| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 111/L.4.18/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AYU LESTARI Binti SUWARLI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1207284909890002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bakaran Batu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 09 September 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun 2 Desa Pasar Inuman RT/RW: 003/002 Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 18 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025
Sejak 21 Juli 2025 s/d 23 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN l
|
Rutan, 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 4 November 2025
|
|
|
5.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 5 November 2025 s/d 4 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa AYU LESTARI Binti SUWARLI pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi lalu ditelfon oleh saudara SUBARDI PURWANTO (DPO) yang merupakan suami dari terdakwa dan menyampaikan kalau di kebun ada 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa pergi ke kebun lalu mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut setelah itu terdakwa kembali pulang dan menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam botol kecil dan menaruhnya di parit rumah terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang memasak dirumah, datang saksi PELKI MAHENDRA dan saksi SABRIE untuk memesan narkotika jenis sabu lalu saksi PELKI MAHENDRA menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya disimpan terdakwa di dalam parit rumah terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi PELKI MAHENDRA setelah itu, saksi PELKI MAHENDRA dan saki SABRIE pergi meninggalkan terdakwa menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5038 XQ.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat saksi SABRIE dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi habis menggunakan narkotika golongan I jenis sabu melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui kalau saksi SABRIE dan saksi PELKI MAHENDRA membeli narkotika dari Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumahnya dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu di parit dekat rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 80/VII/14342/2025 tanggal 19 Juli 2025yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,14 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 2537/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik pegadaian berisi kristal warna putih dengan nomor barang bukti 3542/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml merupakan milik SABRIE Bin Alm ZULKARNAIN diberi nomor barang bukti 3543/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa AYU LESTARI Binti SUWARLI pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di gudang pabrik bekas yang terletak di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang memasak dirumahnya, datang saksi PELKI MAHENDRA dan saksi SABRIE untuk memesan narkotika jenis sabu lalu saksi PELKI MAHENDRA menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya disimpan terdakwa di dalam parit rumah terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi PELKI MAHENDRA setelah itu, saksi PELKI MAHENDRA dan saki SABRIE pergi meninggalkan terdakwa menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5038 XQ.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat saksi SABRIE dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi habis menggunakan narkotika golongan I jenis sabu melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui kalau saksi SABRIE dan saksi PELKI MAHENDRA membeli narkotika dari Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumahnya dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu didalam botol kecil yang disimpan di parit dekat rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 80/VII/14342/2025 tanggal 19 Juli 2025yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,14 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 2537/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik pegadaian berisi kristal warna putih dengan nomor barang bukti 3542/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml merupakan milik SABRIE Bin Alm ZULKARNAIN diberi nomor barang bukti 3543/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|