Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tlk TUTI BERLIANDA YANDI IRSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI BERLIANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H.TUTI BERLIANDA
Tergugat
NoNama
1YANDI IRSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan perikatan/perjanjian gadai tanah dan surat pernyataan;
 
3. Menyatakan Surat Kwintasi antara Penggugat dan Tergugat dengan bukti penerimaan uang berupa pinjaman sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta rupiah) yang di tanda tangan oleh tergugat pada tanggal 11 Februari 2026 adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
4. Menghukum Tergugat tergugat sebesar Rp. 75.000.000-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah dengan rincian sebagai berikut; 
 
- untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta rupiah) harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
 
- Menghukum tergugat untuk membayar uang bagi hasil yang telah di sepakati sbelumnya yaitu Sebesar Rp. 5.000.000-(Lima Juta Rupiah) setiap bulan yaitu total Sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yaitu Rp. 5000.000. x 7 Bulan, yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
5. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap : sebidang tanah dan tanaman sawit di atasnya sesuai sertifikat hak milik Nomor: 278 an. YANDI IRSON (tergugat) sekedar untuk memenuhi tuntutan Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun Tergugat mengajukan keberatan; 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
Demikian gugatan ini kami ajukan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aguo, kami mengucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak