawab pada Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia sampai di Kantor Stasiun Satuan Transmisi dan langsung mengecek ke belakang kantor dikarenakan Tembaga Stik Roud untuk grounding kelistrikan milik Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia sudah beberapa kali kehilangan dan setelah saksi RONI ANDIKA mengecek ternyata Tembaga Stik Roud yang sebelumnya saksi RONI ANDIKA cor menggunakan semen telah dibongkar kembali dan Tembaga Stik Roud untuk grounding juga sudah hilang, kemudian saksi RONI ANDIKA melihat CCTV dan melihat pembongkaran pengambilan Tembaga Stik Roud untuk grounding yang Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah). Dan atas kejadian tersebut akhirnya saksi RONI ANDIKA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Tembaga Stik Roud untuk grounding kelistrikan milik Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia telah hilang sebanyak 3 (tiga) kali yakni kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 7 september 2025 sekiar jam 18.30 wib, dengan kerugian hilangnya 2 (dua) Batang Besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk Grounding petir. Kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekira jam 14.30 Wib, dengan kerugian hilangnya 2(dua) batang besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk grounding petir, dan kejadian yang ketiga terjadi pada hari Kamis tanggal 11 september 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan kerugian hilangnya 2(dua) batang Besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk grounding petir.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia telah kehilangan 6 (enam) batang Tembaga untuk stick Grounding dengan harga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kabel BC 25 MM dengan panjang 25 meter dengan harga Rp2.500.000 dengan total kerugian kerugian ± sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta  lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa ARIF WARSENO Als ARIF Bin AGUSTA (Alm) bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah) yang sedang membutuhkan uang masuk ke lokasi Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat itu kondisi dan situasi di Stasiun satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaga nya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) menuju sekitar Tower pemancar  TVRI dan menemukan Tembaga Stik roud untuk Grounding dengan panjang ± 2 (dua) meter, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) memotong-motong menjadi 3 (tiga) potong dengan menggunakan gergaji yang sebelumnya sudah disiapkan dan setelah itu Terdakwa memasukan kabel tersebut kedalam karung goni dan karung goni tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas warna hitam milik sdr. SANDI (DPO) lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan sdr. FANNI (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan sdr. SANDI (DPO) pergi ke simpang Sako Desa Sako Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing dengan membawa tas warna hitam yang berisikan tembaga hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor merk Supra X warna merah milik sdr. SANDI (DPO) menunggu tumpangan mobil menuju Pekanbaru untuk menjual Tembaga Stik Roud untuk Grounding milik Kantor TVRI yang diambil sebelumnya.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB sesampainya di Pekanbaru Terdakwa menjual Tembaga Stik Roud tersebut di Jalan Garuda Sakti Panam Kota Pekanbaru seharga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa bersama sdr. SANDI (DPO) berangkat menuju rumah saksi FANNI di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dan sdr. SANDI (DPO) membagikan uang hasil kejahatan tersebut kepada saksi FANNI dan sdr. WAHYU yang sudah berada disana dengan pembagian Terdakwa menerima sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), sdr. SANDI (DPO) menerima sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sdr. WAHYU (DPO) menerima sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan saksi FANNI menerima sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi RONI ANDIKA yang bekerja sebagai penanggung jawab pada Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia sampai di Kantor Stasiun Satuan Transmisi dan langsung mengecek ke belakang kantor dikarenakan Tembaga Stik Roud untuk grounding kelistrikan milik Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia sudah beberapa kali kehilangan dan setelah saksi RONI ANDIKA mengecek ternyata Tembaga Stik Roud yang sebelumnya saksi RONI ANDIKA cor menggunakan semen telah dibongkar kembali dan Tembaga Stik Roud untuk grounding juga sudah hilang, kemudian saksi RONI ANDIKA melihat CCTV dan melihat pembongkaran pengambilan Tembaga Stik Roud untuk grounding yang Terdakwa bersama-sama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. SANDI (DPO), dan saksi FANNI (dalam berkas terpisah). Dan atas kejadian tersebut akhirnya saksi RONI ANDIKA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Tembaga Stik Roud untuk grounding kelistrikan milik Kantor Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia telah hilang sebanyak 3 (tiga) kali yakni kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 7 september 2025 sekiar jam 18.30 wib, dengan kerugian hilangnya 2 (dua) Batang Besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk Grounding petir. Kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 10 september 2025 sekira jam 14.30 Wib, dengan kerugian hilangnya 2(dua) batang besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk grounding petir, dan kejadian yang ketiga terjadi pada hari Kamis tanggal 11 september 2025 sekira jam 18.30 WIB dengan kerugian hilangnya 2(dua) batang Besi tembaga Stik road yang berfungsi untuk grounding petir.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Stasiun Satuan Transmisi Televisi Republik Indonesia telah kehilangan 6 (enam) batang Tembaga untuk stick Grounding dengan harga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kabel BC 25 MM dengan panjang 25 meter dengan harga Rp2.500.000 dengan total kerugian kerugian ± sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta  lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

Teluk Kuantan, 08 Januari 2026

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya