Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tlk Forum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau PT Karya Tama Bakti Mulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Forum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nofriadi Chandra Andesip, S.HForum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau
Tergugat
NoNama
1PT Karya Tama Bakti Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi
2Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
3Badan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
 
3. Menyatakan sah dan berharga Penggugat berhak memperoleh kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
 
4. Menyatakan sah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena tidak dan atau belum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
 
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
 
6. Memerintahkan Turut Tergugat menjalankan fungsinya agar pelaksanaan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau berjalan sebagaimana mestinya.
 
7. Memerintahkan Turut Tergugat agar melaksanakan enclave terhadap lahan masyarakat yang berada didalam izin usaha (HGU) yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di Desa Muara Petai, Desa Setiang, dan Desa Muara Tiu Makmur;
 
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas kegiatan usaha sebelum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill sebesar Rp.  160.349.929.120,- (seratus enam puluh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah)  kepada Penggugat oleh karena tidak dan atau belum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau, sebagai berikut ;
 

Jenis Kerugian

  • Satuan
  • Jumlah
  1. Masyarakat kehilanggan lahan sebagai sumber penghidupan sehari-hari, dengan perhitungan 20% x 9.400 ha (luas HGU Tergugat di wilayah pucuk rantau dari total keseluruhan ± 17.448.46 hektar) = 1.880 ha

 

Biaya pembangunan kebun sawit berdasarkan Ditjen Perkebunan Tahun 2025 =Rp. 85.239.324,-

 

1.880 ha x 85.239.324= Rp. 160.249.929.120,-

 

  1. Biaya operasional
  • Pengurusan perkara

Rp. 75.000.000

- lain-lain

Rp. 25.000.000

  1.  
  •  
  1.  
 
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah), setiap harinya sejak tanggal perkara a quo diperiksa oleh Majelis Hakim Yang Mulia, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
 
12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
 
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak