| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-118/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
PING BATISTUTA alias PIPING Bin PURIADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409041632980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lumbok
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 16 Desember 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I RT 001 RW 001 Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir seberang, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 10 Juli 2025 s/d 12 Juli 2025
Sejak 13 Juli 2025 s/d 15 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 16 Juli 2025 s/d 4 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 5 Agustus 2025 s/d 13 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN I
|
Rutan, 14 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan PN II
|
Rutan, 14 Oktober 2025 s/d 12 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 12 November 2025 s/d 1 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa PING BATISTUTA alias PIPING Bin PURIADI bersama-sama saksi RIKIS SUSANTO Bin ZULKIFLI (alm) dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira Pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi WAHYUDI KURNIAWAN pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari saksi RIKIS SUSANTO yang terdakwa kenal Terdakwa dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu lalu lalu saksi WAHYUDI KURNIAWAN menghubungi saksi RIKIS SUSANTO untuk menyampaikan kalau terdakwa dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp.150.000 namun dengan cara menukarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan bir miliknya dan atas tawaran tersebut saksi RIKIS SUSANTO menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 23.15 WIB terdakwa dan saksi PING BATISTUTA tiba dirumah saksi WAHYUDI KURNIAWAN lalu terdakwa dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN menyerahkan bir lalu saksi RIKIS SUSANTO menyerahkan narkotika lebih kurang 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram kepada terdakwa seharga Rp.150.000,00.
- Bahwa sekira hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika disekitar Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi RIKIS SUSANTO di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam yang terletak dibawah bantal yang sedang diduduki saksi RIKIS SUSANTO dan 1 (satu) buah kaca pirex yang seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa. selanjutnya Terdakwa bersama saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi RIKIS SUSANTO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 77/VII/14342/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) batang pipet kaca pirex berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,40 g (satu koma empat puluh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 2687/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Abdillah Adam selaku pemeriksa dan AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3836/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Bahwa Terdakwa PING BATISTUTA alias PIPING Bin PURIADI bersama-sama saksi RIKIS SUSANTO Bin ZULKIFLI (alm) dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim opsnal kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika disekitar Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penyelidikan
- Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi RIKIS SUSANTO di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam yang terletak dibawah bantal yang sedang diduduki saksi RIKIS SUSANTO dan 1 (satu) buah kaca pirex yang seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi RIKIS SUSANTO selanjutnya Terdakwa bersama saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi RIKIS SUSANTO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 77/VII/14342/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) batang pipet kaca pirex berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,40 g (satu koma empat puluh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 2687/NNF/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Abdillah Adam selaku pemeriksa dan AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 3836/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
|
Teluk Kuantan, 12 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|